SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penganiayaan secara bersama-sama, dengan cara memukul berkali-kali ke arah wajah, sehingga korbannya mengalami memar dan bengkak pada pipi, bibir, mulut dan mata. Dengan Terdakwa kakak dan adik, Stanley Stevanus Marco.K bin Edi Catur Kurniawan, buruh bangunan bersama dengan Yuhan Ferdinan Andromeda bin Edi Catur Kurniawan, di Ruang Kartika 1 PN Surabaya secara vidio call, Kamis, (01/02/2024).
Baca Juga: Menang Lelang, PT TUL Ajukan Eksekusi Hotel Garden Palace
Dalam agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlambang Adhi Nugroho dari Kejasaan Tanjung Perak, menyatakan Terdakwa Stanley Stevanus Marco telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dengan terang terangan dan dengan tenaga Bersama mengunakan kekerasan terhadap orang atau barang. "Sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 170 ayat (1) KUHP".
Menghukum Terdakwa Stanley Stevanus Marco dengan Pidana Penjara Selama 1 tahun dan 3 bulan, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan. Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti, 1 buah kaos warna hitam bertuliskan BONEK KRD, dikembalikan kepada terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis 22 Pebruari 2024, dengan agenda Putusan Hakim.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan Saksi Korban Abitu Prayogi (22) dan Saksi Samsul Gunadi (19) di persidangan, Abitu Prayogi mengatakan, "Di Jalan Tengger Kandangan Surabaya, Jumat 22 September 2023, Jam 2 malam, setelah habis ngamen, saya berhenti makan gorengan, lalu Stenley memanggil saya minta kaos bonek saya, saya tidak memberikan, saya dikejar lalu dipukul, sama Stenley dan adiknya Yuhan," terang Abitu.
"Mukul pakai tangan kosong, berapa kali mukul saya gak tau, yang mukul Stenley dan adiknya Yuhan, mukul muka, kena pipi, jidat,bibir, dan mata, bengkak dan memar, hidung keluarkan darah, setelah mukul mereka.minta maaf, tapi keluarga saya gak terima, dan melaporkan ke polisi," tambah Abituh.
Diketahui, pada Jumat, 22 September 2023, Jam 20.00 wib, Terdakwa Stanley Stevanus Marko bersama Yuhan Ferdianan Andromeda memanggil Saksi Abitu Prayogi dan Saksi Samsul Gunadi untuk minum kopi. Terdakwa bersama Saksi Yuhan Ferdinan masuk ke JalanTengger Rejo Mulyo Gang Pipa, Kandangan, Surabaya.
Baca Juga: Tukang Tatto Nyambi Jualan Sabu, Endra Dwi Saputra Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Terdakwa meminta baju bonek milik Saksi Korban Abitu, namun Abitu tidak memberikan, lalu meninggalkan terdakwa dan Yuhan. Terdakwa mengejar para saksi dan Saksi Yuhan langsung memukul Abitu gunakan tangan kosong mengenai wajah Abitu sebanyak 4 kali, sedangkan
terdakwa memukul mengenai wajah Abitu sebanyak 3 kali. Saksi Samsul Gunadi melerai pemukulan terdakwa dan Yuhan.
Setelah melakukan pemukulan, terdakwa memberi air kepada Abitu untuk membasuh luka di bagian hidung Abitu, akhirnya Abitu memberikan 'baju bonek' dan meninggalkan terdakwa dan Yuhan. kemudian Abitu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Benowo.
Sesuai hasil visum et repertum Rumah Sakit Bunda, pada bawah mata korban sebelah kanan memar kebiruan akibat kekerasan benda tumpul
akibat perbuatan terdakwa. Saksi Korban Abitu Prayogi mengalami luka memar pipi kanan, mata kanan dan mulut/bibir atas, sampai saat ini belum bisa beraktifitas secara normal. (sam)
Editor : suarapublik