SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, obat keras psikotropika dan pil ekstacy, yang dibeli lewat media sosial instagram membeli pada Evan (DPO) dan Singgih (DPO) dengan pengiriman lewat paket Lion Parcel, alamat Artur Purnama (nama samaran) Apartemen Anderson 2808, Raya Lontar/2 Surabaya, dengan Terdakwa Yohanes Raharjo Halim anak dari Budi Raharjo, warga Griya Candramas IH-61, Sedati Sidoarjo, di Ruang Kartika 2 PN Surabaya.
Dalam agenda putusan, yang dibacakan Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardhita, mengadili, menyatakan Terdakwa Yohanes Raharjo Halim terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman (Ganja)” serta “Tanpa hak memiliki dan/atau membawa psikotropika”, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yohanes Raharjo Halim anak dari Budi Raharjo, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, pidana denda Rp800 juta, Subsider 3 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti, 1 poket sabu netto 2,795 gram, 1 kantong plastik berisi daun, batang dan biji ganja berat netto 101,330 gram, 1 kantong plastik berisi bubuk kopi berat netto 80,940 gram, 8 kantong plastik berisi daun, batang dan biji ganja, berat netto total 77,438 gram, 1 botol berisi cairan warna hijau 4,2 ml, 1 botol berisi cairan warna hijau 3,4 ml, 1 botol berisikan cairan warna hijau 3,8 ml, 1 botol berisikan cairan warna hijau 8,2 ml, 1 botol berisikan cairan warna hijau 8,4 ml, 3 catridge Pod berisikan cairan berat 11,595 gram, 2 butir tablet warna merah berat netto 0,604 gram, 2 butir tablet warna hijau berat netto 0,696 gram, 32 butir tablet Alprazolam berat netto 3,184 gram, 2 butir pil Tramadol, 4 butir pil Codein, 1 timbangan elektrik, 13 pak kertas papir, 1 buku tabungan BCA, serta kartu ATM BCA a.n. Yohanes Raharjo Halim, 1 unit handphone Merk Assus ROG 2 warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan.
1 unit mobil Xpander Nopol: W-1772-OD warna putih. Dirampas untuk negara. Dalam putusan majelis hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darwis dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp800 juta, Subsidair 3 bulan penjara. Terhadap putusan hakim, Terdakwa Yohanes Raharjo, menyatakan menerima," Saya menerima yang mulia," katanya.
Diketahui, Jumat, 21 Juli 2023, Jam 10.00 Wib, Terdakwa Yohanes Raharjo Halim, menjual sabu ke Agus Anugerah Yahono (penuntutan terpisah), sebanyak 1 poket berat netto 2,795 gram, Rp1,8 juta/gram. Agus Anugerah menghubungi Terdakwa Yohanes via WA, untuk membeli sabu 5 gram. Terdakwa meminta Agus mentrasfer uang Rp9 juta ke rekening terdakwa.
Terdakwa membelikan pesanan Agus di media sosial instagram, mengirimkan pesan (direct message) ke akun "Atmosphere.green" untuk membeli sabu 5 gram. Terdakwa juga membeli ganja 1 sebanyak 100 gram dan kopi ganja 1 bungkus.
Terdakwa juga membeli Ganja 100 gram dan kopi ganja 1 bungkus, dengan total pembayaran Rp7.4 juta, rincian, 5 gram sabu Rp6 juta. 100 gram ganja Rp1,2 juta, 1 bungkus Kopi ganja Rp200 ribu. Dibayar cara transfer, barang dikirim melalui paket.
Terdakwa menghubungi Agus Anugerah untuk mengambil 1 poket sabu yang dikirim via Lion Parcel ke alamat Artur Purnama (nama samaran) Apartemen Anderson 2808 Jalan Raya Lontar/2 Surabaya, dengan pesan dititipkan di lobby Pakuwon Mall. Diberitahu juga ada ganja miliknya yang dititipkan dalam paket.
Selanjutnya, Jumat, 28 Juli 2023, Jam 01.00 Wib, terdakwa ditangkap Saksi Heffy Arys Setiyono, Ridho Arbianto dan satu tim anggota Polrestabes Surabaya di rumah terdakwa Jl. Griya Candramas IH-61 RT 019 RW 015 Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 8 bungkus ganja (31,8 gram, 17,3 gram, 16,32 gram, 15,5 gram, 2,82 gram, 2 gram, 1,08 gram, 0,61 gram), 3 Cartridge Pod berisi cairan liquid jenis ganja, 5 botol berisi cairan liquid jenis ganja, 32 butir Pil Psikotropika Alprazolam, 2 butir Pil Tramadol, 4 butir pil Codein, 1 timbangan Elektrik, 1 bendel plastik klip kosong, 13 Pak kertas papir diatas meja, 1 bungkus plastik berisi 2 butir pil warna merah muda berat 0,91 gram, 1 bungkus plastik berisi 2 butir pil warna hijau berat 0,91 gram di dalam laci dasboard mobil xpander nopol W 1772 OD warna putih, 1 buku tabungan BCA dan ATM BCA a.n Yohanes Raharjo, 1 unit hp merk Assus ROG 2 warna hitam. (sam)
Editor : Redaksi