SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 10 poket dengan berat 2,3, seharga Rp2 juta, membeli dari Bambang Alias Galijo (DPO), di Jalan Raya Medaeng, dengan para terdakwa Nurahmad Much. Mujayin bin Nuroksun Nashikin, bersama dengan terdakwa Eko Pipin Setiawan bin Rudi, di ruang Garuda 1 PN. Surabaya, di pimpin Ketua Majelis Hakim Djoenaidie, secara vidio call, Senin, (13/11/2023).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan bahwa terdakwa Nurahmad Much. Mujayin, dan terdakwa Eko Pipin Setiawan, melakukan tindak pidana. "Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I," Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang kali ini, atas perintah Majelis Hakim, JPU menghadirkan saksi penyidik ( verbalisan) dianggap perlu untuk menerangkan saat proses BAP. Sebab, kedua terdakwa pada sidang sebelumnya saling tudung dan berkelit, saat saksi penangkap di hadirkan di persidangan.
Dalam keterangannya saksi penyidik (Verbalisan) mengatakan, kedua terdakwa saat diperiksa di dampingi oleh Kuasa hukumnya, tidak ada tekanan ataupun siksaan. "Kami periksa kedua terdakwa didampingi PH, tidak ada tekanan atau penyiksaan dan keduanya mengakui perbuatannya, BAP di baca dulu, lalu dengan kesadaran menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), " terang saksi.
"Pengakuan yang seperti apa yang diberikan saat itu," tanya hakim. Nurahmad dapat sabu dari Bambang, beli di Jalan Medaeng, lalu diserahkan ke Eko pipin, dan Eko mau menerima sabu tersebut, banyaknya 9 poket dengan berat 2,31 gram, diakui milik keduanya.
Namun saat ditanyakan kepada kedua terdakwa terhadap keterangan saksi Verbalisan BAP, keduanya tetap berkelit dan tidak.mengakui barang sabu tersebut, "Saya ditangkap disuruh mengakui kalau itu sabu barang saya, saya tidak melakukannya yang mulia," jelas Eko Pipin.
"saya gak.pernah kasih sabu ke eko pipin yang mulia," terang terdakwa Nurahmad.
"Yang tanda tangan kamu sendiri itu kan, tanya hakim,"Iya benar itu tanda tangan saya," jawab kedua terdakwa.
"Untuk sidang selanjutnya, kepada JPU tolong kedua terdakwa ini di hadirkan di persidangan (sidang offline), senin depan ya, tanggal 20/11/2023, kok belum mau mengaku ini," pungkas Hakim Djoenaidie.
Diketahui, hari Senin, 28 Agustus 2023, Jam 09.30 wib, terdakwa Nurahmad Much. Mujayin bertemu Bambang Alias Galijo (DPO), di Jalan Raya Medaeng Waru Sidoarjo.
Terdakwa Nurahmad di tawari Bambang untuk.membeli sabu sebanyak 10 poket dengan harga Rp2 juta. Terdakwa Nurahmad setuju membeli, sistem pembayaran, setelah barang laku terjual. Setelah menerima sabu dari Bambang Alias Galijo, terdakwa pulang ke kos Jalan Bendul Merisi Jaya Makam 28 Kelurahan Bendul Merisi, Kecamatan Wonocolo Surabaya.
Terdakwa Nurahmad menitipkan sabu ke terdakwa Eko Pipin Setiawan untuk dijual kembali bersama- sama, agar dapat keuntungan dan konsumsi sabu gratis.Terdakwa Nurahmad mengatakan kepada terdakwa Eko Pipin," Eko ini urusin, pokoknya saya terima 2 juta, dan Eko Pipin mengatakan "Iya, saya mau terima,"
Sabu telah laku terjual 1 klip plastik oleh Eko Pipin, pada Selasa, 29 Agustus 2023, Jam 20.00 wib, di bawah jembatan Jalan Ahmad Yani Surabaya, seharga Rp200 ribu ke Amin (DPO). Selanjutnya, di kos Bendul Merisi Jaya Makam 28 Wonocolo. Kedua terdakwa Nurahmad dan Eko Pipin di tangkap saksi Ibnu Wiyatno dan Husni Armansyah Polres Tanjung Perak.
Dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti, 1 kemeja warna biru dan putih di dalamnya terdapat 1 buah bungkus rokok surya berisi 9 poket sabu, berat total 2,31 gram beserta klip plastiknya. 1 skrop dari sedotan plastik berada di gantungan baju tembok kamar. 1 unit handphone merk Redmi hitam di genggam tangan kiri terdakwa Eko Pipin. (sam)
Editor : Redaksi