suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Warga Kapas Gading Madya Bawa Sajam Pedang Buat Tawuran, Dimas Prasetyo Diadili, Jaksa Hadirkan Saksi Polisi

avatar suara-publik.com
Foto : Terdakwa Dimas Prasetyo (19), warga Kapas Gading Madya 4/40 Surabaya menjalani sidang agenda saksi penangkap, di Ruang Garuda 1 PN Surabaya secara vidio call dan 2 Saksi  Anggota Polsek Tambaksari saat di persidangan, Selasa (12/12/2023)
Foto : Terdakwa Dimas Prasetyo (19), warga Kapas Gading Madya 4/40 Surabaya menjalani sidang agenda saksi penangkap, di Ruang Garuda 1 PN Surabaya secara vidio call dan 2 Saksi Anggota Polsek Tambaksari saat di persidangan, Selasa (12/12/2023)
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana, membawa senjata tajam jenis pedang panjang 120 cm, untuk tawuran antara gangster suzuran dengan gangster gukgukguk. Diciduk membawa pedang disabet- sabetkan kelawan, dengan Terdakwa Dimas Prasetyo bin Suyitno (19), warga Kapas Gading Madya 4/40 Surabaya, di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, di pimpin Ketua Majelis Hakim, Djoenaidie, secara vidio call, Selasa, (12/12/2023).     

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa Dimas Prasetyo bin Suyitno (19), melakukan tindak pidana, "Tanpa hak membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk,"

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951".

Selanjutnya, JPU menghadirkan Saksi Penangkap Anggota Polisi Polsek Tambaksari, saksi mengatakan, "Waktu nangkap hari Kamis 12 Oktober 2023, Kam 03.00 Wib, waktu itu ada dua kubu, 1 yang membawa pedang, di Jalan Setro kita amankan terdakwa dengan BB senjata tajam pedang diakui milik Putra (DPO)," terang saksi.

Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Dimas membenarkannya, "Sajam itu punya Putra, waktu ditangkap polisi, saya yang pegang," ujar Dimas dengan rasa menyesal.

Dimas yang di dampingi Penasehat Hukumnya, Victor Sinaga, akan mengikuti sidang selanjutnya, dengan agenda Tuntutan JPU pada Selasa pekan depan.

Diketahui, Terdakwa Dimas Prasetyo, Senin, 16 Oktober 2023, Jam 00.30 Wib, di depan rumah Jalan Dukuh Setro I/1 Surabaya, ditangkap petugas Polsek Tambaksari karena menggunakan senjata tajam jenis pedang panjang berukuran 120 cm milik Putra (buronan) untuk tawuran kelompok Suzuran dengan kelompok genster gukgukguk. 

Hari Kamis, 12 Oktober 2023, pukul 03.00 Wib, di Jalan Kedung Cowek Surabaya, awalnya senjata tajam di bawa Putra, kemudian keduanya saling bergantian memegang pedang dengan tangan kanan, disabet- sabetkan ke arah lawan. Pedang terdakwa acungkan ke atas sambil mengatakan “ayoooooo…… kalau berani”. 

Terdakwa membawa senjata tajam jenis pedang untuk tawuran dan menjaga diri, tidak ada ijin dari petugas yang berwenang. (sam)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper