SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana pencurian dengan pemberatan, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, Nopol: W-5571-QE, yang sedang terparkir di ruko pada toko Cahaya Mulya, di Jalan Raya Nginden 33, Surabaya, dikejar oleh pemiliknya dan tertangkap, dengan Terdakwa Eko Suhardianto bin Ruselan, di pimpin Ketua Majelis Hakim, Sudar secara vidio call, Selasa, (30/01/2024).
Baca Juga: Menang Lelang, PT TUL Ajukan Eksekusi Hotel Garden Palace
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya, menyatakan
Terdakwa Eko Suhardianto melakukan tindak pidana, mengambil barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu. "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)".
Selanjutnya, JPU menghadirkan M. Nur Cholis Saksi Korban di persidangan. Nur Cholis mengatakan, "Waktu itu saya di dalam toko, saya mendengar starter sepeda motor diluar toko, waktu itu siang hari, saya keluar motor saya gak ada, saya kejar sambil teriak minta tolong," terang saksi.
"Dibantu dua orang untuk menghentikan terdakwa, motornya Honda beat tahun 2013, an.Yuliana, saya belinya bekas, STNK nya belum balik nama," tambah saksi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Eko Suhardianto membenarkan, "Benar yang mulia, Saya menyesal, Saya sudah mencuri sebanyak 3 kali, dua sudah kembali," pungkasnya.
Diketahui, Senin, 13 November 2023, sekira Jam 12.55 Wib, Terdakwa Eko Suhardianto dari Jalan Manyar Surabaya hendak pulang ke Malang. Saat melintas di Jalan Nginden Surabaya, terdakwa berhenti untuk istirahat. Terdakwa melihat 1 unit sepeda motor Honda beat, warna hitam, Nopol: W-5571-QE, an Yuliana, Desa Grinting, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo milik Saksi M. Nur Cholis terparkir depan ruko Toko Cahaya Mulya, Jalan Raya Nginden 33, Surabaya.
Terdakwa mendekati dan mengambil sepeda motor tersebut, cara merusak kontak sepeda motor dengan obeng, obeng tersebut dipukul dengan kunci pas ukuran 14-17 sampai obeng masuk kedalam kontak sepeda motor, setelah kontak sepeda motor rusak, terdakwa nyalakan sepeda motor menggunakan kunci kontak motor vixon lalu dikendarai terdakwa.
Baca Juga: Tukang Tatto Nyambi Jualan Sabu, Endra Dwi Saputra Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Namun Saksi M.Nur Cholis yang berada didalam toko mendengar suara motor menyala, seketika Nur Cholis mengejar terdakwa sambil berteriak minta bantuan. Saat di depan SPBU Jagir Surabaya, terdakwa diberhentikan Saksi Heru Prasetyo dan Saksi Ferey Citra dan Saksi Nur Cholis. Terdakwa mencuri motor bertujuan menjual kembali dan uangnya untuk membayar hutang judi online.
Terdakwa melakukan pencurian sebanyak 3 kali. Pada awal bulan Oktober 2023, sepeda motor Honda Beat daerah Kenjeran Surabaya dijual online Rp3,8 juta. Akhir Oktober 2023, sepeda motor Yamaha Mio dijual online Rp1,3 juta. Awal bulan November 2023 sepeda motor Yamaha Zupiter. Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Muhammad Nur Cholis mengalami kerugian Rp7.000.000. (sam)
Editor : suarapublik