suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

TERBUKTI BERSALAH, JUAL ROKOK ILEGAL TANPA PITA CUKAI 577 BAL, KETIGA TERDAKWA NURUL HIDAYAT , M.ZAINI DAN JEMMY DIHUKUM 12 BULAN BUI, DENDA Rp863 JUTA

avatar suara-publik.com
Foto : Ketiga terdakwa Nurul Hidayat, M Zaini dan Jemmy Ferdiyawan, menjalani sidang agenda putusan hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya, secara online, Selasa, (14/11)
Foto : Ketiga terdakwa Nurul Hidayat, M Zaini dan Jemmy Ferdiyawan, menjalani sidang agenda putusan hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya, secara online, Selasa, (14/11)
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana penjualan 577 bal atau sebanyak 1.936.400 Batang rokok berbagai merk, tanpa disertai pita cukai, berasal dari pemekaran yang dikirim ke Surabaya, bongkar muat barang di Perum.Pantai Mentari Blok Y/ 31, Kenjeran, Surabaya. Sehingga menimbulkan kerugian atas pungutan cukai sebesar Rp1,2 Miliar, dengan para terdakwa Nurul Hidayat bin Subairi bersama M Zaini (berkas penuntutan terpisah) dan Jemmy Ferdiyawan (berkas penuntutan terpisah), di ruang Garuda I PN. Surabaya, secara online.

Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Suswanti, mengadili, menyatakan terdakwa Nurul Hidayat bin Subairi, M Zaini dan Jemmy Ferdiyawan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,dalam dakwaan kesatu JPU.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurul Hidayat bin Subairi, M. Zaini dan Jemmy Ferdiyawan dengan pidana penjara masing - masing selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, Selasa (14/11).

Menjatuhkan pidana denda masing - masing terdakwa, sebesar 2 x (dua kali) Rp431.817.200 = Rp 863.634.400,00,- dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan pengadilan, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, jika para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 1 bulan kurungan.

Menyatakan barang bukti, 577 bal=1.936.400 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai,

1 buah handphone OPPO A77S, 1 buah handphone OPPO A95. Dirampas untuk dimusnahkan. 

1 unit mobil pick up L300 nomor polisi D 8673 EJ beserta kunci kontak, 1 buah STNK Nomor Polisi D 8673 EJ an. Sumaryani, 

1 unit mobil Daihatsu Granmax nopol N 1959 BF beserta kunci kontak, 

1 STNK Nomor Polisi N 1959 BF atas PT Serasi Auto Raya. Dikembalikan kepada pemiliknya saksi Abd. Razak.

1 unit mobil Daihatsu Granmax nopol B 1264 WZB beserta kunci kontak, 1 buah STNK Nomor Polisi B 1264 WZB atas Bambang Lukmono. Dikembalikan kepada pemiliknya saksi Feri.

Putusan Hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Eka Wisniati, dari Kejari Tanjung Perak, Menuntut para terdakwa dengan pidana pe jara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp863.634.400, Subsider 2 bulan penjara.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Terhadap putusan hakim, JPU dan Penasehat Hukum ketiga terdakwa, sepakat menyatakan menerima putusan dari majelis hakim.

Diketahui, pada hari Sabtu, 22 Juli 2023, Jam 03.30 wib, saksi M.Yogi Prayogo, saksi Erwin Bachtiar Hamzah, dan saksi Moch. Alif Maulana, Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I (Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jatim I), mendapatkan informasi ada pengiriman rokok tanpa pita cukai dari Madura dikirim ke Surabaya, menggunakan mobil Daihatsu Granmax nopol B 1264 WZB, mobil Daihatsu Granmax nopol N 1959 BF dan mobil pick up L300 nopol D 8673 EJ.

Selanjutnya, di Perumahan Pantai Mentari Blok Y nomor 31, Kenjeran, Surabaya. saksi M.Yogi Prayogo, Erwin Bachtiar Hamzah, Moch. Alif Maulana, melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa. Dilakukan pemeriksaan di temukan barang bukti dalam ruang tamu, rokok tanpa pita cukai sebanyak 577 bal=1.936.400 batang.

Barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin berbagai merek tidak dilekati pita cukai. Ditemukan mobil Daihatsu Granmax B 1264 WZB, mobil Daihatsu Granmax N 1959 BF, mobil pick up L300 D 8673 EJ diparkir di halaman rumah kontrakan disewa Nurul Hidayat.

Barang bukti rokok tanpa cukai 577 Ball = 1.936.400 batang tanpa pita cukai, milik terdakwa Nurul Hidayat, M. Zaini, dan Jemmy Ferdiyawan, di peroleh cara membeli dari beberapa orang yang kini masih buronan. Dengan harga Rp950 ribu sampai Rp1,2 Juta/bal nya. 

Rokok tanpa pita cukai dijual kembali melalui akun e-commerce Shopee milik terdakwa Nurul Hidayat, M.Zaini, dan Jemmy. akun @juragan_mentari, harga Rp57 ribu - Rp70 ribu/slopnya, sehingga mendapatkan keuntungan Rp7.000 - Rp10.000/slop.

Ketiga terdakwa menjual rokok tanpa pita cukai sejak Januari 2023, untuk modal awal, masing- masing mengumpulkan uang Rp80 juta, hingga terkumpul modal Rp240 Juta.

Akibat perbuatan terdakwa Nurul Hidayat, M. Zaini dan Jemmy Ferdiyawan, menimbulkan kerugian atas pungutan cukai Rp1.295.451.600 (sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper