SURABAYA, (suara-publik.com) - Akibat lalai dan kurang konsentrasi berkendaraan, Terdakwa Ali Shodiqin bin Ilyas sebagai driver ojek online, telah menyenggol stir sepeda angin yang dikendarai oleh korban Djie Hong, hingga korban terjatuh ke aspal dan meninggal dunia. Sidang digelar di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) secara vidio call.
Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Halimah Umaternate, mengadili, menyatakan, Terdakwa Ali Shodiqin terbukti bersalah melakukan tindak pidana, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. "Sebagaimana dalam pasal 310 ayat (4) UU. RI. No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."
Baca Juga: Menang Lelang, PT TUL Ajukan Eksekusi Hotel Garden Palace
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ali Shodiqin dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti, 1unit sepeda motor merk Yamaha Nopol : N-2141-WE beserta STNK dan 1 lembar SIM C an. Ali Sodiqin, dikembalikan kepada Ali Shodiqin (terdakwa).
1 unit sepeda angin, dikembalikan kepada Tan Djie Ling.
Putusan hakim lebih tinggi pidana penjara yang diberikan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fathol Rasyid dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan Saksi Tihong dipersidangan, yang mengatakan, "Kejadian hari Senin, 18 September 2023 pukul sekitar jam 17.21 wib di Jalan Banyuurip atau depan J&T 157 Surabaya, saat itu, kakak saya sedang naik sepeda angin dan ditabrak oleh terdakwa sampai meninggal dunia,” kata Tihong.
Keterangan saksi, terdakwa membenarkannya, “Benar Yang Mulia, Saya menabrak dari samping dan korban terjatuh, setelah itu saya menunggu ambulan dan dibawa ke rumah sakit. Untuk bantuan, kata istri saya sudah memberikan santunan berupa uang Rp1 juta kepada keluarga korban," ucapnya.
Baca Juga: Tukang Tatto Nyambi Jualan Sabu, Endra Dwi Saputra Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Diketahui, Terdakwa Ali Shodiqin sebagai driver online, mengendarai sepeda motor Yamaha Nopol N2141WE, saat di Jalan Bayuurip atau di depan J&T Nomor 157, ada seorang perempuan yang naik sepeda angin yaitu Djie Hong (.korban) yang berjalan searah dari Timur ke Barat.
Karena terdakwa kurang berhati-hati, tidak konsentrasi saat mau mendahului pengendara sepeda angin tersebut, stir kiri sepeda motor terdakwa mengenai setir kanan sepeda angin korban, mengakibatkan jatuh ke aspal, mengalami luka-luka. Setelah itu dibawah ke Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo dan meninggal dunia. (sam)
Editor : suarapublik