suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Dugaan Kasus TPPU DBHCHT Diskominfo Sampang Masih Bergulir, Polisi Panggil Saksi Seorang Jurnalis

avatar suara-publik.com
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SAMPANG, (suarapublik.com) - Satreskrim Polres Sampang berkomitmen akan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sampang, pada tahun 2022 lalu.

Kini, penyidik Polres Sampang memanggil sejumlah saksi dari seorang jurnalis untuk di mintai keterangannya. Salah satu jurnalis yang diperiksa sebagai saksi tersebut, karena namanya dicatut sebagai penerima jasa iklan DBHCHT tahun 2022 Kominfo Sampang.

Seorang jurnalis yang tidak ingin disebut namanya tersebut, menjalani pemeriksaan di ruang Tipidkor Satreskrim Polres Sampang sekitar 3 jam lamanya. Penyidik pun mencecar beberapa pertanyaan selama pemeriksaan. 

"Saya diperiksa oleh penyidik soal kasus dugaan TPPU DBHCHT yang dilaporkan oleh persatuan Jurnalis Sampang (PJS)," katanya.

Dia pun menjelaskan, bahwa penyidik menanyakan tentang bukti pembayaran iklan dan harga iklan yang ditawarkan oleh Diskominfo Sampang. Pasalnya, sebanyak 41 berita advertorial yang dibayarkan melalui anggaran DBHCHT. "Polisi menanyakan itu, saya jawab kalau yang menawarkan adalah pegawai Diskominfo dan harganya Rp500 ribu," jelasnya.

Ia juga membeberkan bahwa pembayaran dari Diskominfo berbeda dengan kwitansi pembayaran yang dimiliki oleh polisi. 

"Dulu pas iklan itu dibayarkan ke saya Rp500 ribu, tetapi jumlah di kwitansi yang ada di polisi malah Rp 1.500. Saya sendiri heran atas berubahnya nominal pembayaran," bebernya.

Kepada penyidik Tipidkor Polres Sampang, ia menyampaikan perolehan iklan atau advertorial melalui DBHCHT dari Diskominfo Sampang tidak lebih dari lima. Menurut dia, berubahnya harga iklan dari Rp500 ribu menjadi Rp1,5 juta ini perlu di dalami oleh polisi.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

"Harga yang disepakati awal sangat melenceng jauh. Polisi memperlihatkan bukti kwitansi pembayaran ke saya, saat sendiri kaget," terangnya.

Terakhir, Ia menambahkan, bahwa 41 kwitansi nominal pembayaran advertorial diluar kesepakatan awal. "Itu ada sekitar 41 kwitansi itu nominal pembayaran advertorial diluar kesepakatan awal sedangkan saya hanya menerima tidak lebih dari lima berita advertorial," tambahnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Edi Eko Purnomo membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil wartawan untuk dimintai keterangan. 

"Benar mas penyidik memanggil salah satu rekanan wartawan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," tutur Edi Eko Purnomo.

Disinggung apakah ada rekanan wartawan lain yang akan dipanggil kembali. Ia hanya menegaskan bahwa akan berkabar kembali.

"Masalah lain-lain nanti akan di kabari lagi. Intinya tetap tegak lurus hingga kasus ini terungkap," tegasnya. (Lex)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper