SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, dengan cara mengambil sabu di Denpasar Bali, didapat dari Basuki (Napi Lapas Banyuwangi) sebanyak 200 gram, yang dipecahkan menjadi perbungkus dengan 50 gram, yang diranjau dijalan Indragiri dan jalan Jambi Surabaya, denganTerdakwa Didik Heru Purnomo, bin Sunaryo, bersama dengan Gatot Prasetyo bin Noeratim (berkas penuntutan terpisah).diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio
Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Suswanti, mengadili, menyatakan, Terdakwa Didik Heru Purnomo terbukti bersalah melakukan tindak pidana, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. "Sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."
Baca Juga: Menang Lelang, PT TUL Ajukan Eksekusi Hotel Garden Palace
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp.1 Miliar, Subsider 3 bulan penjara." "Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan."
Menetapkan barang bukti, 6 poket sabui berat masing-masing 1,14 gram, 0,44 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,32 gram dan 0,26 gram, 1 buah jaket warna putih, 4 pak plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, 1 ATM BCA, 1 buah sekrop sedotan plastic, 2 lembar kertas slip setoran dan slip bukti transfer, 1 Hp merk Samsung, 3 buah pipet kaca dan 2 buah sedotan plastic. Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlambang Adhi Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun dan Denda Rp1 Miliar, Subsider 6 bulan.
Terhadap putusan hakim, Terdakwa Didik Heru Purnomo yang di dampingi penasehat hukumnya R.Hariyanto, SH, akan mengajukan Banding, "Kami mengajukan banding yang mulia," katanya.
Diketahui, pada hari Selasa, 08 Agustus 2023, pukul 09:00 Wib, Saksi Dika Hardiansyah dan Saksi Moch.Choirul Arifin, anggota Kepolisian, mendapat informasi di Jalan Cipunegara No 40, Wonokromo Surabaya, seseorang melakukan jual beli sabu. Selanjutnya para saksi mengamankan Terdakwa Didik Heru Purnomo bersama Gatot Prasetyo.
Dilakukan penggeledahan di kamar kost Terdakwa Didik dan Gatot Ptasetyo, Jalan Randu Asri RT10 RW 03 Pagerwojo, Buduran Sidoarjo, ditemukan, 1 poket sabu berat netto 0,073 gram, 1 buah timbangan elektrik, 3 buah pipet kaca sisa pakai, 2 buah sedotan plastic dan 1 buah Hp.
Baca Juga: Tukang Tatto Nyambi Jualan Sabu, Endra Dwi Saputra Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Sabu yang ditemukan petugas kepolisian milik Terdakwa Didik Heru Purnomo, didapat pada
hari Jumat, 20 Juli 2023, pukul 24.00 WIb di terminal Ubung jalan Gatot subroto Denpasar Bali dengan cara, Gatot Prasetyo mengajak terdakwa mengambil sabu menggunakan mobil Gatot. Selanjutnya hari Jumat, 21 Juli 2023, terdakwa dan Gatot tiba di Bali, bertemu anak buah Basuki (Napi Lapas Banyuwagi), lalu keduanya kembali ke Surabaya.
Pada hari sabtu 22 Juli 2023, pukul 15.00 wib Terdakwa Didik Heru Purnomo dapat perintah Basuki (Napi Lapas Banyuwangi) untuk meranjau 50 gram sabu dibagi 2 dengan total 100 gram, di Jalan Indragiri Surabaya. Hari Minggu, 23 Juli 2023, pukul 15.00 Wib mendapat perintah dari Basuki (Napi Lapas Banyuwangi) meranjau sabu 50, 20 dan 20 gram di Jalan Jambi Surabaya. Sisa 10 gram terjual ke Saksi Ribowo (berkas penuntutan terpisah) melalui Gatot Prasetyo. (sam)
Editor : suarapublik