SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ekstacy sebanyak 40 butir warna merah muda, dengan harga total Rp.11 juta, perbutir dijual Rp 500 ribu, dengan Terdakwa Ahmad Taufik bin Nico Suwahyo bersama Terdakwa Heru Wibisono bin Santun, dan Terdakwa Edy Wantono (berkas penuntutan terpisah), diruang Garuda 1 PN. Surabaya, di pimpin Ketua Majelis Hakim Mangapul, Selasa, (03/10/2023).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Ahmad Taufik dan Terdakwa Heru Wibisono melakukan tindak pidana, "Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram", "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika" Atau : "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika".
Saksi penangkap anggota Polrestabes Surabaya, menerangkan bahwa berdasarkan informasi masyarakat adanya peredaran Narkotika jenis Pil Ekstacy, melakukan penangkapan, "Kami menangkap terlebih dahulu Terdakwa Taufik di jalan Karang Menur II/17, saat penggeledahan ditemukan 3 klip plastik berisi total 36 butir berisi pil ekstacy warna merah muda,1 buah HP Samsung, diakui milik Terdakwa Hei wibisono yang dititipkan kepadanya," terang saksi.
"Kita kembangkan menangkap Terdakwa Heru Wibisono dirumahnya jalan Banyu Urip Kidul Molin Gg 2B/ 74 Surabaya, kita hanya menemukan barang bukti 1 buah HP merk Iphone 6S, untuk komunikasi." tambah saksi. Terhadap keterangan saksi penangkap, Terdakwa Heru Wibisono yang didampingi penasehat hukumnya Victor Sinaga, dan Terdakwa Ahmad Taufik, membenarkannya, " benar yang mulia," katanya.
Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan Terdakwa. Diketahui, awalnya Terdakwa Heru Wibisono menghubungi Edy Wantono ( berkas perkara terpisah) melalui WhatsApp, menanyakan sedia barang Ekstacy, Edy Wantono mengatakan tersedia warna merah muda, Terdakwa Heru Wibisono memesan 20 butir ekstacy, perbutir Rp.275 ribu.Kemudian Terdakwa membayar cara transfer Rp.5,5 juta. Selanjutnya pada hari Senin 15 Mei 2023, jam 15.00 wib, Terdakwa Heru Wibisono mengambil Ekstacy ditempat yang ditentukan oleh Edy Wantono di jalan Anjasmoro Surabaya, Terdakwa Heru Wibisono menjual ke Hendra (DPO) 2 butir pil ekstacy seharga Rp.1 juta, disediakan Taman Bungkul.
Kemudian pil Ekstacy sisa 18 butir di bawa ke rumah Terdakwa Ahmad Taufik di jalan Karang Menur II/ 17 RT. 7 RW. 8 Kelurahan Airlangga Kecamatan Gubeng, Surabaya untuk disimpan. Barang yang disimpan/ dititipkan tersebut terdakwa telah mengatakan kepada terdakwa Ahmad Taufik adalah ekstacy dan mendapat upah 100 ribu dari Terdakwa Heru Wibisono.
Terdakwa Heru Wibisono kembali membeli ekstasi dari Edy Wantono sebanyak 20 butir, namun bsru dibayar Rp.2.750.000,-.Ekstacy diranjau sekitar Toeng Market Jalan Tidar, Surabaya. Terdakwa Heru Wibisono kembali menitipkan dirumah Terdakwa Ahmad Taufik, menyerahkan 20 butir pil Ekstacy, kemudian di simpan oleh Ahmad Taufik di kamarnya,mendapatkan upah 200 ribu.Di hari minggu 2 Juli 2023, Terdakwa Heru mengambil 2 butir, sehingga Ektacy yang disimpan berjumlah 36 butir.
Selanjutnya petugas Polrestabes Surabaya saksi Oky Ari Saputra, dan Agus Supriyanto pada hari Sabtu 22 Juli 2023, jam 15.00 wib, di jalan Karang Menur II/17 Kel. Airlangga Kec. Gubeng Surabaya, berhasil menangkap Terdakwa Ahmad Taufik. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti 18 butir pil warna merah muda, narkotika jenis ekstasi dengan berat 6,67 gram beserta bungkusnya, 1 klip plastik berisi 10 butir pil warna merah muda narkotika jenis ekstasi dengan berat 4,01 gram beserta bungkusnya, 1 klip plastik berisi 8 butir pil warna merah muda narkotika jenis ekstasi berat 3,33 gram, 1 buah HP Samsung, 2 bungkus bekas kopi.
Dilakukan intrograsi terhadap terdakwa Ahmad Taufik, bahwa pil ekstacy warna merah muda, di peroleh dari Terdakwa Heru Wibisono. Selanjutnya, petugas Kepolisian melakukan penangkapan Terdakwa Heru Wibisono, di tempat tinggalnya jalan Banyu Urip Kidul Molin Gg 2B/ 74 RT. 08 RW. 04 Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Surabaya, ditemukan barang bukti 1 buah Hand Phone merk Iphone 6S. (sam)
Editor : Redaksi