suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sudah Ditetapkan Tersangka, Kejari Sampang Tak Menahannya, Sofrowi Wajib Lapor Seminggu Sekali

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard

 SAMPANG, (suarapublik.com) - Dugaan kasus pencucian uang (money loundry) Dana Bantuan Sosial (Bansos) di Desa Gunung Rancak, Sampang masih terus bergulir. Diperkirakan Kejaksaan Negeri Sampang membidik tersangka baru lagi.

Sebelumnya, penyidik Kejari Sampang sudah menetapkan tersangka korupsi Dana Bansos, yakni, Sofrowi selaku Bendahara Desa Gunung Rancak ini. Hanya saja, penetapan tersangka Sofrowi ini, Kejari Sampang tidak menahannya, melainkan, mewajibkan lapor selama 7 hari sekali ke Kejaksaan Negeri Sampang. 

Hal ini diungkapkan Achmad Wahyudi, Kasi Intel Kejari Sampang kepada awak media, Jum'at, (05/01/2024). 

"Iya mas, bahwa bendahara Desa Gunung Rancak wajib lapor seminggu sekali," kata Wahyudi. 

Achmad Wahyudi menyampaikan, bahwa yang bersangkutan Bendahara Gunung Rancak yang sudah di tetapkan tersangka kooperatif. 

"Aman tersangka-nya, tidak mungkin lari, ada mas, wajib lapor kok mas," terangnya kepada wartawan.

Disinggung terkait penetapan tersangka lain, Ahmad Wahyudi belum memberikan keterangan pasti. Namun, dirinya meminta kepada semua pihak untuk tetap bersabar. 

"Mohon bersabar, sebentar lagi masih nunggu dari ahli, tinggal selangkah lagi," ungkapnya.

Sementara itu, Saody pelapor kasus korupsi Desa Gunung Rancak, meminta pada aparat penegak hukum, khususnya, Kejaksaan Negeri Sampang, agar secepatnya menetapkan tersangka lain. 

"Kejaksaan Negeri Sampang segera menetapkan tersangka lain, karena tidak ada yang namanya kasus korupsi itu sendirian. Itu pasti berjamaah artinya, bekerjasama satu sama lain," ucapnya. 

Ditegaskan Saody, pihaknya meminta kepada Kejaksaan Negeri Sampang agar segera mengamankan Sofrowi. Jangan sampai berkeliaran di luar. 

"Kejaksaan Negeri Sampang harus segera mengamankan Sofrowi, jangan dibiarkan berkeliaran di luar dong. Kejari Sampang harus tegas dong," tegasnya. (Lex)

Editor : Redaksi

Puasa Disbudpar