suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

GUDANG KAYU DISEGEL, MAINAN TAK BERIZIN DISITA POLISI, NARAPIDANA BENNY SOEWANDA KEMBALI DIADILI

avatar suara-publik.com
Foto : Terdakwa Benny Soewanda (37), dan dos isi mainan mobil-mobilan, menjalani sidang dengan agenda saksi, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara online, Senin (21/08/2023).
Foto : Terdakwa Benny Soewanda (37), dan dos isi mainan mobil-mobilan, menjalani sidang dengan agenda saksi, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara online, Senin (21/08/2023).
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana memperdagangkan Barang produk mainan diecast dan mainan miniatur diecast mobil-mobilan untuk kolektor, sejak tahun 2014.namun produksi dan penjualan sebagai Distributor mainan mobil- mobilan tersebut, tidak pernah mengantongi sertifikat, tidak.memiliki izin, sistem yang tidak sesuai SNI atau penomoran SNI, yang dipindahkan ke gudang kayu Pergudangan Romokalisari milik PT Anugerah Abadi Sejahtera (AAS), milik Terdakwa Benny Soewanda (37), diruang Tirta 1 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Taufan Mandala, Senin (21/08/2023).

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dan Agus Wihananto, dari Kejati Jatim, Menyatakan terdakwa Benny Soewanda (37), telah melakukan tindak pidana,
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.Atau, "Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 65 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian".Atau, "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian".

JPU menghadirkan dua orang saksi dipersidangan,saksi Didit Setyaningsih admin perusahaan, dan saksi Rosi Chandra pengelolah harga mainan.

"Yang saya tahu kantor PT Hobi akan disita, barang-barangnya dititipkan di PT AAS," kata saksi Didit Setyaningsih, selaku admin PT AAS.

Didit menerangkan hubungan Terdakwa Benny dengan PT Hobi, Terdakwa sebagai Direktur.Dan barang produk yang di titipkan di PT AAS berupa mainan moniatur mobil-mobilan.

"Apa alasan PT.Hobi menitipkan barang mainan ke PT.AAS, apa benar barang yang dititipkan itu tidak ber SNI," tanya hakim taufan. "Yang saya dengar kantornya PT HOBI mau disita Bank,mengenai SNI atau tidak, saya tidak tahu," jawab saksi.

Didit mengatakan barang-barang yang dititipkan diletakan begitu saja. Tiba-tiba ada polisi datang, memeriksa surat-surat pergudangan PT AAS yang bergerak di bidang kayu, ditemui bu Heni dari bagian dokumen-dokumen.Polisi juga bertanya
terkait mainan anak-anak yang ada di gudang.Selanjutnya barangnya disegel dan ada yang disita.

"Hubungan apa PT AAS dengan Hobi Internasional,Siapa direktur dan komisaris PT AAS, apakah saksi mengetahui kalau Ricard juga menjadi pengurus dari PT Hobi Internasional," tanya Jaksa Hari Basuki.

"Kalau hubungan keduanya saya tidak tahu, Direkturnya Pak Ricard, Komisarisnya ibu Sri, Pak Ricard itu komisaris di PT Hobi, makanya semua jualan yang ada di PT Hobi dititipkan kepada PT AAS," jawab saksi Didit.

"Barang apa saja yang dipindahkan pada waktu itu, apakah termasuk meubeler, Siapa yang menerima tanda terima titipan mainan dari PT Hobi Internasional," tanya Hari Basuki. "Yang dititipkan mainan saja, yang menerima titipan dari bagian gudang," jawab saksi.

"Apakah saksi tahu terdakwa Benny Soewanda sebagai apa di PT Hobi, apa benar Direskrimsus Polda Jatim, awalnya datang ke PT AAS untuk memeriksa dokumen perkayuan, faktanya saat ke gudang mereka menemukan dus-dus yang berisi mainan anak-anak," tanya Jaksa lagi.

"Kalau Pak Benny Direktur, Pak Irwan Tanaya Direktur Utama, PT Hobi di daerah Kenjeran Surabaya, sedangkan PT AAS di pergudangan Maspion Romokalisari, Saat Polisi tanya kami jawab kalau itu titipan dari PT Hobi, Ada surat jalan yang dikeluarkan dari pihak ekspedisi," jawabnya.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Didit juga menjelaskan saat pengiriman barang mainan tersebut Terdakwa Benny Soewanda ada di lokasi, yang disiapkan sebanyak dua truk.

Terdakwa Benny Soewanda saat menjalani persidangan ini status sebagai Narapidana dalam perkara lain.Untuk kesaksian Rosi Chandra pengelolah harga mainan, oleh Hakim ditunda pada Senin pekan depan.

Diketahui, Terdakwa Benny Soewanda sebagai Direktur Utama PT. Hobi Abadi Internasional dan selaku Direktur PT. Hobi Abadi Internasional, Sejak 4 September 2013 s/d 3 November 2020, bertanggung jawab membantu menjaga kantor, menjaga gudang, mengawasi aktivitas pegawai.

PT. Hobi Abadi Internasional berdiri 4 September 2013,di ruko Fira 51 blok D 12 Kenjeran 475-481 Surabaya, Sebagai Distributor produk mainan diecast untuk kolektor, mainan miniatur diecast mobil-mobilan untuk kolektor, sejak tahun 2014. Daerah pemasaran:
Surabaya (toko pasar atom, toys ruko dekat pasar atom,), Jogja (toko rajawali, seno dan toko H & M), Semarang (toko agung),Jakarta (Hans Toys, Vovo Toys), Bandung (Rejeki Jaya Toys).

Tahun 2016, membuka toko mainan diecast untuk kolektor Bernama OK Toys, di Supermal Pakuwon FC 32 Surabaya, Rosi selaku pengelolah harga mainan mulai Rp. 12 ribu s/d Rp.100 ribu, Rosi Chandra tiap bulan melaporkan usaha perdagangan mainan di toko Toys, Irwan Tanaya selaku Direktur, dan Richard Sutanto sebagai Komisaris.

November 2019 , Direktur Utama, Direktur dan Komisaris, PT. Hobi Abadi Internasional sepakat menghentikan usaha. Bulan Maret 2020 PT. Hobi Abadi Internasional menitipkan produk mainan diecast di PT. Anugerah Abadi Sejahtera (AAS).

Senin, 22 Nopember 2021 saksi Dyan Andriono, bersama tim saksi Aipda Sulin melakukan penggeledahan di PT.AAS, di lokasi bertemu saksi Didit Setyaningsih admin perusahaan, ditemukan produk mainan diecast mobil-mobilan.Dijelaskan oleh Didit Setyaningsih mainan terbut bukan milik AAS, melainkan milik PT Hobi Abadi Internasional,dalam melakukan penjualan diecast mobil-mobilan tersebut belum dilengkapi SNI.

Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti :
5 karton berisi @ 4 box, per box berisi 12 pcs mainan diecast tipe GL 51246-A, jumlah total 240 pcs,
6 karton berisi @ 4 box, per box berisi 12 pcs mainan diecast tipe GL 51246-F, jumlah total 288 pcs.
6 karton berisi @ 4 box, per box berisi 12 pcs mainan diecast tipe GL 51246-B, jumlah total 288 pcs;
4 karton berisi @ 4 box, per box berisi 12 pcs mainan diecast tipe GL 51246-C, jumlah total 192 pcs
5 karton berisi @ 4 box, per box berisi 12 pcs mainan diecast tipe GL 51246-E, jumlah total 240 pcs
5 karton berisi @ 4 box, per box berisi 12 pcs mainan diecast tipe GL 51246-D, jumlah total 240 pcs
4 box berisi @ 8 pcs mainan diecast tipe HW DRW 73
8 box berisi @ 6 pcs mainan diecast tipe HW DJH 27.

Dilakukan penyitaan produk mainan diecast mobil-mobilan, dilakukan penyitaan,dititipkan di PT. Anugerah Abadi Sejahtera, beberapa item yang disisihkan untuk dibawa ke Polda Jatim. (sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper