SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana dengan sengaja membuang bayi perempuan yang baru saja dilahirkan sendiri ke dalam sumur, karena hasil dari hubungan gelap dengan dengan kekasihnya bernama Toyib. Bayi perempuan malang tersebut setelah diputus tali pusar menggunakan gunting di belakang rumah, dengan Terdakwa Devita Auliawati binti Siinal, (20), di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, yang di pimpin Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faisal, secara vidio call, Rabu, (17/01/2024).
Baca Juga: Menang Lelang, PT TUL Ajukan Eksekusi Hotel Garden Palace
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan Terdakwa Devita Auliawati telah melakukan tindak pidana, Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, yang menyebabkan mati apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 C Jo. Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak." Atau, "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP" Atau, "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 341 KUHP."
Agenda sidang kali ini, pemeriksaan terhadap Terdakwa Devita Aulia. "Kenapa kamu lakukan perbuatan itu," tanya hakim, "Saya bingung yang mulia, karena pacar saya, namanya Toyib, tidak.mau bertanggung jawab, akhirnya saya putuskan untuk gugurkan kandungan, tapi bayi ini diperuntukkan tambah besar, sampai usia 9 bulan," terang Devita sambil terisak tangisan.
"Kamu terakhir, kuliah ya, mana sekarang bang toyib mu itu, sekarang kamu menanggung dosa membunuh anakmu sendiri, dan sekarang dipenjara, kamu dapat gunting darimana,itu," tanya hakim.
"Ya saya sempat kuliah yang mulia, pacar saya gak tanggung jawab, saya merasa berdosa, saya menyesal, kalau gunting dan jarik, memang sudah saya persiapkan, saya bawa ke kamar mandi," pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda Tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi-saksi yakni Sinal bapak terdakwa, Saksi Rahma, Saksi Yunita Choirulisa, Saksi Jaminem dan Saksi Nur Cholilah di persidangan, Rabu, (10/01/2024).
Diketahui, Jum’at, 07 April 2023, Jam 23:00 Wib, di rumah Terdakwa Devita Auliawati, Bulak Rukem Gg I No.15, Surabaya, tiba-tiba perutnya terasa sakit seperti akan melahirkan. Terdakwa sedang mengandung seorang bayi diperkirakan berumur 9 bulan dalam kandungan.
Terdakwa mengambil sarung/jarik memakainya menuju ke kamar mandi dengan membawa gunting. di kamar mandi, terdakwa duduk posisi jongkok seperti buang air besar, tangan sebelah kiri memegang tembok dan tangan sebelah kanan berada di bawah lubang kemaluan. Terdakwa mengejan hingga bayi perempuan keluar, terdakwa ambil bayi perempuan itu tidak menangis langsung memotong tali pusar yang menempel dengan lubang kemaluan, menggunakan gunting. Selanjutnya terdakwa menggendong bayi tersebut dan mencium dan memeluk bayi tersebut.
Terdakwa menutup hidung dan mulut bayi dengan tangan kiri hingga bayi pada bagian perutnya tidak bergerak. Kemudian membawa bayi tersebut keluar kamar mandi membawa menuju arah sumur di belakang rumah, meletakkan bayi di dalam ember biasanya untuk menimba air, menurunkan ember menggunakan tali secara perlahan-lahan ke dasar sumur.
Setelah bayi terjatuh kedalam sumur terdakwa menarik ember dengan tali mengembalikan posisi ember seperti semula. Lalu terdakwa kembali ke kamar mandi mencuci sarung/jarik dan berganti baju kembali ke kamar tidur.
Selanjutnya, Senin, 10 April 2023, Jam 16:30 Wib, saat Saksi Jaminem hendak mandi mengambil air dalam sumur, melihat ada seorang bayi mengapung dalam sumur. Saksi memanggil Saksi Nur Cholilah untuk melihat memastikan kebenaran ada bayi mengapung dalam sumur tersebut. Saksi Nur membenarkan, jika memang itu mayat bayi.
Baca Juga: Tukang Tatto Nyambi Jualan Sabu, Endra Dwi Saputra Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Saksi Jaminem, saksi Yunita Choirulisa dan Rohma, menyaksikan bayi perempuan tersebut. Kemudian Saksi Yunita melapor ke polisi, datang polisi, petugas media mengambil bayi tersebut, pemeriksaan lebih lanjut.
Terdakwa melakukan perbuatannya, karena takut diketahui kedua orangnya, sebab, bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan kekasihnya.
Berdasarkan visum et repertum RSUD Dr. Soetomo, 30 Mei 2023, penyebab kematian akibat kekerasan tumpul yang menutupi jalan napas luar sehingga mati lemas.
Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik, dapat disimpulkan bahwa bayi perempuan Mrs X adalah anak biologis dari Devita Auliawati. (sam)
Editor : suarapublik