SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana pencurian dengan pemberatan, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih No.Pol.: L-4989-WB milik saksi Wulan Febry Tri Ismiranti, yang dicuri di area parkiran Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) di Jalan Flores 12 Surabaya, dengan para Terdakwa Aden Firmansyah bin Bambang Purnomo bersama dengan Terdakwa Muhammad Sigit Febrianti bin Koemandianto dan Adit (DPO), di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya secara online.
Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis hakim Alex Adam Faisal, mengadili, menyatakan Terdakwa Aden Firmansyah bersama dengan Terdakwa Muhammad Sigit Febrianti terbukti bersalah melakukan tindak pidana, pencurian dalam keadaan memberatkan. "Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP"
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Aden Firmansyah bersama dengan Terdakwa Muhammad Sigit Febrianti berupa Pidana Penjara masing-masing selama 2 Tahun dan 10 Bulan. Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa Aden Firmansyah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan Terdakwa Muhammad Sigit Febrianti ditahan dalam perkara lain. Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan, Rabu, (17/01).
Menetapkan barang bukti, 1 unit sepeda motor Honda Scopy warna putih No.Pol L-4989-WB, 1 buah BPKB asli sepeda motor Honda Scopy warna putih No.Pol L-4989-WB, 1 buah kunci kontak sepeda motor Honda Scopy, dikembalikan kepada Saksi Wulan Febry Tri Ismiranti.
1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah No.Pol.: L-5910-ZU, 1 lembar STNK asli, 1 buah kunci kontak sepeda motor kawasaksi Ninja, Dirampas untuk Negara.
1 buah flashdisk yang berisi rekaman saat pelaku mengambil sepeda motor, dilampirkan dalam berkas.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siska Christina dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sebagai catatan kriminal pidana, para terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum dengan perkara yang sama.
Diketahui, Terdakwa Aden Firmansyah bersama Muhammad Sigit Febrianti dan Adit (DPO), sepakat mengambil sepeda motor milik orang lain, dengan mengendarai motor Suzuki Kawasaki Ninja merah No.Pol: L-5910-ZU berboncengan tiga mencari sasaran.
Selanjutnya, pada hari Kamis, 12 Oktober 2023, Jam 03:42 Wib, di area parkir Rumah Sakit Ibu dan Anak di Jalan Flores No.12 Surabaya, para Terdakwa Adit (DPO) melihat sepeda motor Honda Scoopy warna putih No.Pol.: L-4989-WB milik saksi Wulan Febry Tri Ismiranti tidak dikunci setir terparkir di area parkiran.
Terdakwa Aden dan Sigit berperan mengawasi situasi, sedangkan Adit mengambil sepeda motor milik Saksi Wulan Febry Tri Ismiranti dengan cara melompat pagar langsung mengambil sepeda motor tersebut.
Adit (DPO) menuntun sepeda motor Honda Scoopy keluar area parkiran. Sampai di jalan raya, Terdakwa Asen dan Sigit dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Kawasaki Ninja mendorong Adit (DPO) yang menaiki sepeda motor Honda Scoopy menuju rumah Terdakwa Sigit.
Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Wulan Febry Tri Ismiranti mengalami kerugian Rp22.000.000. (sam)
Editor : suarapublik