suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Embat Uang Tagihan Kantong Darah Kantor PMI Surabaya Rp958 Juta, Terdakwa Imam Rojiki Diadili

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Imam Rojiki (55), menjalani sidang agenda dakwaan JPU d Ruang Tirta 2 PN Surabaya secara vidio call, Senin, (11/12/2023)
Foto: Terdakwa Imam Rojiki (55), menjalani sidang agenda dakwaan JPU d Ruang Tirta 2 PN Surabaya secara vidio call, Senin, (11/12/2023)
suara-publik.com leaderboard

 

SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana, Penggelapan dalam jabatan pekerjaan sebagai bagian penagihan di kantor Palang Merah Indonesia (PMI) kota Surabaya, Jalan Embong Ploso, uang tagihan di beberapa rumah sakit sejak tahun 2019- 2022, tidak disetorkan ke kantor Bendahara PMI. Sehingga PMI Kota Surabaya dirugikan sebesar Rp958.900.000 dengan

Terdakwa Imam Rojiki bin Damanhuri (55), warga Jalan Lingkungan Pandean Kelurahan Tangkil, Kecamatan Wilingi, Kabupaten Blitar, Pendidikan SMA, di Ruang Tirta 2 PN Surabaya, di pimpin Ketua Majelis Hakim, Djuanto, Senin, (11/12/2023).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, menyatakan Terdakwa Imam Rojiki (55), melakukan tindak pidana, "Dengan sengaja melawan hukum memiliki barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja." "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP."

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi- saksi, pada hari Kamis, (14/12), sidang secara offline.

Diketahui, Terdakwa Imam Rojiki bekerja di PMI (Palang Merah Indonesia) Surabaya sejak tahun 1989 karyawan tetap. Bertugas bagian penagihan sejak 1Juli 2016 ke rumah sakit di Surabaya, dengan gaji perbulan Rp5.007.700.

Melakukan penagihan BPPD (Biaya Pengganti Pengolahan Darah) dari Kasi Keuangan PMI Surabaya memberikan kwitansi, melakukan penagihan ke 6 rumah sakit yaitu: Rumah Sakit Muhammadiyah, Rumah Sakit Gotong Royong, Rumah Sakit Cempaka Putih, Rumah Sakit Bunda, Rumah Sakit Dkt Kesatrian, Rumah Sakit AlIrsyad, sebelumnya sudah ada sampel dari pasien yang darahnya diambil unit perawatan, dimasukkan laboratorium dilakukan proses, dan diantar ke PMI Surabaya.

PMI Surabaya mengirim kebutuhan darah ke Rumah Sakit, PMI Surabaya melakukan penagihan sesuai dengan pesanan pihak Rumah Sakit. Terdakwa diberikan kwitansi tiap bulan sesuai nominal yang ditagihkan. Terdakwa mendatangi rumah sakit membawa masing-masing kwitansi rangkap 4 warna putih, merah, kuning dan hijau. 

Setelah tagihan dibayar pihak rumah sakit diberikan kwitansi putih dan merah, kwitansi kuning dan hijau diserahkan ke bendahara PMI Surabaya berikut dengan uang tagihan.

Tahun 2019 sampai tahun 2022, terdakwa menagih ke beberapa rumah sakit yang ada di Surabaya, dan dibayar secara tunai. Namun, tidak diserahkan/disetorkan ke Bendahara Kantor PMI Surabaya, tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Saksi Ibnu Wibowo saat diangkat sebagai Kepala Seksi Keuangan yang baru, 1 September 2022, mengantikan Kepala Seksi Keuangan yang lama, Saksi Heru Lestyobudi karena pensiun. 

Melakukan verifikasi ke beberapa Rumah Sakit Muhammadiyah, Rumah Sakit Gotong Royong, Rumah Sakit Cempaka Putih, Rumah Sakit Bunda, Rumah Sakit Dkt Kesatrian, Rumah Sakit AlIrsyad, yang terdapat tunggakan tagihan tahun 2019 s/d 2022, belum dibayarkan. Namun, pihak Rumah Sakit tersebut telah membayar secara tunai melalui terdakwa dan memiliki kwitansi pembayaran dari terdakwa. Setelah dilakukan audit ditemukan penyelewengan dana yang dilakukan terdakwa. Saat ditanyakan ke terdakwa, Ia mengakui uang tersebut telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.   

Akibat perbuatan terdakwa Kantor PMI Kota Surabaya mengalami kerugian Rp958.900.000. (sam)

Editor : Redaksi

Puasa Disbudpar