SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana melakukan penganiayaan terhadap korbannya, merasa korban sering membawa mantan pacarnya hingga tidak pulang, ibu mantan pacar selalu menuduh dirinya yang sering membawa anaknya, dengan Terdakwa Muh.Ruziq Kamil (MRK) alias Ozi (19) Pelajar SMK, warga Sumber Rejo I,Kel. Sumber Rejo Kec.Pakal, Surabaya, bersama dengan Angga Susila Diharja (ASD)(DPO) dan Rico Maulana Andriansyah (RMA)(DPO), diruang Kartika 1 PN Surabaya, Senin (16/10/2023).
Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Ojo Sumarna, Mengadili, Menyatakan, Terdakwa Muhammad Ruziq Kamil alias Ozi terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang ” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan, dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap Ditahan. Putusan hakim sama (Conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, dengan tuntutan pidana penjara selama 7 bulan. Terhadap putusan hakim, Muhammad Ruziq Kamil alias Ozi, yang didampingi kuasa hukumnya, menyatakan menerima putusan tersebut, " Saya menerima yang mulia," katanya.
Diketahui, Hari Senin tanggal 15 Mei 2023 jam 20.00 wib, di warung angkringan jalan Benowo, Terdakwa MRK alias Ozi (19), bercerita kepada ASD (DPO) dan RMA (DPO), masalahan Ibu dari mantan pacarnya saksi Dela Putri Anggraini, selalu menanyakan keberadaan anaknya ke terdakwa jika tidak pulang ke rumah, padahal Della sudah punya pacar baru yakni saksi Rizala Aria Saputra alias Ijal. Terdakwa bersama temannya sepakat mencari keberadaan Rizala Aria Saputra alias ijal untuk tanggung jawab kepada ibu Dilla. Selanjutnya, Rabu tanggal 17 Mei 2023 jam 20.00 wib saat melewati di depan SMP Darul Umum, Jalan Manukan Kulon Surabaya. Terdakwa MRK berpapasan dengan saksi Rizala alias Ijal, kemudian terdakwa MRK menghentikan Rizala alias Ijal, langsung memukul bagian pipi rahang menggunakan tangan kosong.Warga datang melerai, Terdakwa mengajak Rizala pergi ke jalan Pakal Madya. Di jalan terdakwa menghubungi ASD dan RMA (DPO) untuk datang ke Pakal Madya, setibanya di Jalan Pakal.Madya,Terdakwa kembali memukul Rizala alias Ijal di bagian Kepala, bagian mata dan wajah dibenturkan ke lutut Terdakwa MRK.
Dilanjutkan oleh RMA (DPO) memukul korban menggunakan siku lengan kanan diarahkan bagian punggung, menendang mengenai perut dan dada Rizala alias Ijal. Pemukulan dilanjutkan oleh ASD (DPO), dengan cara saat Saksi Rizala sedang duduk dan minum langsung ditendang dengan kaki kanan mengenai mulut dan muka korban. Tak terima dengan penganiayaan atas dirinya, Rizala Aria Saputra alias ijal melaporkan kejadian tersebut ke polisi. MRK langsung dibekuk dan ditahan, sementara teman-temannya melarikan diri menjadi DPO polisi. Hasil Visum Et Repertum pada RS. PHC Surabaya, pemeriksaan kepada Rizala Aria Saputra : Kesimpulan : Ditemukan Luka memar mata kanan dan kiri. Luka lecet pada sudut alis mata kiri. Luka bengkak pada dahi kiri.Luka lecet pada pipi kiri. Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan Tumpul. (sam)
Editor : Redaksi