SURABAYA, (suara-publik.com) - MAKI Jatim (Masyarakat Anti Korupsi Jawa Timur) menggelar audiensi dengan para Petinggi UPN (Universitas Pembangunan Nasional) Surabaya. Kegiatan ini membahas persoalan konstruksi hukum yang menjerat status tersangka dugaan korupsi kepada mantan pengurus Primeir Koperasi (Primkop) UPN Veteran dan hutang macet.
Hadir dalam pertemuan (audiensi) tersebut, Koordinator Wilayah MAKI Jatim, Heru Satriyo beserta anggotanya, Rektor UPN Veteran, Prof. Achmad Fauzi, Wakil Rektor 2 dan 3, Kepala Biro Umum serta Bagian Keuangan UPN Veteran.
Acara audiensi tersebut di gelar di Ruang Rektorat, Kampus UPN Veteran Jatim, Jl. Raya Rungkut Madya no 1, Gunung Anyar, Surabaya, pada Pukul 10:00 Wib, (Selasa, (30/01/2024) ini berjalan penuh dengan kehangatan dan rasa kekeluargaan yang tinggi.
Heru Satriya yang biasa di panggil Heru MAKI ini menyampaikan secara detail, bagaimana konstruksi hukum yang saat ini sedang mendera Primkop UPN Veteran yang berujung pada jeratan status tersangka untuk ke 3 pengurus Primkop UPN Veteran.
Setelah mendengarkan apa yang sudah disampaikan dari dirinya, terkait bagaimana mencari solusi atas masalah hukum yang saat ini terjadi, rupanya pihak petinggi UPN merespon dengan baik. "Alhamdulillah mendapatkan respons yang sangat bijaksana cepat dan tepat dari Rektor UPN Veteran, Bapak Prof. Achmad Fauzi," ujar Heru Satriya
Bahkan secara implisit, kata Heru, bahwa Rektor UPN Veteran langsung bergerak dengan memanggil bawahannya agar membuat dan menyusun panggilan bagi para debitur mokong.
"Dengan cepat Pak Prof. Achmad Fauzi memerintahkan Kabiro Umum dan Keuangan UPN Veteran, Bapak Azis dengan disaksikan Warek 2 dan Warek 3, untuk mengatur schedule pemanggilan kepada semua debitur atau pemimjam Primkop UPN Veteran secepatnya. Setelah mendapatkam data clusterisasi debitur yang telah disiapkan secara sistematis flow chart oleh MAKI Jatim," tutur Heru Maki.
Baca Juga: Silaturahmi Bersama Pagar Nusa Jadi Role Model bagi Polres Gresik
Prof. Achmad Fauzi selaku Rektor UPN Veteran menekankan kepada jajarannya, agar menjalankan nilai-nilai prinsip yang berlaku.
"Sebagai Rektor, Saya selalu tekankan 3 prinsip dasar yaitu tidak korupsi, tepat waktu penyelesaian dan sesuai kaidah spesifikasi yang benar kepada semua jajaran Keluarga Besar UPN Veteran," tegas Rektor UPN Veteran ini.
"Dan yang namanya hutang ya harus dibayar sebagai pengejawantahan kewajiban dasar apabila kita punya hutang, wajibnya ya harus bayar," tambah Prof. Achmad Fauzi ini.
Heru MAKI menyampaikan ucapan terima kasih nya kepada Rektor UPN Veteran atas atensi dan kebijakannya. Dengan cepat dan tegas dalam mengurai permasalahan hutang Primkop UPN Veteran kepada Bank Jatim Syariah.
Baca Juga: Di Acara LBM PWNU Jabar, Ketua DPD RI Bedah Status Jakarta dan Poros Maritim Berbasis Industri
"Luar Biasa penghargaan setinggi tingginya kami sampaikan kepada Bapak Rektor UPN Veteran atas sambutan hangat serta perhatian positif dalam permasalahan Primkop UPN Veteran," ujar Heru MAKI.
Dengan demikian, dalam waktu dekat ini, MAKI Jatim akan bekerjasama dengan Kabiro Umum dan Keuangan UPN Veteran dalam menuntaskan perkara hutang para debitur Primkop UPN Veteran.
"Sesuai arahan Rektor UPN Veteran, berkenaan dengan data clusterisasi para debitur Primkop UPN Veteran sepakat untuk membuat bersama surat pengakuan hutang serta surat persetujuan untuk ke Bank BNI yang menjadi bank penghubung dalam akses gaji dan lainnya," pungkasnya. (Dre)
Editor : suarapublik