suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

3 Begal Motor Jalani Sidang, Dwiki dan Vicky Berkas Terpisah, Andika Terancam Hukuman 9 Tahun Bui

Terdakwa Andika Surya Permana (kiri), Dwiki Kesuma Handaru dan Vicky Pradana Putra (berkas penuntutan terpisah) (kanan atas), agenda sidang saksi di Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call dan Saksi korban Moh. Nasir pemilik sepeda motor di persidang
Terdakwa Andika Surya Permana (kiri), Dwiki Kesuma Handaru dan Vicky Pradana Putra (berkas penuntutan terpisah) (kanan atas), agenda sidang saksi di Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call dan Saksi korban Moh. Nasir pemilik sepeda motor di persidang
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana pencurian disertai ancaman dengan kekerasan (begal) dan korban pemilik motor Mio Soul GT Nopol: L-4502-JF, Moch. Nasir dibacok pada lengan hingga tersungkur, dengan Terdakwa Andika Surya Permana alias Genter bin Moch. Amrul Soewono, bersama Dwiki Kesuma Handaru bin Ruli (berkas terpisah) dan Vicky Pradana Putra alias Temon bin Sulistiono (dalam berkas terpisah), di pimpin Ketua Majelis Hakim, Mangapul, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call, Selasa, (30/01/2024).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Arya Kusuma dari Kejari Surabaya, menyatakan Terdakwa Andika Surya Permana, telah melakukan tindak pidana, mengambil barang milik orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum, disertai dengan kekerasan, ancaman kekerasan terhadap orang, untuk tetap menguasai barang yang dicuri,pada malam hari, dalam sebuah rumah, pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP."

Selanjutnya JPU, menghadirkan Saksi Korban pemilik sepeda motor dan luka bacok oleh terdakwa, Moch.Nasir mengatakan, "Saya lewat Jalan Dharmahusada indah di belakangnya BPJS. Rencana mau jemput anak jam 4 pagi, Saya dipepet, tangan saya dibacok, motor mio GT dirampas, saya berobat sendiri, gak ada bantuan dari mereka," terang saksi.

Baca Juga: Menang Lelang, PT TUL Ajukan Eksekusi Hotel Garden Palace

"Yang diatas sepeda motor tiga orang, yang turun satu, bacok tangan saya, yang dua ambil sepeda saya," tambah saksi.

Saksi kedua terdakwa (Saksi split), Dwiki dan Vicky mengatakan, "Saya yang ambil motornya, yang siapkan senjata Vicky pak, yang bawa motor vicky, dijual di Bangkalan Madura Rp750 ribu, uangnya dibuat beli miras lagi," terang kedua saksi.

Diketahui, hari Rabu, 21 Juni 2023, Jam 21:00 Wib, Terdakwa Andika Surya Permana main ke rumah temannya Richard alias Dika di Jalan Dharmahusada Gang 4, untuk pesta miras. Ikut nongkrong Dwiki Kesuma Handaru dan Vicky Pradana Putra

Selanjutnya, Jam 04:00 Wib, Vicky mengatakan kepada Dwiki mau mencari makan, mendengarkan percakapan keduanya, terdakwa mengatakan "Ayo ambek aku ae, sekalian kerjo” (ayo sama aku saja, sekalian kerja).

Baca Juga: Sudah Terbayar Lunas, Terdakwa Tak Serahkan Surat Rumahnya pada Pembeli, Rukayah Dituntut 3 Tahun Bui

Selanjutnya, Vicky dan Dwiki setuju, terdakwa membawa sepeda motor Yamaha Vixion milik Richard, tanpa ijin pemiliknya. Terdakwa meminta Dwiki mengambil pisau dengan panjang 30 cm miliknya, lalu melintas di Jalan Dharmahusada Indah, dekat Taman Mulyorejo. Terdakwa melihat seseorang mengendarai sepeda motor sendirian, lalu Dwiki mendekati sasaran, Terdakwa Andika langsung membacok tangan saksi Moch. Nasir, hingga mengalami luka bacok di pergelangan tangan kanan.

Selanjutnya, sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna hitam putih Nopol: L-4502-JF milik saksi korban dibawa Vicky, Terdakwa dan Dwiki tetap berada diatas sepeda vixion yang dipinjam, lalu membawa ke Jalan Dharmahusada Gang 4, Surabaya.

Sepeda motor Yamaha Mio Soul GT Nopol: L-4502-JF, dijual ke Holil di Dusun Sendeng Dajah Desa rabesan, Bangkalan Rp750 ribu. Hasil penjualan untuk membeli miras di minum bersama-sama.

Baca Juga: Tukang Tatto Nyambi Jualan Sabu, Endra Dwi Saputra Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Moch. Nasir mengalami luka, pemeriksaan Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Dr. Soetomo, Kamis 22 Juni 2023, Visum Et Repertum, lengan atas sisi luar, diatas siku, ditemukan luka lecet berbentuk tidak beraturan, berwarna kemerahan, lengan bawah sisi luar, ditemukan luka terbuka, berbentuk oval. Luka bacok pada lengan bawah kanan, luka lecet pada lengan atas kanan, diakibatkan kekerasan tajam.

Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Korban Moch. Nasir mengalami kerugian Rp 5.000.000. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar