suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

2 Perantara Sabu 5,2 Kg Antar Pulau dengan Upah Rp15 Juta/Kg Terbukti Bersalah, Terdakwa Dedy Miluardi dan Jumahadi Dihukum 18 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Milia

avatar suara-publik.com
Foto: Terdakwa Dedy Miluardi dan Jumahadi (kiri), di dampingi PH Victor Sinaga, dengan agenda putusan hakim di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, secara vidio call. Senin, (18/12/2023)
Foto: Terdakwa Dedy Miluardi dan Jumahadi (kiri), di dampingi PH Victor Sinaga, dengan agenda putusan hakim di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, secara vidio call. Senin, (18/12/2023)
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 5,2 Kilogram, yang diambil dari Pekanbaru Riau, dalam kemasan 5 bungkus teh cina, yang rencananya akan dibawa ke Bogor Jawa Barat. Para pelaku perantara jual-beli sabu tersebut, ditangkap di Loket PT. Eka Sari Lorena Transport Cabang Pekanbaru Riau, dengan upah perkilonya Rp15 juta, dengan para Terdakwa Dedy Miluardi bin Deliyasri bersama dengan Terdakwa Jumahadi bin Sukardi, di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, secara vidio call, Senin, (18/12/2023).

Dalam agenda putusan yang dibacakan hakim ketua Sudar, mengadili, menyatakan bahwa Terdakwa Dedy Miluardi bersama dengan Jumahadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram” "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."dalam surat dakwaan Primair JPU.

Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 18 Tahun dan pidana denda masing-masing Rp5 Miliar, Subsidair 8 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan para terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti dari Terdakwa Dedy Miluardi, 5 bungkus teh china QING SHAN warna hijau, di dalamnya berisi sabu 5.240 gram (5,2 Kilogram), 1 unit handphone merk Samsung warna hitam, 1unit handphone merk Oppo warna silver, 1 tas ransel warna hitam, 1 buah ATM BCA, 1 buku tabungan BCA a.n. Dedy Miluardi. Dirampas untuk dimusnahkan. Uang tunai Rp250.000. Dirampas untuk negara. Barang bukti disita dari Terdakwa Jumahadi, 1 buah pipet kaca, 1 unit handphone merk vivo warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan. 

Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yulistiono dari Kejati Jatim yang menuntut para terdakwa dengan pidana masing masing selama 20 tahun, denda masing masing Rp5 Miliar, Subsidair 12 bulan penjara Terhadap putusan hakim, Terdakwa Dedy Miluardi dan Jumahadi yang di dampingi penasehat hukumnya Victor Sinaga, menyatakan menerima. "Saya menerima yang mulia," katanya.

Dari keterangan saksi penangkap dari Kepolisian, Saksi Saddam Husain dan Suhartono mengatakan, "Kami menangkap Dedy dan Jumahadi hasil pengembangan, keduanya kita tangkap di Terminal Lorena Transport Cabang Pekanbaru Riau, dilakukan penggeledahan ditemukan 5 bungkus teh cina dengan berat total 5200 gram (5,2 Kilogram), dalam ransel yang dibawa Terdakwa Dedy," terang saksi.

Saat itu kedua terdakwa menggunakan mobil Terios, diperintah oleh El Mencho kembali ke hotel, "Kita melihat keduanya mengendarai mobil terios, kita ikuti dan kita tangkap, menurut pengakuan mereka perkilonya mendapat Rp15 juta, baru dibayar Rp15 juta, ada Hp oppo dan samsung milik Dedy, ada komunikasi ke El Mencho (Buron)," tambah saksi.

Menurut saksi, barang tersebut belum kemana- mana, masih menunggu perintah selanjutnya. Terdakwa baru menerima Rp15 juta, mereka telah melakukan pengambilan sabu di Pekanbaru Riau sebanyak 6 kali, yang ke enam tertangkap.

Diketahui, awalnya Terdakwa Dedy Miluardi kenal dengan El Mencho (DPO) bulan Desember 2022. Dedy dikenalkan oleh temannya Boy. Awalnya Dedy diajak Boy untuk.menerima sabu milik El Mencho, karena boy di bulan Desember 2022 ditangkap polisi, sehingga El Mencho memerintahkan Dedy meneruskan pengambilan Narkotika jenis sabu di Pekanbaru Riau.

Selanjutnya, Terdakwa Dedy bersama dengan Jumahadi, mengambil sabu 5,2 Kilogram dengan upah per-kilonya Rp15 juta, baru dibayar Rp15 juta kepada Dedy, sementara Jumahari baru diberi uang transport oleh Dedy Rp400 ribu. Hingga akhirnya kedua terdakwa ditangkap oleh Polisi pada hari Minggu, 13 Agustus 2023, Jam 14:05 Wib, di loket PT Eka Sari Lorena Transport Cabang Pekanbaru, Jalan Tuanku Tambusai No. 294, Labuhan Baru, Pekanbaru, Riau. (sam)

Editor : Redaksi

Puasa Disbudpar