SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, pil Ekstacy, Ganja, pil Happy five, dilakukan oleh komplotan pengedar Narkoba, dengan masing- masing peran, sebagai pemodal pembelian, penyedia barang sampai dengan terjualnya barang tersebut, komplotan tersebut yaitu, terdakwa Sumardi Ika alias Koko bin Iwan Suharto (31) warga Royal Residence Cluster Serenade Blok VII/ XII, Wiyung Surabaya, pendidikan Sarjana S2, bersama Dela Monika Desi(27) dan Dimas Eko Resdiyanto (34), (berkas terpisah/spiltzing), serta Luqman Khoirur Rosidi (32) oknum Polisi, Wawan Setiawan (34), (berkas terpisah/Splitzing), di ruang Tirta 1 PN. Surabaya, secara vidio call.
Sidang dengan agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Djuanto, mengadili, menyatakan, terdakwa Sumardi Ika alias Koko bin Iwan Suharto (31),
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat secara melawan hukum membeli dan menjuali Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika", dakwaan kesatu Penuntut Umum, dan “Menyimpan narkotika golongan I jenis tanaman”, "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika", dakwaan ketiga Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp1 Miliar, Subsider 2 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan, Kamis (09/11).
Menetapkan barang bukti, 11 poket sabu 12,82 gram serta bungkusnya, 10 butir ekstacy logo Monyet merah muda berat 3,85 gram, 14 butir ekstacy logo Kuda Ferrary warna coklat muda berat 5,69 gram, 9 butir ekstacy logo 7A warna hijau berat 3,52 gram, 3 butir ekstacy logo “Botol” warna ungu berat 1,60 gram, 9 butir ekstacy logo “C” warna kuning berat 2,67 gram, 8 butir Pil H5 (happy five), 1 klip berisi ganja berat 3,37 gram, 2 buah timbangan, 1 buah skrop sendok merah muda, 1 (satu) buah kotak hijau, 1 unit HP merk Oppo warna silver. Dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan 2 tahun dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R Paembonan, dari Kejati Jatim, menuntut dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp1 Miliar, Subsider 3 bulan penjara.
Pada sidang sebelumnya, saksi polisi penangkap, Sigit Tri Cahyo dan Krisna wilis putra anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, menerangkan "Hari kamis 23 April 2023, kami tangkap terdakwa Sumardi Ika di rumahnya Perumahan Royal Cluster Serenade no.12, Wiyung, di temukan 2 poket sabu di lantai 3, di lantai 2 9 poket sabu dan 10 butir pil ekstacy. Terdakwa memberi modal uang ke Dela Monika membeli sabu Rp700 ribu/gramnya, Monika yang tau link tempat belinya, di temukan juga 2 timbangan dan hp " terang saksi. Di jelaskan pula, Sumardi pesan sabu ke Sembeb (DPO), kalau pil ekstacy pesannya ke Ilung (DPO).
Diketahui, dari Informasi masyarakat terdakwa Sumardi Ika alias Koko bin Iwan Suharto, menjual sabu. Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim saksi Sigit Tri Cahyo dan Krisna Wilis Putra, hari Kamis, 06 April 2023, sekitar Jam 08.30 wib, di dalam rumah Perumahan Royal Residence Cluster Serenade Blok VII Nomor XII, Kecamatan Wiyung, melakukan penangkapan atas terdakwa.
Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 11 poket sabu berat 12,82 gram, 8 butir tablet warna hijau dan 1 butir tablet keadaan pecah berat netto 3,364 gram, 9 butir tablet warna kuning logo C berat netto 2,504 gram, 14 butir tablet warna coklat logo “Ferrari”berat 5,511gram, 3 butir tablet warna ungu logo “botol”berat 1,411 gram, 9 butir tablet warna merah muda logo monyet dan 1 butir tablet keadaan pecah berat 3,662 gram, 8 butir tablet warna orange logo “H5”berat 1,503 gram
1 klip ganja berat 3,37 gram, 2 timbangan elektrik, 1 krop dari sendok, 1 kotak dan 1 handphone merk Oppo warna silver.
Terdakwa mendapatkan sabu dan ekstacy dari Dela Monika Desi dan Dimas Eko Sugiyanto yang ditangkap lebih dulu, juga dari saksi Luqman Khoirul Rosidi melalui Wawan Setiawan berupa 1poket sabu, 9 butir pil extacy warna kuning dan 1 strip berisi 8 butir pil warna orang logo “H5”, selebihnya terdakwa dapatkan dari Ilung (DPO).
Narkotika di peroleh dari Dela Monika Desi dan saksi Luqman Khoirul berasal dari Sembeb (DPO), Dela Monika Desi memesan 50 gram sabu/ gram harga Rp700 ribu, yang di terima oleh Dimas Risdiyanto, pembayaran secara transfer bertahap Rp.10 juta dan Rp22,5 juta, total di bayarkan ke Sembeb (DPO) Rp32,5 juta.
Uang yang digunakan Dela Monika Desi untuk membayar sabu ke Sembab (DPO), berasal dari terdakwa Sumardi Ika yang di pinjamkan ke Dela Monika Desi Rp35 juta. (sam)
Editor : Redaksi