SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan, tidak menyetorkan uang penjualan BBM Pertalite, hasil penjualan Brihtgas, LPG,di SPBU Jalan Kendung 64 Benowo, saat audit terjadi selisih Rp52,4 Juta, yang tidak disetor ke PT. Syahirah Migas Jaya, sejak bulan Mei - Juni 2023, dengan terdakwa Agustin Amalia binti Rahmat bersama terdakwa Dessy Yuliatiningsih binti Mulyono, di ruang Garuda 2, PN Surabaya, secara vidio call.
Dalam agenda putusan oleh Ketua Majelis Hakim, Erintua Damanik, mengadili, menyatakan terdakwa Agustin Amalia binti Rahmat bersama Terdakwa Dessy Yuliatiningsih binti Mulyono, terbukti bersalah, melakukan tindak pidana, “turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan” "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP."
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa terdakwa Agustin Amalia binti Rahmat bersama terdakwa Dessy Yuliatiningsih binti Mulyono, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, memerintahkan terdakwa tetap ditahan, Kamis, (02/11/2023).
Menyatakan barang bukti, 2 lembar rekapan penjualan BRIGHTGAS dan keuntungan gas LPG milik PT. Syahirah Rp5.027.000,- , 24 lembar foto copy print out totalisator, 42 lembar hasil audit PT. Syahirah Migas Jaya, dan 42 lembar laporan fiktif (yang dibuat admin Agustin Amalia dan Dessy Yuliatiningsih). 4 lembar rekapan setoran keuangan, 1 lembar surat kuasa, 2 lembar absensi bulan Juni 2023 dan 2 lembar fotocopy akte pendirian PT. Syahirah Migas Jaya.
Terlampir Dalam Berkas Perkara.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati, dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana 1 tahun dan 8 bulan penjara.
Diketahui, Terdakwa Agustin Amalia dan Terdakwa Dessy Yuliatiningsih adalah Karyawan PT.Syahirah Migas Jaya, jalan Raya Kendung 64 Benowo, Surabaya. Kedua terdakwa merupakan Admin dengan tugas dan tanggung Jawab, membuat laporan kedatangan barang serta laporan pengeluaran barang, menerima uang setoran dari penjaga atau operator pompa bensin, menyetorkan uang penjualan ke pihak perusahaan. Kedua terdakwa merupakan karyawan kontrak dengan gaji setiap bulannya Rp4.500.000,-
Bermula saat PT Syahirah Migas Jaya melakukan audit 3 Mei 2023 - 27 Juni 2023, ditemukan selisih jumlah setoran yang diberikan kedua terdakwa. Kemudian Ferry Arbiyansah selaku menager operasional memanggil keduanya menanyakan terkait selisih keuntungan hasil penjualan Brihtgas, LPG serta setoran BBM Pertalite.
Kedua terdakwa mengakui keuntungan penjualan tidak sesuai yang disetorkan.Rangga Mursid Firmansyah selaku OB, menyerahkan uang penjualan Brightgas Rp 2.940.000,- dan uang penjualan gas LPG Rp 2.087.000,-, tidak di setorkan, melainkan di gunakan menutupi uang modal (petycash), yang mengalami kekurangan.
Cara terdakwa Agustin Amalia dan terdakwa Dessy Yuliatiningsih menggunakan uang setoran BBM pertalite bulan Mei - Juni sebagai berikut, 3 Mei 2023, selisih lebih besar Rp47.797,-. 9 Mei 2023, selisih kurang Rp10.969.102,-. 10 Mei 2023 selisih kurang Rp10.996.199,-. 11 Mei 2023, selisih lebih besar Rp22.017.320,- 19 Mei 2023, selisih lebih besar Rp75.496,-. 21 Mei 2023, selisih kekurangan Rp 14.953.087,-. 22 Mei 2023, selisih lebih besar Rp15.056.917,-. 24 Mei 2023, selisih kekurangan Rp 12.955.287,-. 25 Mei 2023, selisih lebih besar Rp. 3.045.957,-, sehingga bulan Mei 2023 perusahaan merugi Rp9.630.248,-. 9 Juni 2023,selisih kekurangan Rp345.288,-. 13 Juni 2023, selisih kekurangan sebesar Rp24.933.673,-
14 Juni 2023, selisih lebih besar Rp25.038.065,-. 15 Juni 2023, selisih kurang sebesar Rp. 554.672,- 17 Juni 2023, kekurangan sebesar Rp328.342,- 20 Juni 2023, selisih kekurangan sebesar Rp14.959.820,-. 21 Juni 2023, selisih kekurangan sebesar Rp15.886.825,-. 22 Juni 2023, kelebihan setoran Rp15.041.095,-. 23 Juni 2023, selisih kelebihan Rp16.046.990,-. 24 Juni 2023, selisih kekurangan sebesar Rp30.935.825,-. 25 Juni 2023, selisih kekurangan sebesar Rp12.410.862,-. 27 Juni 2023, selisih lebih besar Rp6.561.582,-. Pada bulan Juni 2023 perusahaan merugi Rp37.752.629,-
Bulan Mei dan Juni 2023 perusahaan merugi Rp47.382.877,- ditambah uang penjualan Brightgas Rp2.940.000,- penjualan gas elpiji Rp2.087.000,- Total uang yang terdakwa tidak setorkan ke perusahaan Rp52.409.877,-. Akibat perbuatan para terdakwa, PT Syahirah Migas Jaya mengalami kerugian Rp 52.409.877,- (sam)
Editor : Redaksi