suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

SIDANG KDRT, ISTRI HAMIL 6 BULAN DISULUT ROKOK DAN DITERJANG KE TEMPAT TIDUR, CANDRA K AKHIRNYA DITAHAN

avatar suara-publik.com
Foto : Terdakwa Candra Kurnain, saat akan dilakukan penahanan ke Rutan Medaeng oleh petugas Kejaksaan Tanjung Perak, Selasa (22/08/2023)
Foto : Terdakwa Candra Kurnain, saat akan dilakukan penahanan ke Rutan Medaeng oleh petugas Kejaksaan Tanjung Perak, Selasa (22/08/2023)
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suarapublik.com) -Sidang perkara pidana perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga, yang dilakukan terhadap istrinya Ninik Nur Kholisoh, dengan menyulut rokok pada dahi korban, mencengkram kuat tangan hingga memar dan menerjang dan mendorong korban yang sedang mengandung usia 6 bulan ke atas tempat tidur, yang dilakukan oleh terdakwa Candra Kurnain (30), yang tidak ditahan, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, Selasa (22/08/2023).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, menyatakan terdakwa Candra Kurnain (30) telah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga, " Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004", tentang penghapusan KDRT atau "Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 44 ayat (4) UU No.23 Tahun 2004," tentang penghapusan KDRT, Atau,
" Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 ayat (2) UU.No.23 Tahun 2004," tentang penghapusan KDRT.

Dalam persidangan diketahui Terdakwa tidak ditahan, dalam pertimbangan majelis hakim yang diketuai Erentua Damanik, menyatakan mengeluarkan penetapan agar mulai hari ini Terdakwa Candra Kurnain dilakukan penahanan,
" kamu tidak ditahan ya, kalau begitu majelis hakim akan mengeluarkan penetapan agar terdakwa ditahan mulai hari ini," ujar Hakim Damanik.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda JPU menghadirkan saksi.

Diketahui, Pasangan suami istri Terdakwa Candra Kurnain (30) dan istrinya Ninik Nur Kholisoh, menikah secara Islam di KUA Rembang Jawa Tengah. Pada tanggal 26 Juli 2022.

Kejadian KDRT tersebut pada hari Minggu 22 Januari 2023, sekira jam 19.00 wib, di rumah kontrakan jalan Manyar Sabrangan IX/39 Surabaya, Terdakwa Candra Kurnain yang jarang pulang, saat itu pulang ke rumah kos menemui istrinya Ninik yang sedang hamil usia 6 bulan.

Ninik curiga suaminya ada hubungan asmara dengan wanita lain yang bernama Vala, menemukan di Chat HP Terdakwa.
Akhirnya timbul perdebatan pada keduanya, yang akhirnya Terdakwa Candra emosi lalu meninggalkan kamar kos tersebut.

Namun saat itu Ninik menahan sambil berkata " Saya masih mau ngomong, jangan pergi dulu,"
Terdakwa Candra yang sedang memegang rokok, langsung menyulutkan rokok ke dahi Ninik, lanjut mencengkram tangan Ninik kuat-kuat hingga memar, menerjang dan mendorong Ninik yang sedang hamil 6 bulan ke tempat tidur. Terdakwa Candra langsung pergi meninggalkan Ninik tanpa memperhatikan luka- luka pada istrinya.

Dari hasil Visium et Repertum, dengan kesimpulan, luka memar membekas di tangan kiri dan bekas luka di punggung tangan kiri, di sebabkan persentuhan benda tumpul. (sam)

Editor : Redaksi

DKP Harkitnas