suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Berkedok Kerjasama Investasi Trading Bagi Hasil Bonus 25, Korban Merugi Rp3 Miliar, Terdakwa Vincentius Herliman Dituntut 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Vincentius Herliman (53), Warga Dukuh Kupang Barat I / 208, Surabaya menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, di Rruang Garuda 2 secara online
Foto: Terdakwa Vincentius Herliman (53), Warga Dukuh Kupang Barat I / 208, Surabaya menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, di Rruang Garuda 2 secara online
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

 

SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana melakukan penipuan dalam Penawaran Trading sistem bagi hasil, Investasi dengan bonus profit besar, jangka waktu 1 bulan, dengan modus tersebut beberapa korbannya merugi hingga Rp3 Miliar, dengan Terdakwa Vincentius Herliman (53), warga Dukuh Kupang Barat I / 208, Dukuh Pakis Surabaya. Pendidikan Sarjana, juga mengaku sebagai agen FBI juga perwakilan Konsulat Amerika Serikat dan Australia, diruang Garuda 2 PN Surabaya, di pimpin Ketua Majelis Hakim, Slamet Suripto secara online.

Dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan, dari Kejati Jatim, menyatakan Terdakwa Vincentius Herliman (53), terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Penipuan dan Pencucian Uang" "Sebagaimana di dakwakan dalam Dakwaan Komulatif Kesatu Pasal 378 KUHP dan Kedua Pasal 3 jo. Pasal 2 ayat (1) huruf r UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang."

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Vincentius Herliman dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan membayar denda Rp1 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara, Kamis (07/12/2023).

Menyatakan barang bukti, lembar fotocopy legalisir bukti setoran ke BCA an.Vincentius Herliman Rp1.000.000.000, an. Tijanto Kerto Rp115.000.000, an. Tijanto Kerto Rp100.000.000. 1 bendel Akta Perjanjian Kerjasama Notaris Hadi Soetopo, S.H., M.Kn. Nomor 10,12 Januari 2021, 1 bendel Akta Perjanjian Kerjasama Notaris Hadi Soetopo, S.H., M.Kn. Nomor 31,26 Februari 2021. Dikembalikan kepada saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM, 1 kartu nama an. Vincent Gabriel Herliman sebagai Special Agent Cybercrime Division, 1 buah Air Soft Gun Jenis Glock 19 amunisi gotri 7 butir beserta hosternya, 1 senjata mainan type Glock 17, 1 lencana bertuliskan U.S. Secret Service Special Agent warna hitam dan emas, 1 Hp merk Samsung galaxy note 9 warna hitam, 1 Hp merk Apple model Iphone 8 Plus warna rose gold. Dirampas untuk dimusnahkan. 

Menyatakan barang bukti, beberapa lembar Surat yang dipergunakan sebagai barang bukti, dikembalikan kepada saksi Erni Munawati, S. PT.  Berawal, bulan Januari 2021, Saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM, menghubungi Saksi Erni Munawati, S. PT, untuk menjelaskan Investasi dengan bonus profit besar, jangka waktu 1 bulan, di kelola Terdakwa Vincentius Herliman.

Selanjutnya, 11 Januari 2021, Saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE, MM, bersama dengan Saksi Erni Munawati, S. PT. bertemu terdakwa di Exelso HR. Muhammad Surabaya. Para saksi di tunjukkan system kerja investasi dengan zero loss dari Treding melalui handphone terdakwa.

Atas penjelasan Terdakwa, Hj.Rezki Indah sepakat gabung, untuk lebih menyakinkan, terdakwa mengaku Agen FBI, juga perwakilan Konsulat Amerika Serikat dan Australia, menunjukkan tanda pengenal kepada saksi Hj. Rezki Indah.

Terdakwa Vincentius Herliman mengaku sebagai personal trader yang sudah mengelola dana sekitar Rp50.000.000.000 dana para pejabat TNI, selama 20 tahun tidak pernah rugi (zero loss). Penawaran Trading kepada kedua saksi sistem bagi hasil yaitu, Rp500.000.000 - Rp1.000.000.000, bagi hasil 15 % jatuh tempo 1 bulan. Rp1.000.000.000 - Rp3.000.000.000, bagi hasil 25 % jatuh tempo 1 bulan. Rp3.000.000.000 - Rp5.000.000.000, keatas bagi hasil 35% jatuh tempo 1 bulan. 

Pelantikan Pjs Bupati jember

Apabila Daksi Hj. Rezki Indah bisa merekrut orang, maka akan mendapat komisi 10% diluar dana yang di investasikan. Pada 12 Januari 2021, Saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE, MM, menstransfer Rp1 Miliar ke rekening Terdakwa an.Vincentius Herliman, menemui terdakwa di Exelso Jemursari. Penandatanganan perjanjian kerjasama di hadapan Notaris, Hadi Soetopo, SH, MKn. Saksi Erni Munawati, S.PT, sebagai saksi dari Hj. Rezki, Shendy Yafet South saksi dari terdakwa.

Selanjutnya Saksi Hj. Rezki mengajak adiknya Nurria Sri Kandhita untuk berinvestasi. Pada 25 Januari 2021, berinvestasi Rp1Miliar, Erni Munawati S.PT menitipkan uang Rp100 juta, hingga total Rp1,1 Miliar dituangkan Perjanjian Notaris. Setelah tempo 1 bulan, terdakwa menyarankan Saksi Hj.Rezki melakukan Roll Offer (perjanjian lanjutan dari yang pertama dan kedua, dengan Saksi Nurria, menjadi nilai Rp3 Miliar).

Atas saran terdakwa, Saksi Hj. Rezki Indah bersedia melakukan perjanjian lanjutan dan tertuang Akta Perjanjian nomor 31, 26 Februari 2021, ditandatangani di depan Notaris Nominal Rp3 Miliar, jatuh tempo 1 bulan, 25 Maret 2021 dengan rincian, nilai pokok dan profit Saksi Rezki, Rp1.250.000.000 (Rp1.000.000.000 + 25%) Nilai Pokok dan Profit Saksi Nurria Rp1.250.000.000 (Rp1.000.000.000 + 25%) Komisi sebesar 10% dari Rp3.000.000.000, sebesar Rp300.000.000, sehingga total Rp2.800.000.000.Kekurangan Rp215.000.000 dari Rp3.000.000.000 oleh Saksi Hj. Rezki Indah, di transfer ke rekening suami Saksi Erni Munawati, an.Tijanto Kerto.

Dalam mengikuti investasi ini saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE, MM, dijanjikan oleh terdakwa bagi hasil sebesar 25% dari nilai yang di investasikan Rp1.000.000.000, senilai Rp250 juta.

Terdakwa Vincentius pernah melakukan pembayaran kepada saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE, MM, yakni, 15 Februari 2021, Rp218.750.000, 26 Maret 2021, Rp90.000.000, 5 April 2021, Rp500.000.000, 15 April 2021, Rp20.000.000 dan 31 Mei 2021, Rp10.000.000. Saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM, menerima total Rp838.750.000 dari Terdakwa Vincentius Herliman.

Terdakwa Vincentius Herliman meminta penundaan pembayaran, dengan alasan masalah pemblokiran rekeningnya dan ada masalah Intern perusahannya. Selain saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE, MM, ada beberapa orang mengikuti investasi yang ditawarkan Terdakwa Vincentius yakni, Saksi Nurria Srikandhita, adik kandung saksi Hj. Reski Indah. Domisili di Taman Wisata Tropodo Blok J-3 Kelurahan Tropodo, Waru, Sidoarjo, nilai invetasi Rp 1.000.000.000. Kemudian, Saksi Erni Munawati, Jalan Rungkut Barata 3 Nomor 23, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya dan Saksi dr. ADI Rijana Putra, Purimas Surabaya serta Saksi Sony domisili Mojokerto. Akibat perbuatan terdakwa, Daksi Hj. Rezki mengalami kerugian Rp 595.000.000.

Sejumlah dana hasil penipuan, di pergunakan mentransfer ke rekening teman-temanya, membeli motor, memberi hadiah, pembayaran mobil merk Mitsubishi Pajero, pembayaran beli mobil Pajero, pembelian barang hingga mencapai Rp1.405.900.000. (sam)

Editor : Redaksi

Iklan Pelantikan Kadis DKP sbg Pjs Bupati sda