suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Terdakwa SG dan Mr Penerima Gadai Mobil Korban Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Dihukum 9 Bulan Bui

avatar suara-publik.com
foto : Terdakwa Sugianto bin Slamet bersama dengan Mardi bin Rabi'i (atas), Rochmat Bagus Apriyatna (bawah, berkas penuntutan terpisah), menjalani sidang agenda putusan hakim, di ruang Kartika 2 PN. Surabaya, secara online, Rabu, (04/10/2023)
foto : Terdakwa Sugianto bin Slamet bersama dengan Mardi bin Rabi'i (atas), Rochmat Bagus Apriyatna (bawah, berkas penuntutan terpisah), menjalani sidang agenda putusan hakim, di ruang Kartika 2 PN. Surabaya, secara online, Rabu, (04/10/2023)
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana Menggadaikan mobil Mistubishi Epander warna abu abu tua metalik Nopol L-1893-FY, milik mendiang Angeline Nathania, Mahasiswi UBAYA, yang tewas di bunuh guru les musiknya, Rochmat Bagus Apriyatna alias Roy bin Royman (berkas penuntutan terpisah), jasad korban ditemukan dalam koper kemudian di buang ke jurang Daerah Mojekerto, Jawa Timur. Mobil curian tersebut yang hanya dilengkapi STNK yang dicuri sebelumnya, digadaikan Rp 25 juta kepada para terdakwa Sugianto bin Slamet bersama dengan Mardi bin Rabi'i, baru terbayar Rp 8 juta, di ruang Kartika 2 PN. Surabaya, secara online, Rabu, (4/10/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Gunawan, Mengadili, Menyatakan, para terdakwa Sugianto bin Slamet bersama dengan Mardi bin Rabi'i, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan "Penadahan” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, dengan pidana penjara, masing-masing selama 9 bulan. di kurangkan selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya para terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti, 1 unit mobil Mitsubisi Xpander 1.5 L Sport 4x2 Tahun 2018, warna abu-abu metalik, No Pol. Asli L-1893-FY. 

Dipergunakan dalam perkara lain An. Rochmad Bagus Apriyatna Alias Roy Bin Royman, Pelaku pembunuhan terhadap mendiang Angeline Nathania, yang jasadnya di temukan dalam koper, di buang ke jurang Daerah Mojekerto.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 1 tahun. Diketahui sebelumnya, Terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy ( berkas terpisah) datang kerumah saksi Ngatmunir alias Munir membawa 1 unit mobil Mistubishi Epander 1.5L Sport warna abu abu tua metalik Nopol L-1893-FY, bertemu dengan Terdakwa Mardi bin Rabi'i.

Terdakwa Rochmad menawarkan kepada Terdakwa Mardi, mobil tersebut tidak dilengkapi BPKB milik Bambang Sunarjo. Terdakwa Mardi menerima gadai mobil tersebut dengan syarat dibayar cara di cicil, setelah itu Terdakwa Mardi meminta Terdakwa Rochmad mengantar kerumah saudaranya yakni Terdakwa Sugianto di Dusun Rembang, Desa Wotgalih, Kec. Nguling Kab. Pasuruan

Setibanya dirumah Terdakwa Sugianto, membawa 1unit mobil Mistubishi Epander 1.5L Sport warna abu abu tua metalik Nopol L-1893-FY, Terdakwa Sugianto sepakat dengan Terdakwa Mardi untuk menerima gadai dengan harga Rp 25 juta, Terdakwa Rochmad menerima 2 juta dulu sebagai uang muka sisanya di bayarkan dengan cara di cicil oleh Terdakwa Mardi, setelah menerima uang dari Terdakwa Sugianto, Esok harinya Terdakwa Sugianto mentransfer 3 juta ke Terdakwa Rochmad.Kemudian tanggal 1 Juni dan tanggal 5 Juni 2023, Terdakwa Sugianto menyerahkan uang secara tunai ke Terdakwa Mardi masing- masing 2 juta, lalu ditransfer ke Terdakwa Rochmad 2 juta, dan me janjikan akan mentransfer lagi jika sudah mempunyai uang.

Selang beberapa waktu,Terdakwa Sugianto dan Terdakwa Mardi ditangkap anggota Polrestabes Surabaya, juga berhasil menangkap Terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy ( dalam berkas perkara terpisah). Perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi Bambang Sunarjo alami kerugian sebesar Rp.242.500.000,- (sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper