SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana, menguasai atau memegang senjata tajam jenis golok dan clurit yang digunakan sebagai senjata untuk tawuran antar Geng, di wilayah Raya Kendalsari Rungkut Surabaya, dengan para Terdakwa Ananda Bayu Wicaksono bin Anang Purwanto bersama dengan Radith Oscar bin Usman, di Ruang Kartika 1 PN Surabaya, di pimpin Ketua Majelis Hakim, Rudito Surotomo secara vidio call, Senin, (15/01/2024).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Mosleh Rahman dari Kejari Surabaya, menyatakan Terdakwa Ananda Bayu Wicaksono dan Radith Oscar, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, menyerahkan, mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, persediaan padanya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang melakukan,menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan.
Baca Juga: Menang Lelang, PT TUL Ajukan Eksekusi Hotel Garden Palace
"Sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."
Selanjutnya, JPU menghadirkan Saksi Polisi yang menangkap terdakwa, dari Unit Respati, Samapta Polrestabes Surabaya. Saksi Mengatakan, "Saat itu yang kita amankan 7 orang, yang bersenjata tajam 3 orang, yang satu tersangka masih anak-anak, menurut pengakuan tersangka, golok dan clurit tersebut untuk jaga-jaga, yang akan ada serangan gengster dari Kendalsari," terang saksi.
"Saat kita mendekati gerombolan anak- anak tersebut, mengadakan perlawanan, mengacung- acungkan senjata tajam,dan melempar botol berisi bensin," tambah Saksi.
Terhadap keterangan Saksi Polisi, kedua terdakwa membenarkannya, "Benar yang mulia," katanya.
Sidang dilanjutkan pada hari Senin, 22 Januari 2024 pekan depan, dengan agenda tuntutan JPU.
Diketahui, sekitar Jam 00:30 Wib, Terdakwa Ananda Banyu Wicaksono bersama teman-temannya sedang nongkrong di warung kopi Kendalsari Gang 2 Rungkut Surabaya. Sekitar Jam 02:30 Wib, terdakwa mendengar ada teriakan “Ada gengster.... ada gengster” mendengar teriakan tersebut, beberapa anak-anak termasuk Terdakwa Ananda Banyu Wicaksono berlari ke arah Jalan Raya Kendalsari Rungkut.
Sampai di Jalan Raya Kendalsari Rungkut, Terdakwa Ananda Bayu Wicaksono bertemu Terdakwa Radith Oscar sedang membawa 1 clurit dan 1 golok, yang Terdakwa Radith Oscar ambil di kebon bibit Wonorejo Rungkut Surabaya.
Baca Juga: Tukang Tatto Nyambi Jualan Sabu, Endra Dwi Saputra Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Terdakwa Radith Oscar menyerahkan 1 golok ke Terdakwa Ananda Bayu Wicaksono. Terdakwa Radith Oscar memegang 1 buah clurit dengan tujuan berjaga-jaga. Terdakwa Ananda Bayu bergabung dengan Terdakwa Radith dan teman-teman lainnya nongkrong di pinggir jalan untuk berjaga-jaga
Datang petugas kepolisian dari Unit Respati, Sat Samapta Polrestabes Surabaya, sedang berpatroli. Kemudian perugas menghampiri gerombolan pemuda diatas jembatan, namun gerombolan pemuda melakukan perlawanan mengacungkan senjata tajam, melempari petugas dengan botol bensin ke arah petugas sehingga mengenai beberapa petugas. Petugas berhasil mengamankan Ananda Bayu Wicaksono dengan Terdakwa Radith Oscar dan Saksi Ardhi Dwi Swasdika. Di temukan BB 1 bilah celurit panjang kekuasaan Terdakwa Radith Oscar dan 1 golok kekuasaan Terdakwa Anada Bayu Wicaksono. (sam)
Editor : suarapublik