SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering seberat 21.371 gram (21,3 kilogram), terbagi menjadi dua tempat, dalam kontainer plastik 6 poket, dalam kasus 7 poket, yang diambil dari paketan travel, Jalan Gunungsari 4, Gang Lilin Jakpus atas suruhan Ncek (DPO), (Napi Lapas Tangerang) untuk dikirim ke Surabaya oleh Edo (DPO), bersama dengan Terdakwa Hary Aditya bin Dede Suparlan (32), warga Jalan Raya Mangga Dua, Pinangsia, Tamansari, DKI Jakarta, di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, di pimpin Ketua Majelis Hakim, Mangapul secara vidio call, Selasa, (16/01/2024).
Baca Juga: Menang Lelang, PT TUL Ajukan Eksekusi Hotel Garden Palace
Sidang kali ini yang seharusnya adalah agenda putusan dari majelis hakim, namun JPU Neldy Denny menghadirkan saksi tambahan yakni Umaisaroh istri dari Iskandar pemilik mobil Toyota Avanza Velos Nopol B 1798 UID dengan driver Lukman, mobil tersebut yang saat dilakukannya penangkapan terhadap Terdakwa Hary Aditya, mobil tersebut disewa, untuk membawa daun ganja kering 1 kontainer plastik berisi 6 poket daun ganja, 1 Kardus berisi 7 poket daun ganja, berat total 21.371 gram (21,3 Kilogram), di bawa dari Jakarta tujuan Surabaya. Namun, di Rest Area KM 597 A Kartoharjo, Magetan, terdakwa ditangkap oleh petugas polisi Polda Jatim, sedangkan Edo berhasil melarikan diri.
Umaisaroh menyatakan keinginannya untuk mengambil mobil miliknya yang disewa terdakwa yakni Toyota Avanza Velos Nopol B 1798 UID, "Saya ingin mengambil mobil saya yang mulia, waktu itu disewa Terdakwa Hary, sopirnya grab nya teman suami saya. Saya punya bukti STNK nya, kalau BPKB nya masih di leasing. Saya memohon mobil saya bisa diambil yang mulia," harap saksi Umaisaroh, yang datang langsung dari Jakarta.
Pada sidang sebelumnya, agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Neldy Denny dan Sudarso dari Kejari Surabaya, menyatakan Terdakwa Hary Aditya terbukti bersalah, telah melakukan tindak pidana, tanpa hak melawan hukum, permufakatan jahat melakukan tindak pidana, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, bentuk tanaman jenis daun ganja. "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp2 Miliar, Subsider 6 bulan penjara. Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa ditahan. Menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti, 1 Kontainer Plastik di dalamnya berisi ganja 6 paket (2068, 3169, 2179, 2082, 3235,1055) gram, 1 kardus berisi ganja 7 poket, dengan berat (1085 ,1084, 1018, 1136, 1085, 1138, 1040) gram, berat total 21.371 gram (21,3 Kilogram). Dirampas untuk dimusnahkan.
Terdakwa Hary mengaku mendapat upah Rp2 Juta sebagai kurir, "Saya hanya ditugaskan antar barang ke Surabaya, diberi upah 2 Juta, belum terima upah sudah tertangkap," katanya.
Terdakwa nekat menjadi kurir, lantaran sedang membutuhkan uang untuk keperluan sekolah anaknya. “Baru pertama kali (kirim ganja),” kata terdakwa Hary.
Terdakwa Hary Aditya, yang di dampingi Penasehat Hukumnya, Victor Sinaga, kembali menjalani sidang, pada Selasa pekan depan, dengan agenda putusan hakim.
Diketahui, Senin 21 Agustus 2023, jam 14.00 Wib,di Rest Area KM 597 A Kec. Kartoharjo Kab. Magetan Jawa Timur, Terdakwa Hari Aditya ditangkap polisi kedapatan membawa daun ganja kering 1 kontainer Plastik berisi 6 poket daun ganja, 1 Kardus berisi 7 poket daun ganja, dengan berat total 21.371 gram (21,3 Kilogram), dibawa dari Jakarta tujuan Surabaya, menggunakan mobil Avanza putih Nopol B 1798 UID.
Sebelumnya,Ncek (DPO) menghubungi terdakwa untuk mengambil paketan di Travel jalan Gunungsari 4 gang Lilin Jakpus. Setelah mengambil paketan dibawa ke Jalan Haji Jiung, Kemayoran Jakarta Pusat, berupa 1 kontainer plastik dan 1 kardus.
Baca Juga: Tukang Tatto Nyambi Jualan Sabu, Endra Dwi Saputra Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Minggu, 20 Agustus 2023, Ncek (DPO) hubungi terdakwa mengatan ada yang mau membeli Ganja, mau lihat barangnya nanti kamu dapat komisi Rp2 juta. Terdakwa menjemput pembeli ganja yaitu Edo (DPO), di Kelapa Gading Jakpus, Edo (DPO) akan mengambil semua ganja tersebut, Edo (DPO) minta ditemani membawa ke Surabaya dan terdakwa bersedia menemani ke Surabaya.
Senin, 21 Agustus 2023, Jam 05,00 Wib, terdakwa dan Edo berangkat menuju Surabaya menggunakan mobil Avansa Nopol B 1798 UID dengan driver Lukman, membawa 1 Kontainer Plastik berisi 6 paket Ganja dan 1 Kardus berisi 7 paket ganja.
Tiba di Rest Area KM 597 A Kartoharjo, Magetan, petugas Polda Jatim memberhentikan mobil Avanza Putih Nopol B 1798 UID dan berhasil menangkapnya. Saat penangkapan Terdakwa Hari Aditya berhasil di amankan, sedangkan Edo melarikan diri. (sam)
Editor : suarapublik