SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana penipuan dan penggelapan investasi supply alat kesehatan untuk beberapa Rumah Sakit,di janjikan keuntungan 40% / 14 hari dari profit, kepada para korbannya, bermodalkan SPK dan Badan Hukum Fiktif untuk mengelabuhi, sehingga para korbannya tergiur dengan bisnis tersebut, dengan setoran dana mencapai Rp. 1.393.146.500,-, dengan para Terdakwa, Heksindo Gusti Nata dan Terdakwa Grace Velisia Heryanto, bersama dengan saksi Tiara Natalia Alim (tidak ditetapkan sebagai tersangka), diruang Tirta 1 PN Surabaya.
Dalam agenda putusan oleh ketua majelis hakim, Titik Budi Winarti, Mengadili, Menyatakan Terdakwa Heksindo Gusti Nata dan Terdakwa Grace Velisia Heryanto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Penipuan secara bersama-sama" Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP."
Menjatuhkan pidana pada para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, Selasa, (29/8/2023).
Menyatakan barang bukti, dari pertama sampai terakhir yang dipergunakan sebagai pembuktian dipersidangan, Tetap terlampir dalam berkas perkara
Putusan hakim lebih ringan 1,5 tahun, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut Terdakwa Heksindo Gusti Nata dan Terdakwa Grace Velisia Heryanto, dengan pidana penjara masing- masing 3 tahun.
Terhadap putusan hakim, para terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Salawati,SH, mengajukan permohonan banding, "Kami mengajukan permohonan banding yang mulia," katanya.
Diketahui, awal kerjasama pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit antara Terdakwa Heksindo Gusti Nata dan Terdakwa Grace Velisia Heryanto, dengan saksi Tiara Natalia Alim, saksi Tiara menunjukan SPK kerjasama.
Saksi Tiara menjanjikan keuntungan 50%/14 hari dari profit kepada kedua terdakwa,Terdakwa Heksindo menyuruh Terdakwa Grace mengunggah Whatsapp Story, berisikan screenshot transaksi M- Banking uang masuk dari saksi Tiara Natalia Alim.
Atas postingan tersebut, saksi Candy, saksi Ferry Antonius, saksi Stevanus Nurcahya, saksi Faris Husain, dan saksi Ayu Cahya Sari, tertarik dengan bisnis tersebut.
Akhir Maret 2021, Heksindo dan Grace menawarkan investasi supply alat kesehatan untuk : RS. Dr. Mohammad Husein Palembang, RS. Hasan Basri di Hamalu Kandangan Banjarmasin, RSUD KH Hayyung Sulawesi Selatan, RS Prima Inti Medika Aceh Selatan.
Untuk meyakinkan para korbannya, di janjikan keuntungan 40% / 14 hari dari profit, dan berbadan hukum CV. Graciondo Works alamat Perum Citraland North West Lake Blok NG 19 Nomor 59 Surabaya, hanya badan hukum fiktif.
Dokumen dalam bentuk PDF, SPK Investasi Suply Alat-Alat Kesehatan Kebutuhan Rumah Sakit diperoleh dari saksi Tiara Natalia Alim, dikirimkan terdakwa Grace kepada kelima korbannya, pada kebutuhan RS yang berbeda dan jenis barang alat kesehatan yang dibutuhkan, hanya fiktif.
Transfer dana Investasi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit, rincian sbb :
- Saksi Candy menyerahkan total dana Rp.672.495.000,- ke Rek. Grace Velisa Heryanto,
12 November 2021, Rp 211.000.000,-,18 November 2021, Rp.49.894.000,-
21 November - 22 November 2021 Rp.144.415.000,-
26 November 2021, Rp.136.462.000,-,29 November 2021, Rp.99.485.000,-
Tanggal 01 Desember 2021, Rp.30.739.000,-
- Saksi Stevanus Nurcahya menyerahkan dana Rp.156.099.000,-
Tanggal 13 November 2021, Rp.62.000.000,- ke Rek. Heksindo Gusti Nata.Tanggal 25 November 2021,Rp.54.180.000,- ke Rek. Grace Velisa.
- Saksi Ferry Antonius menyerahkan dana Rp.199.080.000,- kepada kedua terdakwa,Tanggal 13 November 2021.
-Saksi Faris Husain Almahdi menyerahkan dana Rp.8.976.000,- kepada kedua TerdakwaTanggal 29 November 2021.
- Saksi Ayu Cahya Sari menyerahkan dana Rp.356.469.000,- kepada kedua Terdakwa
Tanggal 12 November 2021,Rp.178.600.000,-
Tanggal 29 November 2021,Rp.177.896.000,-
Total dana investasi kerjasama yang diterima di Rek BCA Heksindo Gusti Nata dan Rek BCA Grace Velisa Heryanto, Rp.1.393.146.500,- Selanjutnya ditransfer ke saksi Tiara Natalia Alim, untuk pengadaan alat kesehatan RS,
RS. Dr. Mohammad Husein Palembang, RS. Hasan Basri di Hamalu Kandangan Banjarmasin, RSUD KH Hayyung Sulawesi Selatan, RS Prima Inti Medika Aceh Selatan adalah tidak ada/fiktif.
Kedua Terdakwa tidak memberikan 40%/14 hari dari profit beserta modal yang disetorkan.
Akibat perbuatan Terdakwa Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisa Heryanto, saksi Candy, saksi Ferry Antonius, saksi Stevanus Nurcahya, saksi Faris Husain, dan saksi Ayu Cahya Sari, mengalami kerugian total Rp. 1.393.146.500,- (sam)
Editor : Redaksi