SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penggelapan dalam jabatan, perhiasan emas yang diambil di perusahaan bukan dijual atau diberikan kepada toko mas yang sesuai dengan nomor Nota, namun 59 gram emas tersebut dijual ke toko mas lain, sehingga PT. Sari Mulia Sentosa (SMS), di Jalan Dukuh Kupang Barat 8/14-16, Surabaya, mengalami kerugian sebesar Rp45 juta. Sidang dengan Terdakwa Helang Maulana bin Sodik (26), warga Raya Kali Rungkut 27 Blok C-25 Surabaya secara online, Selasa, (30/01/2024).
Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faisal, mengadili, menyatakan Terdakwa Helang Maulana terbukti bersalah melakukan tindak pidana, Penggelapan dalam jabatan. "Sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 374 KUHP."
Baca Juga: Menang Lelang, PT TUL Ajukan Eksekusi Hotel Garden Palace
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Helang Maulana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan."
Menyatakan barang bukti, 1 nota PT. Sari Mulya Gold Jewelery beserta surat pernyataan toko emas Berkah Cahaya Pasar Besar Malang, di buat oleh Yenhny Tri, 1 nota PT. Sari Mulya Gold Jewelery beserta surat pernyataan toko emas ASLI 2 dibuat oleh Agus Teguh Santoso.
Surat Lamaran Pekerjaan an. Helang Maulana beserta tanda Pegawai, 2 buah tanda terima somasi dan somasi kepada Helang Maulana.
Slip Gaji Helang. Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Febrian Dirgantara dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Diketahui, Terdakwa Helang Maulana bekerja pada PT. Sari Mulia Sentosa sejak 20 Juni 2022, menjabat sebagai marketing. Bertugas dan tanggungjawab melakukan penawaran penjualan dan penagihan ke beberapa toko wilayah Jawa Timur.
Bulan Agustus 2023, terdakwa melakukan transaksi tidak sesuai prosedur perhiasan emas, seharusnya dijual ke toko emas Asli 2 Jalan Gajah Mada 107, Jember, sesuai nomor Nota tanggal 03 Agustus 2023 seharga Rp19.292.567.
Setelah diaudit ternyata toko emas Asli 2 tidak menerima perhiasan emas, kemudian pihak Perusahaan menanyakan keberadaan barang emas, ternyata dijual ditempat lain, uang hasil penjualan dipakai untuk keperluan sendiri.
Kedua, toko Berkas Cahaya Pasar Besar Malang dengan nominal Rp26.095.000, dengan nota tanggal 11 Agustus 2023. Setelah diaudit, toko emas Berkah Cahaya Pasar Besar Malang tidak menerima barang, uang hasil penjualan tidak di setorkan.
Baca Juga: Tukang Tatto Nyambi Jualan Sabu, Endra Dwi Saputra Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Perbuatan terdakwa diketahui perusahaannya, setelah dilakukan audit dan bulan September 2023. PT SMS melakukan penagihan uang penjualan ke toko emas Asli 2 Rambi Puji Jember cincin emas dengan berat 20,993 gram dan ternyata toko emas Asli 2 Rambi Puji Jember tidak membeli dan menerima barang. Kemudian, toko emas Berkah Cahaya di Pasar Besar Malang juga tidak membeli dan menerima cincin emas berat 28,395 gram, dari PT SMS dan tanpa seijin dari PT. SMS.
Uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk membayar hutang pinjol dan biaya makan.
Akibat perbuatan terdakwa, PT SMS mengalami kerugian Rp45.338.184. (sam)
Editor : suarapublik