SURABAYA, (suarapublik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sering melakukan pesta sabu di rumah, Jalan Kedung Klinter I/52 A, Surabaya, saat ditangkap kepemilikan sabu seberat 0,41 gram serta alat hisap sabu, dengan Terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya (36), di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, di pimpin Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faisal secara vidio call, Rabu, (03/01/2024).
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anggraini dari Kejari Surabaya, menyatakan Terdakwa Erwin Mulyono Wijaya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. "Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 (1) huruf a UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Dakwaan kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Erwin Mulyono Wijaya selama 9 (Sembilan) bulan potong masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti, 1 poket sabu dengan berat 0,41 gram serta plastik klip nya. Berat netto 0,044 gram. Dirampas untuk dimusnahkan.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan, dengan agenda putusan hakim. Diketahui, berawal 3 petugas Polsek Tegalsari, Saksi M. Mujahidin, Hendras Kurniawan dan M. Dodiek Nua, mendapat informasi masyarakat di rumah Jalan Kedung Klinter I/52 A Surabaya, sering digunakan tempat melakukan pesta sabu-sabu.
Selanjutnya, pada hari Minggu, 22 Oktober 2023, Jam 11:30 Wib melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan kedapatan menyimpan 1 poket sabu dengan berat 0,41 gram, berat netto 0,044 gram, berada di dalam laci meja rias, dalam kamar terdakwa, yang diakui milik terdakwa.
Terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. (sam)
Editor : Redaksi