SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 5,2 Kilogram, yang diambil dari Pekanbaru Riau, dalam kemasan 5 bungkus teh cina, yang rencananya akan dibawa ke Bogor Jawa Barat. Namun, para pelaku ditangkap di di Loket PT. Eka Sari Lorena Transport Cabang Pekanbaru Riau, dengan upah perkilonya Rp15 juta, dengan para terdakwa Dedy Miluardi bin Deliyasri bersama dengan terdakwa Jumahadi bin Sukardi, di ruang Garuda 1 PN. Surabaya, di pimpin Ketua Majelis Hakim, Sudar, secara vidio call, Senin, (13/11/2023).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dan Roginta Sirait dari Kejati Jatim, menyatakan bahwa terdakwa Dedy Miluardi bin Deliyasri bersama dengan terdakwa Jumahadi bin Sukardi, telah melakukan tindak pidana. "Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya JPU menghadirkan dua orang saksi penangkap dari kepolisian, yakni, saksi Saddam Husain dan saksi Suhartono. "Kami menangkap Dedy dan Jumahadi hasil pengembangan, keduanya kita tangkap di Terminal
Lorena Transport Cabang Pekanbaru Riau.Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 5 bungkus teh cina dengan berat total 5200 gram (5,2 Kilogram), dalam ransel yang dibawa oleh Terdakwa Dedy," terang saksi.
Saat itu kedua terdakwa menggunakan mobil terios untuk diperintahkan oleh EL MENCHO kembali ke hotel. "Kita melihat keduanya mengendarai mobil terios, kita ikuti dan kita tangkap, menurut pengakuan mereka perkilonya mendapat 15 juta, baru dibayar 15 juta, ada HP oppo dan samsung milik Dedy, ada komunikasi ke EL MENCHO ( Buron)," tambah saksi.
"Tapi barangnya belum kemana- mana ya, tunggu perintah, dan sudah dibayar Rp15 juta upahnya," tanya Victor Sinaga, PH terdakwa.
"Benar, tunggu perintah selanjutnya, dan baru menerima 15 juta, mereka telah melakukan pengambilan sabu di Pekanbaru Riau telah 6 kali, yang ke enam tertangkap," terang saksi.
Terhadap keterangan para saksi polisi yang menangkap, Terdakwa Dedy Miluardi dan Terdakwa Jumahadi yang didampingi penasehat hukumnya Victor Sinaga, membenarkannya,
"Benar yang mulia, yang menyuruh Al Mencho, yang berhasil 5 kali, yang ke 6 ketangkap, kami diupah 15 juta/ kilogramnya, akan kamu bawa ke Bogor, barang tersebut kita tinggal di hotel, nanti ada yang mengambil sendiri," terang Dedy dan Jumahadi. Sidang akan dilanjutkan pada Senin mendatang 20/11/2023, dengan agenda Tuntutan JPU.
Diketahui, awalnya terdakwa Dedy Miluardi kenal dengan El Mencho (DPO) bulan Desember 2022, Dedy di kenalkan oleh temannya Boy. Awalnya Dedy diajak Boy untuk.menerima sabu milik EL Mencho, karena boy di bulan Desember 2022 ditangkap polisi, sehingga EL Mencho memerintahkan Dedy meneruskan pengambilan Narkotika jenis sabu di Pekanbaru Riau.
Selanjutnya terdakwa Dedy bersama dengan terdakwa Jumahadi, mengambil sabu 5,2 Kilogram dengan upah per kilonya Rp15 juta, baru dibayar 15 juta kepada Dedy. Sementara Jumahari baru diberi uang transport oleh Dedy Rp400 ribu. Hingga akhirnya kedua terdakwa ditangkap oleh Polisi pada hari Minggu 13 Agustus 2023, Jam 14.05 wib, di Loket PT. Eka Sari Lorena Transport Cabang Pekanbaru, Jalan Tuanku Tambusai No. 294, Labuhan Baru, Pekanbaru, Riau. (sam)
Editor : Redaksi