suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

DICIDUK JUAL BUBUK MESIU 100 KG DAN 16 JENIS PETASAN, MARLINO, MUSLIMIN, MUFTI, DITUNTUT 3 TAHUN BUI, 2 TERSANGKA BURON

avatar suara-publik.com
Para Terdakwa Marlino Dyan, Ikhwatul Muslimin dan Akhmad Mufti Rosyad, menjalani sidang agenda tuntutan JPU, diruang Sari 3, secara vidio call
Para Terdakwa Marlino Dyan, Ikhwatul Muslimin dan Akhmad Mufti Rosyad, menjalani sidang agenda tuntutan JPU, diruang Sari 3, secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suarapublik.com) -Sidang perkara pidana penjualan bahan peledak jenis serbuk hitam ( mesiu), sebanyak 100 kg, sebagai bahan pembuatan petasan, melalui aplikasi jual beli online Shoppe nama toko @KaryaAnakBangsa_12, yang dilakukan oleh masing- masing peran, ada sebagai pemodal, peracik mesiu dan pembelian lewat online, dengan para Terdakwa Marlino Dyan Pramestiyanto alias Lino,(22) asal Jogyakarta, pendidikan SD, Terdakwa Ikhwanul Muslimin alias Iwan,(28) asal Sleman Jogyakarta, Karyawan BUMN KAI, Terdakwa Akhmad Mufti Rosyad alias Uti,(30) asal Sleman, pendidikan terakhir SMK, bersama dengan Abil Hasan alias Abi dan Djaelani yang masih (DPO), diruang Sari 3 PN.Surabaya, dipimpin ketua hakim Sutrisno, secara vidio call.

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dan Novita Maharani,dari Kejati Jatim, menyatakan para Terdakwa Marlino Dyan, Ikhwatul Muslimin dan Akhmad Mufti Rosyad, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama sama tanpa hak membuat, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, sesuatu bahan peledak” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat ( 1 ) Undang Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan tunggal JPU.

Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa berupa pidana penjara masing masing selama 3 tahun, dikurangkan selama dalam tahanan, dengan perintah para terdakwa tetap dalam tahanan,Senin (28/08).

Menyatakan barang bukti,
2 Kg Bubuk Mercon,Serbuk Hitam,
Serbuk hitam : 1 kg x 100 buah = 100 kg,Tanah liat = 2,5 kg,
Petasan siap pakai dengan jenis,
Super kaget = 5 buah,Elang mas = 9 buah,Pipa asap = 4 buah, Jumbo bliz = 5 buah, Cap 2 jago = 600 buah, Ayam Jantan = 4 buah,
Happy flower = 300 buah, Rawana = 5 buah, Corsair = 10 pack, Black buster = 20 buah, Circle blitz = 10 buah, Bawang ajaib = 30 buah,
Smoke ball = 30 buah, Magical shot = 19 buah, Kembang api phoenix = 20 pack, Mercon renteng = 20 pack,
Timbangan : 1 Buah, 1 HP merk Oppo F 9 warna Ungu, 1 Buah HP merk Huawei warna Biru.
Desiccant (anti lembab) 2,9 Kg;
Serbuk Kuning : 1 Karung 15 Kg;
Kemasan 1 karung 4 buah = 115 kg;
Serbuk hitam : Kemasan 1/4 kg x 62 buah = 15,5 kg. Kemasan 1 buah = 1/2 kg. Serbuk putih Kemasan 1 kg x 25 buah = 25 kg, Kemasan 20 kg 2 buah = 40 kg, Kemasan 10 kg 2 buah = 10 kg.
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN

Sidang sebelumnya,Jaksa menghadirkan dua orang saksi, yakni Setyan Arif kurir J&T, dan Aris kepala gudang J&T wilayah wonocolo,
Arif sebagai kurir paket menerangkan, ada pengiriman Shoppe online dikirim ke alamat
Gayungan Gg.2/30, Surabaya,tapi rumah kos itu kosong, " waktu itu saya kirim pagi ke alamat jalan Gayungan, tapi tempatnya kosong, lalu minta dikirim ke Polda jatim cara COD Rp.491 ribu, saya kirim penerima atas nama Giardi Nugraha.ya cuma satu kali itu aja saya kirim," jelas saksi.

Saksi Aris sebagai Kepala gudang, menerangkan kalau gudang tersebut sebagai door in paket yang dikirim untuk wilayah wonocolo dan sekitar, " kalau wonocolo, gayungan turunnya ke gudang kita, kiriman paket 3 kecamatan turunnya ke gudang Kita, paket begitu banyak, barang apa yang dikirim," jelas saksi.

Bermula Saksi Giadi Nugraha anggota Ditreskrimum Polda Jatim, tanggal 21 Maret 2023 mengetahui adanya penjualan barang bahan peledak jenis serbuk hitam (Mesiu) untuk.bahan petasan berat 2 kilogram, Melalui aplikasi E-Commers (jual beli online) Shoppe, nama toko@KaryaAnakBangsa_12.

Saksi Giadi memesan barang tersebut berupa bahan peledak ( bubuk miseu/ mercon) kemasan 1 kilogram, tiap bungkus seharga Rp.230 ribu. Melalui Shoppe nama toko @KaryaAnakBangsa_12, saksi Giadi Nugraha memesan 2 kilogram harga Rp.460 ribu, proses pengiriman kurir J&T Express, alamat pengiriman di rumah kos jalan Gayungan Gg.2/30, Gayungsari Surabaya.

Tanggal 23 Maret 2023, jam 11.00 Wib di rumah kos jalan Gayungan Gg.2/ 30, Gayungsari Surabaya, paket tersebut diantar kurir dari J&T Expres diterima saksi Fandy Pratama Nur Ardiasyah alias Nemo, selanjutnya menghubungi saksi Giadi selaku pemesan, menginfokan bahwa pesanan bahan peledak (mesiu) 2 kilogram dari aplikasi Shoppe, nama toko
@KaryaAnakBangsa_12 sudah tiba dan diterima.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, didapatkan informasi pemilik toko @KaryaAnakBangsa_12 jual beli online Shoppe atas nama Marlino Dyan Pramestiyanto, di Gunungan, Ds. Pleret Kec. Pleret Kab. Bantul, Yogyakarta.

Tanggal 25 Maret 2023 petugas menangkap Marlino Dyan Pramestiyanto,dirumahnya
ditemukan barang bukti bubuk mesiu 100 kilogram dan 16 jenis petasan disimpan di dapur rumah Terdakwa,1 HP merk Vivo Warna Ungu sebagai sarana penjualan bubuk mesiu secara online.Bahan peledak diperoleh dari Abil Hasan alias Abi.

Telah disepakati, Terdakwa Marlino pihak yang.memasarkan barang,Abil Hasan penyedia barang,
Terdakwa Ikhwanul Muslimin sebagai pemodal, Djaelani meracik bahan peledak.Terdakwa Ikhwanul Muslimin ditangkap area parkir stasiun Lempuyangan Jogyakarta.
Terdakwa Akhmad Mufti Rosyad ditangkap ditempat peracikan milik Djaelani di desa Gombang Tirtoadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta.
Akhmad Mufti meracik bahan baku Potasium Chlorate (KCL03), Sulfur Powder Swallow dan Aluminium Powder menjadi bahan peledak (bubuk mesiu / mercon).

Terdakwa Marlino Dyan
memposting jualan diberi keterangan “kembali lagi” “bubuk Ajaib” ada emot petasan dengan keterangan dapat dibayarkan COD, bayar ditempat. Pada aplikasi shoppe barang yang dijual dengan nama “BUBUK MINUMAN” agar pihak shoope tidak curiga dan dilarang,Harganya berfariasi sesuai berat yang membutuhkan dengan mengunakan rekening akun DANA, milik terdakwa Marlino Dyan.

Jika sudah menerima pembayaran, uang tersebut ditransfer ke Terdakwa Ikhwatul Muslimin sebagai pemodal.Terdakwa Ikhwatul Muslimin memesan bahan kimia di PT.Mitra Tsalasa Jaya di Office 99, Gedung educenter Jl. Sekolah Foresta No.8, Pagedangan,Tangerang Banten, sebanyak 3 kali.
Tanggal 15 November 2022,
total tagihan Rp. 17 juta.
Tanggal 13 pebruari 2023,
total tagihan Rp. 12, 7 juta.
Tanggal 23 Maret 2023,
total tagihan Rp.27,2 juta. (sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper