suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

KURIR GANJA 21,3 KILOGRAM DI SURABAYA DIJERAT PASAL BERLAPIS, JAKSA HADIRKAN SAKSI POLISI

avatar suara-publik.com
Foto: terdakwa Hary Aditya (32), di dampingi Penasehat Hukumnya, Victor Sinaga, menjalani sidang dakwaan, saksi penangkap dan pemeriksaan terdakwa, di ruang Tirta 1 PN Surabaya, secara vidio call dan 2 orang saksi penangkap dari Polda Jatim  di persidanga
Foto: terdakwa Hary Aditya (32), di dampingi Penasehat Hukumnya, Victor Sinaga, menjalani sidang dakwaan, saksi penangkap dan pemeriksaan terdakwa, di ruang Tirta 1 PN Surabaya, secara vidio call dan 2 orang saksi penangkap dari Polda Jatim di persidanga
suara-publik.com leaderboard

 

SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering seberat 21.371 gram (21,3 kilogram), terbagi menjadi dua tempat, dalam kontainer plastik 6 poket, dalam kasus 7 poket, yang diambil dari paketan Travel Jalan Gunungsari 4, Gang Lilin Jakpus, atas suruhan Ncek (DPO), untuk dikirim ke Surabaya oleh Edo (DPO), bersama dengan terdakwa Hary Aditya bin Dede Suparlan (32), warga Jalan Raya Mangga Dua, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, DKI Jakarta, di ruang Tirta 1 PN Surabaya, secara vidio call, Selasa, (05/12/2023).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Neldy Denny dan Sudarso dari Kejari Surabaya, menyatakan terdakwa Hary Aditya telah melakukan tindak pidana. "Tanpa hak melawan hukum, permufakatan jahat melakukan tindak pidana, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, bentuk tanaman jenis daun ganja, beratnya melebihi 1 Kilogram, seberat 21.371 gram (21,3 kilogram). 

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Atau, "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."

Selanjutnya JPU, Neldy menghadirkan saksi petugas Polda Jatim yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Hary. Sebagai saksi, petugas Polda Jatim menyebut bahwa terdakwa Hary berperan sebagai kurir.

Terdakwa Hary disebut mendapatkan tugas sebagai kurir ganja seberat 21 kg atas perintah Ncek, terpidana yang mendekam di Lapas Tangerang. Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa Hary tidak membantah dan membenarkannya.

Saat diperiksa sebagai terdakwa, di hadapan Ketua Majelis Hakim Mangapul, terdakwa Hary mengaku mendapat upah Rp2 juta sebagai kurir. "Saya hanya ditugaskan mengantar barang itu ke Surabaya, diberi upah Rp2 juta, tapi belum saya terima sudah tertangkap," katanya.

Terdakwa Hari mengaku terpaksa nekat menjadi kurir ganja 21 kg lantaran sedang membutuhkan uang untuk keperluan sekolah anaknya. “Baru pertama kali (kirim ganja),” kata terdakwa Hary.

Terdakwa Hary Aditya, yang di dampingi Penasehat Hukumnya, Victor Sinaga, akan di sidangkan kembali Selasa pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.

Diketahui, pada hari Senin, 21 Agustus 2023, pukul 14.00 Wib, bertempat di Rest Area KM 597 A Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, terdakwa Hari Aditya ditangkap polisi kedapatan membawa daun ganja kering 1 kontainer Plastik berisi 6 poket daun ganja, 1 kardus berisi 7 poket daun ganja, dengan berat total 21.371 gram (21,3 Kilogram), dibawa dari Jakarta tujuan Surabaya, menggunakan mobil Avanza putih Nopol B 1798 UID.

Sebelumnya hari Sabtu, 19 Agustus 2023, pukul 16.00 wib, Ncek (DPO) menghubungi terdakwa untuk mengambil paketan di travel Jalan Gunungsari 4 Gang Lilin Jakpus. Setelah mengambil paketan di bawa ke Jalan Haji Jiung Kemayoran, Kota Jakarta Pusat berupa 1 kontainer plastik dan 1 kardus, terdakwa sempat bertanya via telpon tentang isi paket tersebut, di jawab Ncek (DPO) adalah paketan berisi daun ganja.

Kemudian, pada Minggu, 20 Agustus 2023, pukul 12.00 Wib. Ncek (DPO) menghubungi terdakwa mengatakan, bahwa ada yang mau membeli ganja, mau lihat barangnya nanti kamu dapat komisi Rp2 juta. 

Terdakwa menjemput pembeli ganja yaitu Edo (DPO), di Kelapa Gading Jakpus. Edo (DPO) akan mengambil semua ganja tersebut dan meminta di temani membawa ke Surabaya. Terdakwa bersedia menemani ke Surabaya.

Selanjutnya, Senin, 21 Agustus 2023, pukul 05,00 wib, terdakwa dan Edo berangkat menuju Surabaya dengan menggunakan mobil Avansa Nopol B 1798 UID dengan driver Lukman. Mereka membawa 1 kontainer plastik berisi 6 paket ganja dan 1 kardus berisi 7 paket ganja.

Tiba di Rest Area KM 597 A, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan, petugas Polda Jatim menghentikan mobil Avanza Putih Nopol B 1798 UID. Polisi berhasil menemukan 1 buah kontainer plastik di dalamnya berisi ganja 6 paket dan 1 kardus berisi ganja 7 poket. 

1 kontainer plastik 6 paket ganja dengan masing-masing berat yang berbeda, diantaranya, 2068, 3169, 2179, 2082, 3235, 1055) gram. Sedangkan 1 Kardus berisi 7 paket ganja juga memiliki berat yang berbeda, antara lain, 1085 , 1084, 1018, 1136, 1085, 1138, dan 1040) gram.

Saat penangkapan terdakwa Hary Aditya berhasil diamankan, sedangkan Edo melarikan diri. (sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper