SURABAYA, (suarapublik.com) - Yesi Febrianti, Karyawanti PT. Dimarco Mitra Utama (DMU) di sidang di PN Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya dengan perkara penggelapan penjualan jam tangan laser dengan total kerugian sekitar Rp366.070.500. Dengan agenda sidang keterangan saksi, di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang kali ini JPU, Ahmad Muzakki menghadirkan Saksi Kepala Cabang PT DMU, Ronald Indra Gunalan dan Tari Bagian Gudang.
Ronald mengatakan, bahwa perkara ini bermula saat adanya audit ditemukan nota yang tidak di input dan adanya selisih penjualan barang dengan barang di gudang. Kemudian saya tanyakan kepada Tari dan saat itu Tari disuruh untuk tidak memasukan ke stock penjualan.
"Untuk totalnya ke seluruhnya uang penjualan jam tangan laser sekitar Rp610 jutaan dan saat itu Yesi telah mengakui. Kemudian kita coba pendekatan presuasif dan saat itu sudah ada upaya memgembalikan uang tersebut dengan menyerahkan aset berupa SHM." Kata Ronand.
Ia menambahkan, bahwa sebenarnya Terdakwa Yesi sudah mau melunasi dan ada niat baik, namun saat itu pihak onwer, mintanya uang tunai.
"Uang dari penjualan aset yang diberikan ke perusahaan sebesar Rp244.035.000 dan untuk sisanya sekitar Rp Rp366.070.500," beber Ronald saat memberikan kesaksian di PN Surabaya.
Sementara Tari menjelaskan, bahwa saat itu Yesi meminta orderan dari costumer atau member, kemudian saya buatkan oderan, namun untuk pembayarannya tidak tahu.
Atas keterangan para saksi, Terdakwa Yesi menyatakan tidak keberatan,"Benar Yang Mulia," kata Yesi melalui sambungan video call.
Diketahui, Terdakwa Yesi Febrianti bekerja pada PT. DMU yang bergerak di bidang alat kesehatan dan peralatan rumah tangga, sejak tanggal 14 Agustus 2007 lalu. Ia diangkat karyawan tetap sebagai Kepala Admin November 2014, dengan gaji Rp5.035.000. Tugas dan tanggung jawab menerima pembayaran dan mengurus uang kas penjualan dan setoran.
Terdakwa menerima pembayaran beberapa member Rp610.105.500, namun uang pembayaran yang di terima, tidak disetorkan terdakwa kepada kepala perusahaan
Terdakwa melakukan perbuatan saat member melakukan pembayaran berupa Laser P10 New per-unit dijual dengan harga @ Rp4.880.700, yang mana setiap member manakala menjual minimal 12 unit maka akan mendapatkan komisi dari perusahaan uang sebesar 3%. Kemudian member-member bernama Melinda, Farida/Erwin, Denny/Teguh, Endang/Johanna, Ong Kei Ing, Hizkia, Devi, selalu membayar perbulan untuk 12 unit @ Rp58.568.400, tetapi belum tentu perbulannya ke perusahaan untuk memenuhi target. Kemudian member-member tersebut ada kelebihan penjualan antara 2-3 unit yang seharusnya disimpan untuk menutup penjualan berikutnya manakala kekurangan, kemudian kelebihan tersebut terdakwa masukkan faktanya kelebihan dari member-member terdakwa ambil 2 unit sekitar Rp9.761.400, dan terdakwa mengelabuhi peruahaan dengan membuat nota invois fiktif dan retur fiktif.
Perbuatan Terdakwa Yesi, tanpa seijin dari PT. DMU, mengunakan uang tersebut untuk keperluan sehari-hari dan membuat kerugian terhadap perusahaan sebesar Rp366.070.500, di dakwa dengan Pasal 374 KUHP. (sam)
Editor : Redaksi