SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana permainan situs judi online jenis Gates Of Olympus, uang sebagai taruhan di website mahajong138.cc menggunakan 1 buah handphone. Deposit top up di aplikasi dana, transfer ke akun Ninik Musrifah Rp49.000, dengan Terdakwa Dwi Siswanto bin Supriyono (29), Warga, UKA 16-B/8, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya, di Ruang Sari 3 PN Surabaya, di pimpin Ketua Majelis Hakim, Taufik Tatas secara vidio call.
Baca Juga: Menang Lelang, PT TUL Ajukan Eksekusi Hotel Garden Palace
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Reiyan Novandana Syahnur Putra dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, Terdakwa Dwi Siswanto melakukan tindak pidana Perjudian Online. "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP." Dakwaan Primair. Atau, "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP." Dakwaan Subsidair.
Selanjutnya, Saksi Ahmad Yani, anggota polisi yang menangkap terdakwa, mengatakan, "Kami menangkap terdakwa, setelah mendapat informasi masyarakat, kami tangkap di Warkop Jalan Gresik, sering digunakan permainan judi online," terang saksi, Kamis, (11/01/2024).
Diketahui, hari Jum’at 15 September 2023, Jam 18:30 Wib, di Warung Kopi Giras Toger, Jalan Gresik Gadukan Timur Surabaya, Terdakwa Dwi Siswanto membuka situs judi online Gates Of Olympus, uang sebagai taruhan di website mahajong138.cc menggunakan handphone. Memasukkan username: cucukakek08 dan password: Ukauka, terdakwa deposit uang melalui top up di aplikasi dana, transfer nama akun Ninik Musrifah Rp49.000.
Permainan dimulai membuka aplikasi rrtoto.live/index.php, selanjutnya terdakwa memilih taruhan mulai, Rp250, Rp500, Rp1.000, Rp1.500 s.d Rp100.000, lalu terdakwa menekan menu spin turbo. Apabila gambar yang keluar sama dan berurutan maka tedakwa mendapat uang mulai Rp200.000-Rp1.000.000, tergantung gambar yang sama dan jumlah uang taruhan, apabila gambar keluar tidak sama, terdakwa dinyatakan kalah, saldo deposit berkurang secara otomatis.
Baca Juga: Tukang Tatto Nyambi Jualan Sabu, Endra Dwi Saputra Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Terdakwa ditangkap Saksi Achmad Yani anggota Polsek Krembangan, sebelumnya mendapatkan informasi masyarakat, dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti, 1 buah handphone merk OPPO A5, disaksikan oleh Saksi Riza Kumba Anggara, apabila terdakwa menang, uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. (sam)
Editor : suarapublik