suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

TERBUKTI BERSALAH, PENADAH SEPEDA MOTOR HASIL KEJAHATAN, DIJUAL LAGI KE SAMPANG MADURA, TERDAKWA ABDUL KODIR DIHUKUM 10 BULAN BUI

avatar suara-publik.com
Foto : Suasana sidang agenda putusan dibacakan KM Gunawan Tri Budiono, dengan terdakwa Abdul Kodir, di ruang Kartika 2 PN. Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (08/11/2023)
Foto : Suasana sidang agenda putusan dibacakan KM Gunawan Tri Budiono, dengan terdakwa Abdul Kodir, di ruang Kartika 2 PN. Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (08/11/2023)
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana Penadahan barang 1 unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2022 warna biru No. Pol L-2467-CAE, dari hasil kejahatan, di gadaikan di Sampang Madura ke Junaidi (DPO) sebesar Rp6,5 juta surat- surat tidak ada, dengan 

terdakwa Abdul Kodir bin Juhri, di ruang Kartika 2 PN. Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (08/11/2023).

Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Gunawan Tri Budiono, mengadili, menyatakan, terdakwa Abdul Kodir bin Juhri, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penadahan” Sebagaimana diatur didalam pasal 480 ke-1 KUHP"

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Kodir bin Juhri, dengan pidana penjara selama 10 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti, 1 buah Hp merk Oppo A77s, 2 lembar screenshoot bukti transfer, 1 buah ATM BCA.Dirampas untuk dimusnahkan.

Uang sebesar Rp6.550.000 yang digunakan untuk jual beli 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2022, warna biru No.Pol L-2467-CAE hasil curian. Dikembalikan kepada saksi Sahlawi.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Parlindungan TUA Manullang, dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Diketahui, pada hari Kamis, 20 Juli 2023, pukul 03.00 wib, saksi Saifuddin alias Siput Bin Lamsari (penuntutan terpisah) dan saksi Firman Hidayatullah bin Junaidi ( penuntutan terpisah) melakukan pencurian 1 Sepeda Motor Honda Beat warna biru tahun 2022 No.Pol L2467-CAE an. Farida, alamat Jalan Wonokusumo Lor 3/29, Surabaya milik saksi korban Sahlawi.

Selanjutnya Saifuddin alias Siput menelpon terdakwa Abdul Kodir, untuk menjual 1 sepeda motor tanpa STNK dan BPKB. Kemudian terdakwa mengiyakan tawaran Saifuddin. Selanjutnya Kamis, 20 Juli 2023, pukul 04.00 wib, di rumah kos Jalan Pragoto Kecamatan Simokerto, Surabaya , Saifuddin menelpon terdakwa menjual 1 sepeda motor Honda Beat warna biru tahun 2022 No.Pol L2467-CAE tanpa STNK dan BPKB, seharga Rp5.000.000.

Kemudian pukul 10.00 wib, terdakwa membawa sepeda motor Honda Beat tersebut ke Madura. Terdakwa bertemu Junaidi (DPO), di Jembatan Sulam Bring Koneng Banyuates, Sampang Madura untuk menjual motor curian tersebut, kepada saksi Juhri (DPO) seharga Rp 6.550.000.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Sahlawi mengalami kerugian Rp12.000.000 (sam)

Editor : Redaksi

Puasa Disbudpar
News   

Lebaran 2025 DLU Kerahkan 48 Kapal

SURABAYA, (suara-publik.com) - Memasuki musim mudik Lebaran 2025, PT Dharma Lautan Utama (DLU) mengambil langkah signifikan untuk menghadapi potensi…