SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana lakukan pengeroyokan dengan menganiaya korbannya saat posisi jatuh, di depan pasar UKA Sememi, dengan cara memukul kepala, menendang perut, dada, dan punggung, hingga korban meninggal dunia, dengan para Terdakwa Moh. Swaris Ramahdan bin Selamet, bersama dengan Syaiful Rohman (DPO) dan Ismawan Dewantoro alias Wawan (DPO), di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, di pimpin Ketua Majelis Hakim, Suparno secara vidio call.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yustus One Simus Parlindungan dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, Moh. Swaris Ramahdan bin Selamet, bersama Syaiful Rohman (DPO) dan Ismawan Dewantoro alias Wawan (DPO), “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain” "Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP." Atau, "Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP." Atau, "Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP."
Selanjutnya, JPU menghadirkan dua orang Saksi Heru Sukoco (43), tetangga korban Ervin Sukma dan Saksi Elma Savira (26), Istri Terdakwa Swaris. Elma Savira mengatakan, "Suami saya melakukan pengeroyokan, Ervin korbannya, dikeroyok 3 orang, suami saya yang pertama ditangkap polisi," terang saksi.
"Waktu itu saya pulang dari pasar, saat mau pulang bertemu dengan yang meninggal itu (Ervin), saya disenggol pas payudara saya," tambah saksi. "Gara-gara kamu melapor suamimu, akhirnya orang mati, apa sebelumnya memang sudah ada masalah sama suamimu, (terdakwa), dan apa ada santunan kepada keluarga korban," tanya hakim.
Saksi Heru Sukoco menerangkan, "Korban Ervin tetangga saya di Sememi, saya tidak tidak tahu kejadian pengeroyokannya, Saya dilapori keluarganya kalau Korban Ervin mati di keroyok di Pasar UKA," terang saksi.
"Apa yang anda lakukan," tanya hakim,"Saya hanya disuruh memastikan korban sudah meninggal atau belum, yang membawa pulang kerumah saya tidak tahu, tidak ada bekas luka sama sekali ditubuh korban, lalu korban dibawa ke Puskesmas Benowo," jelas saksi, Kamis (14/12).
Diketahui, pada hari Kamis, 17 Agustus 2023, Jam 09:00 Wib, Saksi Elma Savira Istri Terdakwa Swaris mengalami pelecehan, di senggol payudaranya dengan menggunakan siku oleh Korban Ervin Sukma Pringgodani (alm).
Terdakwa tidak terima perbuatan tersebut, lalu pergi ke pasar UKA untuk mencari korban Ervin Sukma Pringgodani (alm) namun tidak ketemu. Lalu menemui pengurus pasar menanyakan keberadaan Korban Ervin Sukma, tidak ada yang tahu, hingga terdakwa pergi ke lapak ibunya.
Dari kejauhan terdakwa melihat Ismawan Dewantoro alias Wawan, sedang berkelahi dengan Korban Ervin Sukma, di dalam Pasar. Terdakwa menghampiri dan menegur Korban Ervin Sukma Pringgondani (alm), dan berkata
“kon apakno bojoku” (kamu apakan istriku), Korban Ervin justru kelihatan menantang Terdakwa dan adiknya Ismawan Dewantoro.
Korban Ervin memukul Ismawan mengenai pipi kiri, membuat terdakwa emosi spontan menendang mengenai betis kiri Korban Ervin. Korban Ervin melarikan diri ke depan pasar, dikejar oleh Terdakwa, Ismawan. Sampai di depan pasar bersamaan Syaiful Rohman di lapak jualan, karena mendengar keributan juga ikut mengejar Korban Ervin.
Karena terus dikejar, Korban Ervin terjatuh tepat dipinggir Jalan depan Pasar UKA. Terdakwa bersama Ismawan dan Syaiful Rohman melakukan pemukulan ke korban menggunakan tangan kosong, menendang secara bersama-sama, kearah bagian dada , punggung, kaki Korban Ervin. Terdakwa mengaku memukul sebanyak 10 kali, menendang 2 kali, bagian perut, dada, punggung.
Ismawan Dewantoro memukul tangan kosong mengenai kepala, dada, perut. Korban berusaha melindungi wajah dengan tangan, hingga berhenti saat dilerai beberapa orang yang berada di Pasar UKA.
Selanjutnya, setelah dilerai pedagang yang menyaksikan keributan, Korban Ervin Sukma Pringgodani (alm), pulang kerumah mengendarai sepeda motor. Sesampai di rumah Saksi Triwijana Kakak Kandung Korban melihat luka luar berupa lecet pada tubuh bagian siku korban
Saat korban sempat ke kamar mandi, Saksi Triwijana mendengar suara jatuh, setelah dipastikan ternyata Korban Ervin dalam kondisi terlentang di lantai dengan nafas tersengal, dibantu beberapa warga mengangkat korban ke ruang tamu. Selanjutnya, Jam 11:00 Wib, Saksi Heru Sukoco mengecek kondisi korban, memastikan denyut nadi, denyut jantung dan pernafasan hidung, di ketahui Korban Ervin Sukma Pringgodani telah meninggal dunia.
Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Haji Surabaya, telah dilakukan ekshumasi jenazah an. Ervin Sukma Pringgodani 24 September 2023, Jam 09:40 Wib, di Makam Islam Kendung Surabaya. Jenazah terbungkus kain kafan, posisi miring ke kanan, dilakukan pemeriksaan luar dan dalam (autopsi) di temukan luka memar pada dada, perut, dan punggung akibat kekerasan tumpul. Sebab kematian, akibat kekerasan tumpul pada perut sehingga terjadi peradangan kelenjar liur perut (Pancreatitis traumatic) dan mati lemas. (sam)
Editor : Redaksi