suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ambil Paket Ganja 21,3 Kg dari Jakarta Dikirim ke Surabaya, Ncek dan Edo Buron, Hari Aditya Di

Foto: Terdakwa Hary Aditya, (32), ( kiri atas), di dampingi Penasehat Hukumnya, Victor Sinaga, menjalani sidang agenda putusan hakim, di Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Hary Aditya, (32), ( kiri atas), di dampingi Penasehat Hukumnya, Victor Sinaga, menjalani sidang agenda putusan hakim, di Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering seberat 21.371 Gram (21,3 Kg) dengan Terdakwa Hary Aditya bin Dede Suparlan (32), warga Jalan Raya Mangga Dua, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, DKI Jakarta, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, secara vidio call.

Sidang agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Mangapul, mengadili, menyatakan, Terdakwa Hary Aditya terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram.

Baca Juga: Menang Lelang, PT TUL Ajukan Eksekusi Hotel Garden Palace

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp2 Miliar, subsider 3 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," Kamis, (25/01/2024).

Menetapkan barang bukti berupa, 1 Kontainer plastik di dalamnya berisi ganja 6 paket (2.068, 3169, 2179, 2082, 3235,1055) Gram, 1 kardus berisi ganja 7 poket dengan berat masing-masing,(1085 ,1084, 1018, 1136, 1085, 1138, 1040) Gram.
Dengan berat total 21.371 gram (21,3 Kg) dan 1 unit hp merk Infinix, dirampas untuk dimusnahkan.

1 mobil Avanza warna putih plat no. B 1798 UID serta STNK An. Iskandar, dikembalikan kepada yang berhak yaitu Iskandar.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Neldy Denny dan Sudarso dari Kejari Surabaya, yang menuntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp2 Miliar, subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa Hary Aditya, yang di dampingi Penasehat Hukumnya, Victor Sinaga, menyatakan menerimanya. "Saya menerima yang mulia," katanya.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan Saksi tambahan yakni Umaisaroh. Umaisaroh adalah Istri dari Iskandar pemilik mobil Toyota Avanza Velos Nopol B 1798 UID dengan driver Lukman. Saat dilakukan penangkapan, mobil tersebut disewa oleh Terdakwa Hary Aditya untuk membawa ganja, dari Jakarta tujuan Surabaya. Namun, saat di Rest Area KM 597 A Kartoharjo Kabupaten Magetan, terdakwa ditangkap oleh petugas polisi Polda Jatim, sedangkan Edo berhasil melarikan diri.

Baca Juga: Sudah Terbayar Lunas, Terdakwa Tak Serahkan Surat Rumahnya pada Pembeli, Rukayah Dituntut 3 Tahun Bui

Umaisaroh Menyatakan keinginannya untuk mengambil mobil miliknya yang disewa terdakwa, "Saya ingin mengambil mobil saya yang mulia, waktu itu disewa Terdakwa Hary, sopir grab nya teman suami saya, saya punya bukti STNK nya, kalau BPKB nya masih di Leasing, saya memohon mobil saya bisa diambil yang mulia," harap Saksi Umaisaroh yang datang langsung dari Jakarta.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Diketahui, Senin, 21 Agustus 2023, Jam 14:00 Wib, di Rest Area KM 597 A Kartoharjo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Terdakwa Hari Aditya ditangkap polisi kedapatan membawa daun ganja kering 1 kontainer Plastik berisi 6 poket daun ganja, 1 Kardus berisi 7 poket daun ganja, dengan berat total 21371 gram (21,3 Kg), dibawa dari Jakarta tujuan Surabaya, menggunakan mobil Avanza putih Nopol B 1798 UID.

Sebelumnya, Ncek (DPO) menghubungi terdakwa untuk mengambil paketan di Travel, Jalan Gunungsari 4 gang Lilin Jakpus. Setelah mengambil paketan dibawa ke Jalan Haji Jiung Kemayoran Jakarta Pusat, berupa 1 kontainer plastik dan 1 kardus.

Minggu, 20 Agustus 2023, Ncek (DPO) hubungi terdakwa mengatakan ada yang mau membeli ganja, mau lihat barangnya nanti kamu dapat komisi Rp2 juta. Terdakwa menjemput pembeli ganja yaitu Edo (DPO), di Kelapa Gading Jakpus, Edo (DPO) akan mengambil semua ganja tersebut. Edo (DPO) minta ditemani membawa ke Surabaya dan terdakwa bersedia menemani ke Surabaya.

Baca Juga: Tukang Tatto Nyambi Jualan Sabu, Endra Dwi Saputra Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Senin, 21 Agustus 2023, Jam 05:00 Wib, terdakwa dan Edo berangkat menuju Surabaya, menggunakan mobil Avansa Nopol B 1798 UID dengan driver Lukman, membawa 1 Kontainer Plastik berisi 6 paket Ganja dan 1 Kardus berisi 7 paket Ganja.

Tiba di Rest Area KM 597 A Kartoharjo, Magetan, petugas Polda Jatim memberhentikan mobil Avanza Putih Nopol B 1798 UID. Polisi berhasil menemukan 1 buah Kontainer Plastik di dalamnya berisi ganja 6 paket dan 1 kardus berisi ganja 7 poket. 1Kontainer Plastik 6 paket ganja dengan berat, (2068, 3169, 2179, 2082, 3235,1055) Gram. 1 Kardus berisi 7 paket ganja dengan berat: (1085 ,1084, 1018, 1136, 1085, 1138, 1040) Gram.

Saat penangkapan Terdakwa Hary Aditya berhasil diamankan, sedangkan Edo melarikan diri. (sam)

Editor : suarapublik

suara-publik.com skyscraper