SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana pencurian dengan pemberatan, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih No.Pol.: L-4989-WB milik saksi Wulan Febry Tri Ismiranti, yang dicuri di area parkiran RS. Ibu dan Anak jalan Flores 12 Surabaya, dan telah pula dijual oleh pelaku, dengan para Terdakwa Aden Firmansyah Bin Bambang Purnomo bersama dengan Terdakwa Muhammad Sigit Febrianti Bin Koemandianto dan Adit (DPO), diruang Garuda 1 PN Surabaya secara online.
Baca Juga: Menang Lelang, PT TUL Ajukan Eksekusi Hotel Garden Palace
Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis hakim Alex Adam Faisal, MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Aden Firmansyah Bin Bambang Purnomo bersama dengan Terdakwa Muhammad Sigit Febrianti Bin Koemandianto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,“pencurian dalam keadaan memberatkan” "Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP"
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Aden Firmansyah Bin Bambang Purnomo bersama dengan Terdakwa Muhammad Sigit Febrianti Bin Koemandianto, dengan pidana penjara masing-masing selama 2 Tahun dan 10 Bulan, Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Aden Firmansyah Bin Bambang Purnomo dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan Terdakwa Muhammad Sigit Febrianti Bin Koemandianto, ditahan dalam perkara lain, Menetapkan Para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan agar barang bukti,
1sepeda motor Honda Scopy warna putih Nopol L-4989-WB
1BPKB asli.
1 kunci kontak sepeda motor Honda Scopy, Dikembalikan kepada saksi Wulan Febry Tri Ismiranti.
1sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah Nopol L-5910-ZU
Dirampas untuk Negara.
Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara 3 tahun.
Sebagai catatan pidana, para terdakwa sebelumnya pernah dihukum dengan perkara yang sama.
Diketahui, Terdakwa Aden Firmansyah bersama Muhammad Sigit Febrianti dan Adit (DPO), sepakat mengambil sepeda motor milik orang lain, dengan mengendarai motor Suzuki Kawasaki Ninja merah No.Pol: L-5910-ZU berboncengan tiga mencari sasaran.
Selanjutnya, hari Kamis 12 Oktober 2023, jam 03.42 wib, di area parkir Rumah Sakit Ibu dan Anak di jalan Flores No.12 Surabaya, para Terdakwa Adit (DPO) melihat sepeda motor Honda Scoopy warna putih No.Pol.: L-4989-WB milik Saksi Wulan Febry Tri Ismiranti tidak dikunci setir terparkir di area parkiran. Terdakwa Aden dan Sigit berperan mengawasi situasi, sedangkan Adit mengambil sepeda motor milik Saksi Wulan Febry Tri Ismiranti dengan cara melompat pagar langsung mengambil sepeda motor tersebut.
Baca Juga: Tukang Tatto Nyambi Jualan Sabu, Endra Dwi Saputra Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Adit (DPO) menuntun sepeda motor Honda Scoopy keluar area parkiran. Sampai di Jalan Raya, Terdakwa Asen dan Sigit dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Kawasaki Ninja mendorong Adit (DPO) yang menaiki sepeda motor Honda Scoopy menuju rumah Terdakwa Sigit.
Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Wulan Febry Tri Ismiranti mengalami kerugian Rp22.000.000. (sam)
Editor : suarapublik