suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

HAKIM PUTUSKAN BERSALAH, RESIDIVIS NARKOBA IMAM FAUZI DIHUKUM 5 TAHUN BUI, DENDA Rp1 MILIAR, TERDAKWA NYATAKAN BANDING

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto : Terdakwa Imam Fauzi saat menjalani sidang agenda putusan hakim, di ruang Sari 2 PN. Surabaya
Foto : Terdakwa Imam Fauzi saat menjalani sidang agenda putusan hakim, di ruang Sari 2 PN. Surabaya

SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sebanyak 2 poket seberat 2 gram. Per-gram harga Rp1,2 juta, beli dari Solikhin (DPO), di jual ke Rio (berkas terpisah), dengan terdakwa Imam Fauzi alias Ical bin Suyatno (alm), di ruang Sari 2 PN. Surabaya.

Sidang agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Djuanto, mengadili, menyatakan terdakwa Imam Fauzi alias Ical terbukti bersalah melakukan tindak pidana. “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika" dakwaan alternatif kedua JPU.

Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp1Miliar, Subsider 6 bulan penjara, Di kurangi masa tahanan sementara yang dijalani Terdakwa dengan perintah untuk tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti, 2 poket sabu dengan berat masing- masing 0,50 gram dan 0,61 gram, beserta bungkusnya. 1 buah HP Vivo. Dirampas untuk dimusnahkan. Sepeda motor honda scoopy Dirampas untuk Negara.

Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.Arya Samudra, dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp1 Miliar, Subsider 1 tahun penjara.

Terhadap putusan hakim, Terdakwa Imam Fauzi, didampingi Penasehat hukumnya Muhammad Ilyas dan rekan, akan mengajukan memori banding. "Kami mengajukan banding yang mulia," katanya.

Diketahui, pada hari Rabu, 21 Juni 2023, Jam 03.30 wib, di Labeng Bangkalan Madura, terdakwa Imam membeli sabu 2 poket kepada Solikhin (DPO) seharga Rp1,2 juta, di bayar setelah sabu laku terjual.

Terdakwa Imam Fauzi membagi sabu tersebut menjadi 4 poket, 2 poket akan dijual ke Rio (berkas penuntutan terpisah). 1 poket hari Rabu 21 Juni 2023, Jam 12.00 wib l, di daerah Perak Surabaya dengan harga Rp700 ribu, sudah di bayar Rio. 1 poket lagi harga Rp400 ribu belum di bayar Rio.

Selanjutnya, di pinggir jalan dekat tambal ban Jalan Perak Barat, terdakwa Imam Fauzi ditangkap oleh saksi Agus Supriyanto dan saksi Sri Ismanto Anggota Polresrabes Surabaya. Dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti 2 poket sabu berat masing-masing 0,50 gram dan 0,61gram, total 1,11 gram beserta bungkusnya, 1 HP merk VIVO di simpan dalam dashboard depan sebelah kiri sepeda motor Honda Scoopy. Saat di interogasi, Teterdakwa Imam Fauzi mengaku BB yang ditemukan adalah miliknya. (sam)

Editor :