suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

WARGA RUSUN TANAH MERAH DICIDUK JUAL SABU, HOLIS DAN HASIS BABLAS BUI

avatar suara-publik.com
Terdakwa Holis bin Sarikan (28),dan Terdakwa Mohamad Hasis Bin Muhammad Nawawi (36), menjalwninsidang agenda dakwaan, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara vidio call
Terdakwa Holis bin Sarikan (28),dan Terdakwa Mohamad Hasis Bin Muhammad Nawawi (36), menjalwninsidang agenda dakwaan, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara vidio call
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suarapublik.com) -Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, dibeli dari Angga (buronan)
Seberat 1 poket harga Rp.800 ribu
saat ditangkap ditemukan 1 poket sabu dan 2 pipet kaca yang berisi sisa sabu, penggeledahan di jalan Tanaha Merah II Blok ALT II Surabaya ditemukan juga 1 poket sabu berat 0,938 gram,1timbangan elektrik,1 bungkus plastic klip, 2 skrop plastic di dalam laci meja kayu, dengan para Terdakwa Holis bin Sarikan (28), warga Rusun Tanah Merah II blok ALT 2/15 dan Mohamad Hasis Bin Muhammad Nawawi (36) warga Tanah Merah Gg.VI/10, dipimpin ketua majelis hakim AA GD Agung Parnata diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara vidio call.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Menyatakan para terdakwa Terdakwa Holis bin Sarikan (28),dan Terdakwa Mohamad Hasis Bin Muhammad Nawawi (36), melakukan pidana penyalahgunaan Narkotika,
"tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I"
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika". Atau
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika".Atau
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika".

Terhadap dakwaan JPU, para terdakwa yang didampingi
Penasehat hukum Rudy Wedhasmara dari Yayasan Orbit, keberatan perihal BB Sabu, " sabubyangbada hanya didalam pipet kaca sisa pakai yang mulia," katanya.
Sidang akan dilanjutkan Kamis akan datang dengan agenda saksi polisi dari JPU.

Diketahui, saksi Tri Nofyanto bersama Sandhy Dikjaya anggota
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Rusun Tanah Merah II Blok ALT 2 Surabaya Para Terdakwa melakukan aktifitas jual beli sabu.

Selanjutnya pada hari Kamis 11 Mei 2023, jam 17.00 wib, bertempat di Jl Raya Bangkingan Surabaya, saksi Tri dan Sandhy mengamankan para terdakwa dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 1 poket sabu 0,001 gram, 2 pipet kaca berisi sabu sisa pakai berat 0,09 gram, uang tunai 750 ribu dalam saku celana Terdakwa Holis. 1 HP oppo dibawa oleh Terdakwa Moh.Hasis bin Muh.Nawawi.

Penggeledahan tempat lain di bawah tangga Rusun Tanah Merah ditemukan 1 poket sabu berat 0,938 gram dan bungkusnya.
1timbangan elektrik,1 bungkus plastic klip, 2 skrop plastic di dalam laci meja kayu

Awalnya hari Kamis 11 Mei 2023 jam 13.30 Wib, di depan Sekolah Dasar Manggala, jalanTanah Merah, Terdakwa Holis membeli sabu 1 poket harga Rp.800 ribu dari Angga alias Phon (DPO). Selanjutnya Terdakwa Holis dan Hasis menggunakan sabu di Rusun tanah merah II Blok ALT II Surabaya. (sam)

Editor : Redaksi

Puasa Disbudpar