SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 9 poket dengan berat total 7,93 gram, yang dibeli dengan harga Rp.9 Juta, yang rencananya akan dikirim ke Didiy penghuni Lapas Nabire Papua.denganTerdakwa Antony Edward Panjaya anak dari Charles Edward Panjaya, dipimpin ketua majelis hakim Djunaidi, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara vidio call, Selasa (29/08/2023).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arya Samudra dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Menyatakan terdakwa Antony Edward Panjaya telah melakukan tindak pidana, "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) Gram,"
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau :
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika."
Sidang kali ini JPU Diah Ratri Hapsari menghadirkan saksi penangakap Rangga Pinileh Sukartono, anggota Polrestabes Surabaya.
Saksi mengatakan,Senin, 15 Mei 2023, terdakwa Antony ditangkap di rumahnya di Jalan Samahudi gang Jasem,Sidoarjo, saat digeledah ditemukan sabu 1,47 gram, di atas tempat tidur, timbangan elektrik dan HP serta 8 poket sabu total seberat 7,93 gram ada di dalam kadus ruang tamunya. Pengakuan terdakwa barang didapatkan dari Muhammad Arif alis Glowong.
"Terdakwa sudah beli ke Arif sebanyak 10 kali," terang saksi.
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan," benar Yang Mulia," saut terdakwa.
Dalam pemeriksaan terdakwa, Antony mengakui perbuatannya dan telah membeli kepada Arif sebanyak 10 kali.
Terdakwa Antony menjelaskan, bahwa sudah beli 9 kali untuk dipakai sendiri, yang terakhir di kirim ke Papua.
Terdakwa Antony yang didampingi penasehat hukumnya Victor Sinaga, tidak mengajukan saksi yang meringankan, sidang akan dilanjutkan selasa pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.
Bermula Didiy ( dari Lapas Nabire)
menghubungi Terdakwa Antony Edward Panjaya anak dari Charles Edward Panjaya, lewat telpon, meminta diberikan sabu 6 gram, dan mengirim uang Rp.6,6 juta, via Transfer ke Rek BCA.
Selanjutnya, Senin 15 Maret 2023 jam 07.30 wib Terdakwa menghubungi Muhammad Arif alias Glowong bin Muh.Supi'i (alm) ( Berkas terpisah), untuk memesan sabu 6 gram Rp.6.450.000,- dibayar cara ditransfer.
Pesanan sabu diantar diletakan diatas pagar tembok rumah Jalan Samahudi Gg. Jasem No.3 Bulusidokare Sidoarjo oleh Arif alias Glowong.Terdakwa kembali memesan sabu 2 gram Rp. 2.200.000,- kemudian Sabu diantar cara dilempar ke dalam rumah alamat yang sama.
Terdakwa Antony, setelah menerima sabu, dengan sabu seberat 6 gram dibagi menjadi 6 poket kecil, dan 1 poket seberat 2 gram dibagi menjadi 3 poket kecil.
Kemudian hari Senin tanggal 15 Mei 2023, jam 16.00 wib, dirumah Antony jalan Samahudi Bulusidokare Sidoarjo, Terdakwa ditangkap oleh anggota Polrestabes Surabaya, saksi Mohamat Syafi dan saksi Rangga Pinileh Sukartono, hasil pengembangan dari Muhammad Arif alias Glowong yang diamankan terlebih dahulu di jalan R.Patah No.33 Pakauman Sidoarjo.
Dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Antony ditemukan barang bukti,
1,47 Gram Sabu diatas kasur tempat tidur.
(1,11, 1,10, 1,10, 1,09,1,07, 0,84, 0,81, 0,81) gram dengan pembungkusnya. Berat Total: 7,93Gram, ditemukan dalam Kardus diruang tamu.
1Handphone Oppo
2 Timbangan elektrik, dalam kamar terdakwa.
Terdakwa mengakui Sabu berat 1,47 gram, akan dikonsumsi sendiri.
sedangkan sabu berat 7,93 gram
Terdakwa masukan ke dalam sela-sela kertas tutup kardus bagian dalam, kemudian direkatkan lagi,
selanjutnya disamarkan menggunakan Kopi Bubuk dan Mie Instan,Kardus tersebut akan dikirim dikirim ke Ddiy berada di Lapas Nabire Papua. (sam)
Editor : Redaksi