SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 130 gram dan pil ekstacy sebanyak 1515 butir, yang telah diedarkan cara ranjau, milik Ifandi (DPO), dengan tersakwa Feri Fadeli alias Tato bin Karnawi (35) warga jalan Rangkah 7/102, Tambak Sari, Surabaya, yang hanya mengenyam pendidikan SD, di ruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Rabu, (01/11/2023). Dalam agenda putusan, yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono, Mengadili,
Menyatakan, terdakwa Feri Fadeli alias Tato bin Karnawi (35), terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, Terdakwa Feri Fadeli alias Tato bin Karnawi (35), terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, "Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram” "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Dakwaan Primer JPU. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp.2 Miliar, Subsider 4 bulan penjara, di kurangkan selama dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan.
Menyatakan Barang Bukti, 2 poket sabu berat total 122,4 gram.1 bungkus klip berisi 15 butir pil ekstasi logo “S” warna merah muda berat 5,08 gram, 1 bungkus klip berisi pecahan pil ekstasi warna merah muda berat 6,09 gram, 1 pack plastik klip kosong, 1 sekop plastik kecil , 1 sekrop dari sedotan plastik, 1 buah tas ransel, 1 handphone merk Oppo. Dirampas untuk dimusnahkan. Uang tunai Rp 30.000,- Dirampas untuk negara.
Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan JPU Farida Hariani, dari Kejati Jatim, menuntut terdakwa Feri Fadeli (35), warga Jalan Rangkah 7/102, Tambak Sari, Surabaya, dengan pidana penjara selama 10 tahun dan Denda Rp 2 Miliar, Subsider 6 bulan penjara. Terhadap putusan hakim, terdakwa Feri Fadeli yang di dampingi penasehat hukumnya Victor Sinaga, menyatakan menerima putusan, "Saya menerima yang mulia," katanya.
Di ketahui, hari Selasa,13 Juni 2023, pukul 11.07 wib, terdakwa Feri Fadeli di hubungi Ifandi alias Acil (DPO) melalui WhatsApp, mengajak menerima dan meranjau sabu milik Ifandi alias (DPO) ke pembeli. Terdakwa disuruh ke Kapas Madya II B Surabaya, Ifandi mengarahkan terdakwa berupa bungkusan kresek hitam, terdakwa VC ke Ifandi memastikan bungkusan barang tersebut, Ifandi (DPO) membenarkan. Bungkusan di bawa terdakwa kerumahnya Jalan Rangkah 7/102, terdakwa membuka bungkusan kresek yang berisi sabu beberapa poket berat total 130 gram, Pil Ekstacy 1515 butir, 1 pack plastik klip kosong, 1 sekop plastik kecil, 1 sekrop sedotan plastik.
Selanjutnya, Jam 14.26 wib, terdakwa mendapat perintah dari Ifandi untuk meranjau lokasi pertama, pinggir Jalan Raya WR Supratman sebanyak 2 poket seberat ½ gram, lokasi kedua di SPBU Sidotopo ½ gram, lokasi ketiga pinggir jalan Kenjeran 2½ gram 1 lokasi. Keempat di Jalan Tambak Rejo 4 gram, tersisa 2 poket sabu dengan berat 122,4 gram. Rabu, 14 Juni 2923, terdakwa di minta antarkan pil ekstacy ke Dodik (DPO), di Jalan Tambak Segaran, Surabaya. Diserahkan 15 bungkus pil ekstacy masing- masing bungkus berisi 100 butir, total 1500 butir, tersisa BB 15 butir pil ekstacy. 1 bungkus plastik berisi pecahan pil ekstasi warna merah muda dengan berat 6,09 gram.
Kamis, 15 Juni 2023, Jam 01.30 wib, di depan Bluestar family karaoke, Jalan Kapas Krampung Surabaya, setelah ber karaoke, datang petugas Polisi dari Ditreskoba Polda Jatim, saksi Ali Fauzar dan Saddam Husein menangkap terdakwa. Kemudian, dilakukan penggeledahan di lokasi di temukan 1 handphone merk Oppo dan uang tunai Rp 30.000,- dalam dompet sisa upah terdakwa.
Terdakwa menunjukkan BB lain di dalam kamar rumah, Jalan Rangkah 7/102, Surabaya, dalam almari berupa 1 buah tas ransel, berisi 2 poket sabu dengan berat total 122,4 gram, 1 bungkus plastik klip berisi 15 butir pil ekstasi logo “S” warna merah muda dengan berat 5,08 gram, 1 bungkus plastik klip berisi pecahan pil ekstasi warna merah muda dengan berat 6,09 gram, 1 pack plastik klip kosong, 1 sekop plastik kecil , 1 sekrop dari sedotan plastik. (sam)
Editor : Redaksi