SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana pencurian dengan kekerasan, hingga menyabet korbannya dengan pisau yang telah disiapkan, di Jalan Raya Dharmahusada Indah (dekat Taman Mulyorejo), hingga Korban Moch. Nasir yang terluka menyerahkan motornya.
Ketiga Terdakwa Dwiki Kesuma Handaru bin Ruli
(22), warga Kedung Tarukan V 1 32 Surabaya, pendidikan SMK, Vicky Pradana Putra Temon bin Sulistiono (24) warga Tempel Sukorejo I / 116 Surabaya, pendidikan SMP tidak tamat dan Andika alias Genter (berkas penuntutan terpisah), di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, di pimpin Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faisal secara vidio call, Selasa, (23/01/2024).
Baca Juga: Menang Lelang, PT TUL Ajukan Eksekusi Hotel Garden Palace
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riny Nislawaty Thamrin dari Kejari Surabaya, menyatakan Terdakwa Dwiki Kesuma Handaru
(22), Vicky Pradana Putra Temon (24) dan Andika alias Genter (berkas penuntutan terpisah), melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya, kepunyaan orang lain, maksud dimiliki secara melawan hukum, disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud mempermudah pencurian, menguasai barang yang dicuri, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP."
Selanjutnya, JPU Riny NT menghadirkan Saksi Korban Mochammad Nasir dan Agus yang merupakan sudaranya.
Nasir mengatakan, kejadian itu terjadi, 22 Juni 2023, Jam 04.00 wib, saat hendak menjemput anaknya dengan sepeda motor Suzuki Mio Soul GT NoPol. L-4502-JF. Begitu lewat Jalan Dharmahusada Indah tiba-tiba terdakwa membacok terkena bagian tangan, kemudian saya menepi dan terdakwa mengancam menyuruh meninggalkan motor.
"Berapa kerugian yang dialami oleh korban dan apakah pihak terdakwa atau keluarganya mendatangi memberikan santuan atau minta maaf," tanya hakim
"Untuk kerugian motornya sekitar Rp5 juta dan untuk biaya rumah sakit sebesar Rp5 juta, dari terdakwa dan keluarganya tidak ada yang datang memberikan santuan atau minta maaf," jelas Nasir.
Sementara Agus mengatakan, bahwa terkait perkara ini tahunya saat ditelpon oleh Nasir, katanya dia terkana bacokan dan motor dirampas begal.
Nasir mengatakan yang melukai dirinya, yaitu terdakwa yang mempunyai banyak tatto di tangannya.
Terhadap keterangan Saksi Korban Moch.Nasir, Terdakwa Dwiki dan Vicky membenarkannya, "Benar yang mulia," katanya bersamaan.
Diketahui, hari Kamis, tanggal 22 Juni 2023, Jam 04.00 wib, di Jalan Dharmahusada Indah Surabaya (dekat Taman Mulyorejo), Terdakwa Dwiki Kesuma Handaru, Vicky Pradana Putra Temon dan Andika berboncengan tiga mengendari sepeda motor Yamaha Vixion berbekal pisau. Melihat Saksi Moch. Nasir mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul GT No. Pol. L-4502-JF putih hitam.
Awalnya dikendarai Andika, diganti Dwiki dan sebilah pisau 30 cm milik Dwiki diserahkan ke Andika sedangkan Vicky tetap duduk di belakang. Kemudian Dwiki mendekati sasarannya Moch. Nasir. Seketika Andika mengayunkan pisau ke tangan kanan Moch. Nasir. Moch.Nasir pun berhenti meletakkan sepeda motornya, yang langsung diambil oleh Terdakwa Vicky Pradana.
Baca Juga: Tukang Tatto Nyambi Jualan Sabu, Endra Dwi Saputra Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Sementara Terdakwa Andika dan Dwiki tetap berada diatas sepeda motornya. Selanjutnya bersama-sama menuju ke Jalan Dharmahusada Gg 4 Surabaya, meletakkan sepeda motor hasil rampasan tersebut.
Akibat perbuatan para terdakwa, Saksi Moch. Nasir mengalami luka. Berdasakan visum et repertum RSUD Dr. Soetomo Surabaya, 22 Juni 2023, ditemukan, luka bacok pada lengan bawah kanan, luka lecet pada lengan atas kanan diakibatkan kekerasan tajam dan kekerasan benda tumpul. Mengakibatkan halangan menjalankan pekerjaan sementara waktu
Akibat perbuatan para terdakwa, Saksi Mochammad Nasir mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000. (sam)
Editor : suarapublik