suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Curi Cerkel dan AC di Proyek Perumahan Surabaya, Yanto Buron, Moch. Fehry Diadili

Foto: Terdakwa Mochamad Fehry (kiri) dan Saksi Heroe Tedjo Brahmanto dalam sidang dengan agenda dakwaan, saksi, pemeriksaan terdakwa, di Ruang, Garuda 1 PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Mochamad Fehry (kiri) dan Saksi Heroe Tedjo Brahmanto dalam sidang dengan agenda dakwaan, saksi, pemeriksaan terdakwa, di Ruang, Garuda 1 PN Surabaya secara vidio call
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana pencurian barang milik proyek perumahan, satu buah cerkel (gerenda duduk) dan mengambil 1 unit AC Merk Changhong ½ PK, yang diletakan di kamar belakang dan telah dijual bersama Yanto (DPO), dengan Terdakwa Mochamad Fehry bin Mudjari, di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Suswanti secara vidio call.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Akhmad Iriyanto dari Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa Mochamad Fehry telah melakukan tindak pidana, Mengambil barang milik orang lain dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak, dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui, tidak dikehendaki yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. "Sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP".

Baca Juga: Menang Lelang, PT TUL Ajukan Eksekusi Hotel Garden Palace

Selanjutnya, JPU menghadirkan Saksi Heroe Tedjo Brahmanto di persidangan. Heroe mengatakan, "Dulu Fehry itu tukang saya, tapi sekarang tidak lagi, tapi masih riwa riwi diproyek saya, ada AC belum terpasang. Saat paginya ketahuan AC itu sudah gak ada, saya tanya sama satpam Komplek perumahan, di CCTV terlihat dia datang bersama temannya," terang saksi.

Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Fehry membenarkannya, "Benar yang mulia," katanya.

Diketahui, pada hari Selasa, 26 September 2023, Jam 20.00 Wib, Terdakwa Mochamad Fehry bersama Yanto (DPO) mendatangi rumah yang sedang dibangun di Jalan Marina Selatan IV No.E 55 keputih, Surabaya, saat para pekerja sedang tidur.

Baca Juga: Sudah Terbayar Lunas, Terdakwa Tak Serahkan Surat Rumahnya pada Pembeli, Rukayah Dituntut 3 Tahun Bui

Terdakwa dan Yanto masuk pagar pintu depan, terdakwa dan Yanto mengambil sebuah cerkel (gerenda duduk) yang tersimpan di kamar belakang, kemudian terdakwa dan Yanto membawa kabur cerkel tersebut menggunakan sepeda motor Megapro Verza milik terdakwa.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Pada hari Rabu, 27 September 2023, Jam 03:00 Wib, terdakwa bersama Yanto kembali ke rumah tersebut. Terdakwa dan Yanto masuk kedalam, saat pekerja sedang tidur. Terdakwa dan Yanto masuk pagar pintu depan kemudian terdakwa dan Yanto mengambil 1 set AC Merk Changhong ½ PK di kamar paling belakang, kemudian membawa kabur AC tersebut.

Baca Juga: Tukang Tatto Nyambi Jualan Sabu, Endra Dwi Saputra Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Keesokan harinya, Yanto menjual 1 set AC Merk Changhong ½ PK ke seseorang dengan harga Rp1.200.000, terdakwa mendapat bagian Rp600.000. Yanto juga menjual 1cerkel, terdakwa mendapatkan uang Rp150.000.

Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Heroe Tedjo Brahmanto menderita kerugian Rp5.200.000. (sam)

Editor : suarapublik

suara-publik.com skyscraper