suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

JADI LINMAS PEMKOT NYAMBI JAMBRET HANDPHONE, RIZAL P DAN ADI S DIHUKUM 22 BULAN BUI

avatar suara-publik.com
Terdakwa Rizal Prasetyo dan Adi Bergas Setiawan ( kanan atas), menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara vidio call
Terdakwa Rizal Prasetyo dan Adi Bergas Setiawan ( kanan atas), menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara vidio call
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana pencurian dengan kekerasan, merampas sebuah Handphone secara paksa ( jambret HP) milik korbannya saksi Septian Anggi W, dilakukan bersama- sama oleh para terdakwa Rizal Prasetyo bin Mad Juri (alm) dan Terdakwa Adi Bergas Setiawan bin Ismari, yang bekerja sebagai Linmas, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara vidio call, Senin (28/08/2023).

Sidang agenda putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim I Ketut Tirta, Mengadili, Menyatakan, terdakwa Rizal Prasetyo bin Mad Juri (alm) dan Terdakwa Adi Bergas Setiawan bin Ismari, bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dengan kekerasan”, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke- 2 KUHP, seperti dalam dakwaan JPU.

Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing masing selama 1 tahun dan 10 bulan, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Menyatakan barang bukti,
1unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam Nopol: W-2445-VD beserta kunci,
1lembar STNK asli sepeda motor Honda Scoopy warna hitam Nopol: W-2445-VD, Dirampas untuk Negara.

1buah Handphone merk Vivo Y-12 warna biru, 1buah kardus Handphone merk Vivo Y12 warna biru. Dikembalikan kepada saksi Septian Anggi W.

Putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis , dari Kejari Surabaya,berupa pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan.

Sidang sebelumnya saksi korban Septian Anggi W, pemilik HP, menerangkan saat sedang berhenti di pinggir jalan sekitar jam 7 pagi, selesai mengantar adik nya,
" Saya berhenti di pinggir jalan Jalan Mulyorejo Tengah Surabaya (dekat Kodim), saat itu memegang HP, tiba-tiba dari arah kanan ada yang merampas HP saya, spontan saya kejar sambil meneriaki " Jambret "
Warga sekitar juga ikut mengejar, dan tertangkap yang mulia," terang saksi.

Kedua terdakwa Rizal dan Adi yang didampingi penasehat hukumnya Victor Sinaga, Rizal mengakui kalau berniat jambret saat itu ada peluang,"yang joki motor Adi, saya dibonceng, saat dekat sama sasaran, saya turun, lalu saya rampas HP korban saat sedang dipinggir jalan, kita dikejar massa, sepeda motor jatuh, lalu dipukuli oleh massa," kata rizal yang juga bekerja sebagai Linmas.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Dikerahui, Pada hari Senin 22 Mei 2023 pukul 07.25 wib, para terdakwa merampas 1 unit Handphone merk Vivo Y-12 warna biru milik saksi Septian Anggi W, dengan cara, awalnya terdakwa berboncengan motor Honda Scoopy Nopol: W-2445-VD, Adi sebagai joki sedangkan terdakwa Rizal dibonceng, melintas di Jalan Mulyorejo Tengah Surabaya (dekat Kodim).

Terdakwa Rizal melihat saksi Septian Anggi W berhenti dipinggir jalan sambil memegang handphone, lalu terdakwa Rizal memberitahu Adi, mengatakan “ada orang perempuan megang handphone, ayo dijambret”.

Lalu sepeda motor mendekat ke saksi Septian Anggi W, terdakwa Rizal turun dari motor berjalan menuju ke saksi Septian Anggi W langsung merampas handphone tersebut yang dipegang di sebelah kanan.

Setelah kuasai handphone, Rizal berlari ke sepeda motor yang dikendarai Adi, lalu pergi.
Saksi Septian Anggi W mengejar para terdakwa sambil berteriak “jambret”, teriakan tersebut terdengar warga sekitar dan ikut mengejar para terdakwa, para terdakwa panik hingga sepeda motor terjatuh di Jalan Mulyorejo, lalu para terdakwa diamankan oleh warga sekitar.

Maksud para terdakwa merampas HP saksi Septian Anggi, untuk dijual, uang hasil penjualan akan dipergunakan para terdakwa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Septian Anggi W mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,- (sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper