suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

KERJA RANJAU SABU 7 POKET, DIBAYAR Rp 400 RIBU, TERDAKWA MOSES IRFAN STEVE DITUNTUT 6 TAHUN BUI, DENDA Rp 1 MILIAR

avatar suara-publik.com
Foto : (Dari kiri) Terdakwa Moses Irfan Steve, PH terdakwa Victor Sinaga, JPU, Diah Ratri Hapsari, Ketua Majelis Hakim Widiarso, agenda tuntutan JPU, di ruang Kartika 2 PN. Surabaya, Rabu (25/10/2023)
Foto : (Dari kiri) Terdakwa Moses Irfan Steve, PH terdakwa Victor Sinaga, JPU, Diah Ratri Hapsari, Ketua Majelis Hakim Widiarso, agenda tuntutan JPU, di ruang Kartika 2 PN. Surabaya, Rabu (25/10/2023)
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 7 poket, di ranjau di dua tempat wilayah Gresik, dengan upah Rp 400 ribu, dengan terdakwa Moses Irfan Steve nin Edi Soebali, di ruang Kartika 2 PN. Surabaya, di pimpin Hakim Ketua Widiarso, secara vidio call, Rabu (25/10/2023). Dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan terdakwa Moses Irfan Steve bin Edi Soebali, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu, "Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu," "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika"

Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Moses Irfan Steve bin Edi Soebali, dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp 1 Miliar, Subsider 6 bulan penjara. Terhadap tuntutan JPU, terdakwa Moses Irfan Steve, yang didampingi Penasehat Hukumnya Victor Sinaga, akan mengajukan pembelaan pada Rabu pekan depan, " kami akan mengajukan pembelaan yang mulia," katanya. Diketahui, hari Selasa 11 Juli 2023 jam 21.00 wib, di Dusun Petal Rt 013 Rw 05, Desa Domas, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, terdakwa Moses Irfan Steve menerima 7 poket sabu dari Gunawan (dalam penuntutan terpisah) untuk terdakwa jual kembali menunggu perintah Gunawan. Terdakwa meranjau 2 poket sabu di Perumahan Ladiva Menganti Gresik, kemudian jam 01.00 wib dini hari keesokan hari terdakwa meranjau 2 poket sabu di pinggir jalan Dusun Sidowungu, Desa Mboro Gresik, dan masih tersisa 3 poket sabu masih disimpan.

Terdakwa menerima upah Rp 400 ribu dari Gunawan, jika terdakwa meranjau sesuai perintah Gunawan. Pada hari Rabu 12 Juli 2023 jam 05.30 wib, di kamar kos jalan Dusun Petal Rt 13 B Desa Domas Kec. Menganti Kab. Gresik, Terdakwa Moses Irfan ditangkap saksi Agus Supriyanto dan Saksi Ridho Arbianto, anggota kepolisian. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 poket sabu 0,24 gram beserta bungkusnya, 1 0,23 gram beserta bungkusnya, 1poket sabu 0,18 gram beserta bungkusnya, ditemukan dalam bungkus rokok LA Ice, 1 unit HP Redmi di tempat tidur, uang tunai Rp 400 ribu dalam saku celana terdakwa.Selanjutnya terdakwa dan BB diamankan ke Polrestabes Surabaya. (sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper