SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana Perjudian Online jenis E- Sport DOTA, menggunakan media handphone , akun perjudian online “JOSBET” dengan link: https://linkjosbet.com/ dengan deposit pasang untuk taruhan Rp200 ribu, dilakukan bermain judi sudah sejak 2021, pernah menang Rp3 juta, telah habis untuk beejudi sekitar Rp40 juta, dengan terdakwa Michael, di ruang Garuda 1 PN. Surabaya, di pimpin Ketua Majelis Hakim, Djoenaidie, secara vidio call, Rabu, (29/11/2023).
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dan Dwi Hartanta, dari Kejati Jatim, menyatakan, terdakwa Michael terbukti bersalah melakukan tindak pidana. "Perjudian secara online dengan cara mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik, "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik."
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Michael selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp1.000.000, Subsider 1 bulan penjara. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti, 1 unit handphone Android merk Samsung Galaxy A52, 1 akun perjudian online “JOSBET” dengan link: https://linkjosbet.com/ dengan username: Michaelkoxxxx dan password: aaaaxxxx;
Dirampas Untuk Dimusnahkan. Sidang sebelumnya, saksi penangkap Trisandi Putra tim ciber Polda Jatim, menerangkan, " ada perkara terkait judi online, kami menangkapnya, saat terdakwa berada di restoran, di Hp nya sedang main judi online jenis DOTA, ada akun dan deposit yang dikirim ke admin/ bandar," jelas saksi.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. "Benar yang mulia," katanya.
Terdakwa mengaku kalau dirinya telah bermain judi online sekitar 2 tahunan, "Saya main judi online ini sudah 2 tahunan.
Diketahui, terdakwa Michael sejak tahun 2021, terakhir main 30 Juli 2023, di rumahnya Jalan Purwodadi No.101 RT 11, RW 04, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya, melakukan perjudian online jenis E-Sport DOTA, menggunakan media elektronik, 1 handphone Android merk Samsung Galaxy A52, warna hitam. 1 akun perjudian online “JOSBET” dengan link: https://linkjosbet.com/
Terdakwa Michael bermain Judi DOTA melakukan ketika sedang ada pertandingn DOTA dan jika mempunyai saldo, permainan judi online bisa dimainkan kapan pun (24 jam non-stop), dimainkan di manapun.
Terdakwa Michael mendaftarkan akun judi secara otodidak, mengikuti panduan dari admin. Cara melakukan permainan judi online, Awalnya Masuk JOSBET dengan link: https://linkjosbet.com/, mendaftar mengisi formulir elektronik memuat Nama, Username “Michaelkobe17”, Password “aaaa1111”, Bank BCA, “MICHAEL”, klik “Daftar”.
Setelah berhasil masuk melakukan deposit, klik Live chat, tanya rekening tujuan deposit bank BCA ke admin, yang terdakwa tidak kenal pemilik rekening tujuan deposit BANK BCA a.n Sahrul Ramdan.
Terdakwa meng- Klik Deposit, minimal Rp25.000,- maksimalnya bebas, memasukkan jumlah deposit, setelah transfer maka saldo pada dompet utama terisi sesuai nomilal deposit.
Tahap berikut memasang taruhan, masuk ke akun perjudian “JOSBET” link: https://linkjosbet.com/ Pilih menu I-SPORTS, kemudian pilih DOTA, Pilih tim yang akan di pasang taruhan. Pasang nominal taruhan kemudian Klik oke, jika pasang taruhan dengan nominal uang Rp200.000.
Jika tim taruhan menang, terdakwa menang, akan mendapatkan nominal Rp150.000, yang otomatis akan ditambahkan pada saldo akun terdakwa. Namun jika tim taruhan kalah, maka saldo otomatis berkurang sesuai nominal yang ditaruhkan.
Cara mencairkan saldo, masuk menu “penarikan”, tulis jumlah penarikan minimal Rp50.000. Masukkan nomor rekening a.n. MICHAEL, klik “Submit”, uang akan ditransfer ke rekening tabungan yang terdakwa gunakan untuk mendaftar.
Terdakwa Michael pernah menang Rp3.000.000 dipergunakan untuk main lagi. Akumulasi uang yang telah di gunakan untuk perjudian online berjumlah Rp40.000.000. Terdakwa Michael ditangkap oleh pihak polisi, dilakukan penggeledahan badan, penggeledahan rumah maupun tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti, 1 unit handphone Android merk Samsung Galaxy A52, 1 akun perjudian online “JOSBET” dengan link: https://linkjosbet.com/ dengan username: Michaelkoxxxx dan password: aaaaxxxx.
Perjudian tersebut, terdakwa tidak mendapatkan ijin dari pemerintah maupun pihak berwenang. (sam)
Editor : Redaksi