SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana perbuatan penggelapan barang perhiasan Emas milik Toko Emas Jaya Abadi jalan Blauran 56 Surabaya, jenis kalung dan liontin emas dan gelang emas, yang diambil didalam etalase Toko sejak tahun 2017 sampai Maret 2023, lalu digadaikan ke Pegadaian Syariah, Jalan Kranggan 80C dan di Pegadaian Syariah Jalan Kutai Wonokromo Surabaya, dengan kerugian sebesar Rp.1,5 Miliar, dengan para terdakwa Lisa Indadjaya Binti Subakir (alm) dan Handayani Binti Kusriyanto (alm), dan Alvia Masrida (DPO), diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara online.
Dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dillah Rahmawati, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan para terdakwa Lisa Indadjaya dan Handayani, Terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Telah mengambil barang sesuatu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu,"
”Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP", dakwaan Kedua JPU.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lisa Indadjaya dan Handayani, dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa tahanan dan penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti, 234 lembar kitir perhiasan
1 perhiasan gelang hias mata gelang emas kuning seberat 23,21 gram, 1buah kalung Milano emas putih berat 4,9 gram, 1 buah kalung Milano emas putih berat 5,02 gram
1buah gelang emas jenis plintir dengan berat 28,72 gram 16 karat Dikembalikan kepada saksi Andhi Sanjaya 1 HP Oppo type A5S. 1 HP Iphone XR warna putih Dirampas untuk dimusnakan
Sidang sebelumnya JPU menghadirkan tiga orang saksi, Andhi Sanjaya dan Livia Aldisa, pemilik toko emas Jaya Abadi jalan Blauran 56 Surabaya, dan saksi Sofiin karyawan toko.
Andhi Sanjaya mengatakan"Lisa ,Handayani dan Alvia yang sekarang masih buron, adalah karyawan saya, menjaga toko setiap hari, dan kita gaji, kami kehilangan barang perhiasan emas di etalase Toko kami, dilakukan oleh ketiganya semenjak tahun 2017 sampai tahun ini bulan maret 2023,kita audit pembukuan dan jumlah barang yang ada, tidak berkesesuaian catatan buku dari barang yang dilaporkan," terang saksi.
"cara ngambilnya dipinggirkan dulu, nanti pas pulang kerja baru diambil, kalau mau melunasi selama 70 tahun belum tentu lunas, justru para terdakwa itu yang minta dilaporkan, mereka merasa gak bersalah, kerugian toko sekitar 1,5 Miliar," Tambah saksi.
Diketahui, Terdakwa Lisa Indadjaya dan Terdakwa Handayani karyawan Toko Emas Jaya Abadi jalan Blauran 56 Surabaya milik kakak beradik saksi Andhi Sanjaya dan saksi Livia Aldisa.
Terdakwa Lisa, Handayani dan Alvia alias Alvi (DPO) bertanggung jawab terhadap perhiasan stok kalung dan liontin emas, menghitung secara manual , menghitung stok emas dan bentuk biji satu persatu dicocokan dengan jumlah dalam buku catatan milik saksi Livia Aldisa.
Alvia (DPO) digaji Rp.2 juta, uang makan tiap senin Rp.60 ribu, uang makan tiap hari Sabtu Rp.80 ribu,
dan mendapatkan bonus Rp.500 ribu, dengan catatan hari senin - sabtu masuk setiap hari,selama sebulan penuh.
Peran Terdakwa Handayani memberitahu cara mengambil perhiasan di etalase kepada Terdakwa Lisa, Sehingga pada tahun 2018 Terdakwa Lisa dan Terdakwa Handayani sepakat bersama-sama mengambil perhiasaan emas berupa gelang dengan berat 5 gram 16 karat dengan cara, Handayani mengambil gelang emas dalam etelase toko, lalu diserahkan kepada Lisa untuk disimpan di dalam tas.
Selanjutnya Lisa merubah catatan yang tidak sesuai pada laporan pemasukan toko, secara tidak terperinci.Terdakwa Lisa menggadaikan gelang emas berat sekitar 5 gram 16 karat tersebut.
Pada tahun 2018 sampai tanggal 18 Maret 2023, Terdakwa Lisa Indadjaya kembali mengambil perhiasan gelang emas, kalung emas, dan liontin. Terdakwa Handayani mengambil beberapa perhiasaan tersebut di dalam etelase toko, melakukan perubahan yang tidak sesuai pada laporan pemasukkan.
Seluruh perhiasan yang diambil tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi Andhi Sanjaya dan saksi Livia Aldisa pemilik toko. Menggadaikan di Penggadaian Syariah, di Jalan Kranggan 80C Bubutan Surabaya sebanyak 20 kali. Digadaikan di Penggadaian Syariah Karang Mejangan sebanyak 10 kali.Perhiasan terakhir yang diambil tanggal 18 Maret 2023 jam 09.00 Wib, Terdakwa Lisa menggadaikan gelang emas berat 23 gram 16 karat di Penggadaian Syariah Jalan Kutai Wonokromo Surabaya, mendapatkan uang Rp.12.400.000,-
Sejak tahun 2017 sampai 2018, Terdakwa Handayani mengambil gelang emas dengan berat10 gram, mengambil gelang emas di dalam etelase toko saat itu terdakwa Handayani sedang membutuhkan keuangan.
Rincian perbuatan Terdakwa Handayani, November atau Desember 2017 mengambil perhiasan 10 gram, Januari 2018 mengambil perhiasan 10 gram, Mei atau Juni 2018 mengambil perhiasan10 gram, Desember 2018 mengambil perhiasan10 gram, Februari 2019, Terdakwa Handayani bersama Alvia Masrida (DPO) mengambil perhiasan 10 gram, April 2019, mengambil perhiasan 10 gram, Desember 2019, mengambil perhiasan 10 gram, Februari 2020, mengambil perhiasan10 gram sebanyak 4 kali, Tahun 2021, Februari 2019, Terdakwa Handayani bersama Alvia (DPO) mengambil perhiasan 10 gram sebanyak 4 kali, Tahun 2022, Terdakwa Handayani bersama Alvia Masrida (DPO) mengambil perhiasan 10 gram sebanyak 6 kali, Tahun 2023, Terdakwa Handayani bersama Alvia Masrida (DPO) mengambil perhiasan 10 gram.
Terhadap perbuatan tersebut, antara Terdakwa Lisa, Handayani dan Alvia Masrida (DPO) saling mengetahui untuk.mengambil, kemudian digadaikan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Atas perbuatan para terdakwa, Toko Emas Jaya Abadi diwakili oleh saksi Andhi Sanjaya mengalami kerugian Rp.1.500.000.000,- (sam)
Editor : Redaksi