SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana pencurian dengan pemberatan, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih No.Pol: L-4989-WB milik Saksi Wulan Febry Tri Ismiranti, dengan para Terdakwa Aden Firmansyah bin Bambang Purnomo bersama dengan Terdakwa Muhammad Sigit Febrianti bin Koemandianto dan Adit (DPO), di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, di pimpin Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faisal secara online, Rabu, (17/01/2024).
Baca Juga: Menang Lelang, PT TUL Ajukan Eksekusi Hotel Garden Palace
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, dari Kejari Surabaya, menyatakan Terdakwa Aden Firmansyah dan Muhammad Sigit Febrianti terbukti melakukan tindak pidana, mengambil barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, masuk ketempat melakukan kejahatan,sampai pada barang yang diambil, dilakukan merusak, memotong, memanjat, memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP"
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Aden Firmansyah bersama dengan Terdakwa Muhammad Sigit Febrianti, dengan pidana penjara masing- masing selama 3 tahun. Dikurangkan seluruhnya selama para terdakwa ditahan. Menyatakan para terdakwa tetap dalam tahanan.
Sebagai catatan pidana, para terdakwa sebelumnya pernah dihukum dengan perkara yang sama. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda putusan hakim.
Pada sidang sebelumnya, JPU telah pula menghadirkan dua orang Saksi, Wulan Febry Tri Ismiranti perawat (pemilik sepeda motor) dan Fauzhi Bahari Kertan Security RS.
Diketahui, Terdakwa Aden Firmansyah bersama Muhammad Sigit Febrianti dan Adit (DPO), sepakat mengambil sepeda motor milik orang lain, dengan mengendarai motor Suzuki Kawasaki Ninja merah No.Pol: L-5910-ZU berboncengan tiga mencari sasaran.
Selanjutnya hari Kamis, 12 Oktober 2023, Jam 03:42 Wib, di area parkir Rumah Sakit Ibu dan Anak di Jalan Flores No.12 Surabaya, Terdakwa Adit (DPO) melihat sepeda motor Honda Scoopy warna putih No.Pol.: L-4989-WB milik Saksi Wulan Febry Tri Ismiranti tidak dikunci setir terparkir di area parkiran. Terdakwa Aden dan Sigit berperan mengawasi situasi, sedangkan Adit mengambil sepeda motor dengan cara melompat pagar langsung mengambil sepeda motor tersebut.
Baca Juga: Tukang Tatto Nyambi Jualan Sabu, Endra Dwi Saputra Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Adit (DPO) menuntun sepeda motor Honda Scoopy keluar area parkiran, sampai di jalan raya Terdakwa Asen dan Sigit dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Kawasaki Ninja mendorong Adit (DPO) yang menaiki sepeda motor Honda Scoopy menuju rumah Terdakwa Sigit.
Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Wulan Febry Tri Ismiranti mengalami kerugian Rp22.000.000. (sam)
Editor : suarapublik