SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 26,5 gram dan 21 butir pil ekstacy, yang diperjual belikan milik dari Faizul alias Izul (DPO), dengan para Terdakwa M. Arif alias Petrik bin HM.Idris Safii (30), warga Jalan RW Monginsidi, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Pasuruan bersama dengan Terdakwa Gilang Hero Muttaqien bin Heru Abu Kisworo (25), warga Dusun.Tambakrejo, Ds.Tambak Rejo Kec. Kraton Kab. Pasuruan, di pimpin Ketua Majelis Hakim, Suswanti, di Ruang Garuda 1 PN Surabaya secara online.
Dalam agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rakhmawati Utami dari Kejati Jatim, menyatakan Terdakwa M.Arif alias Petrik (30), dan Gilang Hero Muttaqien (25), terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam hal jual beli, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan secara bersama-sama. "Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU.RI.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Menang Lelang, PT TUL Ajukan Eksekusi Hotel Garden Palace
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. Arif (30), dan Gilang Hero Muttaqien (25), dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun dan denda masing-masing Rp1 Miliar, Subsider 2 bulan penjara, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan, Senin, (15/01/2024).
Menyatakan barang bukti, 5 bungkus plastik klip berisi sabu berat kotor 26,62 gram beserta bungkusnya, berat bersih 23,986 gram, 21 butir ekstacy warna merah putih berat kotor 7,36 gram, berat bersih 7,189 gram, 1 unit Hp Poco warna biru, 1 unit HP Samsung warna hitam
warna hitam. 2 pack plastik klip, 1 buah sekrop dari potongan sedotan. Dirampas untuk dimusnahkan.
1 unit mobil Toyota Agya warna kuning No Pol B 2327 SYD. Dikembalikan kepada Saksi Bonie Manggala Yudha. 1 unit HP Redmi abu-abu, dikembalikan ke Gilang Hero Muttaqien.
Terhadap tuntutan JPU, Terdakwa Gilang Hero Muttaqien (25), yang di dampingi PH Victor Sinaga, dan Terdakwa M.Arif (30), akan mengajukan pembelaan pada Senin pekan depan.
Diketahui, berawal petugas Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi masyarakat adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pasuruan, dilakukan Terdakwa M. Arif. Hari Selasa, 22 Agustus 2023, petugas kembali menerima informasi Terdakwa M.Arif sedang mengantar barang narkotika disekitar Dusun Kuti Desa.Kutorejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, mengendarai mobil Toyota agya kuning No.Pol B 2327 SYD.
Sekira Jam 14.00 Wib diketahui Terdakwa M.Arif mengantarkan sabu di dalam area SPBU Pertamina 54.671.26 Desa Kutorejo, Pandaan, Pasuruan, tim Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menangkap Terdakwa M.Arif bersama Terdakwa Gilang Hero Muttaqien.
Dilakukan penggeledahan badan/pakaian dan dalam mobil yang dikendarai para terdakwa, ditemukan barang bukti 1 kardus King Donuts, berisi 1bungkus plastik klip Sabu dengan berat 23,44 gram, beserta bungkusnya. 1 buah masker, 1 Hp Poco warna biru, 1 Hp Samsung warna hitam milik Terdakwa M. Arif dipergunakan komunikasi mendapatkan barang sabu yang diletakkan depan persneling, serta 1 Hp Redmi warna abu-abu, milik Terdakwa Gilang, diletakkan depan persneling mobil.
Baca Juga: Tukang Tatto Nyambi Jualan Sabu, Endra Dwi Saputra Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Penggeledahan dalam rumah Terdakwa M. Arif, ditemukan barang bukti 4 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat seluruh 3,18 gram, beserta bungkusnya, dengan rincian (berat 0,80, 0,80, 0,76, 0,82) gram, ditemukan dalam 1 plastik klip di dalam lipatan baju dalam lemari, 1 tas merk fashion terdapat 1 plastik klip berisi 21 butir ekstacy warna merah putih dengan berat total 7,36 gram, 2 pack plastik klip dan 1 sekrop dari sedotan, di depan pintu kamar Terdakwa M. Arif. Total barang bukti sabu yang disita 5 bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat 26,62 gram.
Barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sabu seberat 23,44 gram, 21 butir extacy warna merah putih berat keseluruhan 7,36 gram milik Faizul (DPO). Sedangkan 4 bungkus plastik klip sabu berat 3,18 gram beserta bungkus, milik Terdakwa M. Arif yang diberikan oleh Faizul (DPO) sebagai upah membantu dalam menerima dan menyerahkan barang sabu dan ekstacy milik Faizul. (sam)
Editor : suarapublik